• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ombudsman Riau Terima 610 Akses Layanan, Bambang: Pemda dan Isu Kelistrikan Paling Banyak Dilaporkan
Dibaca : 99 Kali
Bangun Kepercayaan Publik, Raja Isyam Tekankan Pentingnya Kemitraan Strategis Imigrasi dan Media
Dibaca : 128 Kali
Ombudsman Berwenang Mengawasi Pelayanan Publik, Bambang: Maladministrasi Harus Dicegah
Dibaca : 138 Kali
Genjot Good Governance, Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Sejumlah Inovasi Unggulan Layanan Publik
Dibaca : 175 Kali
Melalui Media Gathering, Kantor Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi dan Komunikasi dengan PWI Riau
Dibaca : 176 Kali

  • Home
  • Sosialita

Ombudsman Berwenang Mengawasi Pelayanan Publik, Bambang: Maladministrasi Harus Dicegah

Zulmiron
Kamis, 15 Oktober 2026 13:46:50 WIB
Cetak
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama SH MH pada acara media gathering Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru bersama PWI Provinsi Riau di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau menekankan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari maladministrasi.

Termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang adil dan tidak diskriminatif.

Hal tersebut menjadi bagian dari materi penyelenggaraan pelayanan publik yang dipaparkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama SH MH pada acara media gathering Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Pada kesempatan itu, Bambang mengulas fungsi pengawasan Ombudsman, standar pelayanan publik, hak dan kewajiban penyelenggara maupun masyarakat, serta penilaian kualitas pelayanan pada kantor imigrasi di Provinsi Riau.

Baca Juga :
  • Bangun Kepercayaan Publik, Raja Isyam Tekankan Pentingnya Kemitraan Strategis Imigrasi dan Media
  • Genjot Good Governance, Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Sejumlah Inovasi Unggulan Layanan Publik
  • Melalui Media Gathering, Kantor Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi dan Komunikasi dengan PWI Riau

"Pelayanan publik tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan tugas dan fungsi organisasi," katanya.

Untuk itu, sambung Bambang, aparatur juga dituntut memiliki integritas, profesionalisme, kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat, serta kemauan menyelesaikan persoalan yang muncul dalam proses pelayanan.

"Maladministrasi merupakan perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, melakukan kelalaian, atau mengabaikan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat," tegas Bambang.

Karena itu, lanjut Bambang, penyelenggara pelayanan wajib memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan, memiliki standar yang jelas, serta memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya dan produk layanan.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan layanan juga harus berpedoman pada asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Penerapan prinsip tersebut diperlukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur," terang Bambang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, beber Bambang, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, BUMN, BUMD, serta pihak lain yang menjalankan pelayanan publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tugas Ombudsman antara lain menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi, menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, serta berkoordinasi dengan lembaga dan masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelayanan.

Dalam menjalankan kewenangannya, Ombudsman juga dapat meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi kepada instansi terkait, serta menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi.

Pengawasan tersebut menjadi instrumen untuk mendorong penyelenggara layanan melakukan perbaikan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Dalam materi penilaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, ungkap Bambang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mencatat nilai akhir 89,34 dari 100 dengan kategori kualitas pelayanan Sangat Baik. Penilaian tersebut mencakup periode September hingga November 2025. Penilaian tersebut berdasarkan sejumlah dimensi pelayanan, yakni input, proses, output, pengelolaan pengaduan, dan kepercayaan masyarakat.

Hasil penilaian ini menjadi salah satu gambaran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada kantor imigrasi. Meski demikian, peningkatan kualitas layanan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan agar standar pelayanan dapat dipenuhi secara konsisten.

Dari sisi akses pelayanan, materi Ombudsman turut menampilkan kanal layanan Kantor Imigrasi Pekanbaru, antara lain loket pelayanan untuk layanan non-elektronik, layanan pelanggan bagi warga negara asing, serta informasi nomor kontak dan layanan WhatsApp yang dapat diakses masyarakat melalui kanal komunikasi resmi imigrasi.

Ketersediaan kanal informasi dan pengaduan penting untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, berkonsultasi, serta menyampaikan keluhan apabila menemukan kendala dalam pelayanan.

Masyarakat Memiliki Hak Mengawasi

Bambang juga menegaskan, masyarakat bukan sekadar penerima layanan, melainkan memiliki hak untuk mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaannya, memperoleh tanggapan atas pengaduan, serta meminta perbaikan apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, masyarakat berkewajiban memenuhi persyaratan pelayanan, mematuhi peraturan, serta ikut menjaga sarana dan prasarana pelayanan publik.

Pengawasan partisipatif tersebut diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih baik antara penyelenggara layanan dan masyarakat. Dengan demikian, persoalan pelayanan dapat diketahui lebih dini dan ditindaklanjuti secara tepat.

Melalui pendekatan pengawasan yang independen, profesional dan berintegritas, Ombudsman mendorong birokrasi agar tidak hanya menjalankan prosedur administratif, tetapi juga menghadirkan solusi atas kebutuhan masyarakat.

Peningkatan kualitas pelayanan publik pada akhirnya membutuhkan komitmen penyelenggara, pengawasan yang efektif, serta partisipasi masyarakat agar pelayanan yang transparan, adil, dan akuntabel dapat terwujud.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Bangun Kepercayaan Publik, Raja Isyam Tekankan Pentingnya Kemitraan Strategis Imigrasi dan Media

Genjot Good Governance, Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Sejumlah Inovasi Unggulan Layanan Publik

Melalui Media Gathering, Kantor Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi dan Komunikasi dengan PWI Riau

Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Inhu

Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Bantuan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum

Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru

Bangun Kepercayaan Publik, Raja Isyam Tekankan Pentingnya Kemitraan Strategis Imigrasi dan Media

Genjot Good Governance, Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Sejumlah Inovasi Unggulan Layanan Publik

Melalui Media Gathering, Kantor Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi dan Komunikasi dengan PWI Riau

Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Inhu

Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Bantuan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum

Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ombudsman Riau Terima 610 Akses Layanan, Bambang: Pemda dan Isu Kelistrikan Paling Banyak Dilaporkan
15 Oktober 2026
Bangun Kepercayaan Publik, Raja Isyam Tekankan Pentingnya Kemitraan Strategis Imigrasi dan Media
15 Oktober 2026
Ombudsman Berwenang Mengawasi Pelayanan Publik, Bambang: Maladministrasi Harus Dicegah
15 Oktober 2026
Genjot Good Governance, Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Sejumlah Inovasi Unggulan Layanan Publik
15 Oktober 2026
Melalui Media Gathering, Kantor Imigrasi Pekanbaru Perkuat Sinergi dan Komunikasi dengan PWI Riau
15 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Inhu
14 Oktober 2026
SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Afni: Bekerjalah dengan Baik, Loyal pada Rakyat
14 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi Kualitas Layanan Bantuan Hukum bagi 13 Penerima Bantuan Hukum
14 Oktober 2026
Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kepatuhan Royalti Musik di Pekanbaru
14 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Berpartisipasi dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026
14 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • 2 Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
  • 3 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
  • 4 PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026
  • 7 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Layanan Hukum
  • 8 Audiensi dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Bahas Keberlanjutan HARMONITAS
  • 9 2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved