Fun Walk Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kebersamaan
Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Buka Layanan KI, AHU dan Bantuan Hukum Gratis
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Riau memperingati Hari Pengayoman ke-81 dengan menggelar rangkaian kegiatan fun walk dan membuka layanan KI, AHU dan Bantuan Hukum Gratis, Minggu (09/08/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru diawali dengan senam bersama, kemudian dilanjutkan dengan fun walk dengan rute Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Kartini-Jalan Diponegoro-Jalan Hangtuah-Jalan Jenderal Sudirman dan kembali ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Kegiatan tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Ikatan Notaris, BNI dan BRI, Kantor Wilayah Kementerian Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Imigrasi, Kantor Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, hingga Sentra Kekayaan Intelektual se Provinsi Riau.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Febri Mujiono mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara jajaran Kementerian Hukum dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
"Harapan besar kami dengan langkah kecil ini dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dan mendekatkan diri dengan masyarakat agar masyarakat merasa terlayani. Ini salah satu cara bagaimana kami mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Febri.
Selain kegiatan olahraga, sebut Febri, Kanwil Kemenkum Riau juga membuka sejumlah stand pelayanan publik. Layanan yang disediakan antara lain layanan Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), serta bantuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Febri juga menanggapi pertanyaan awak media terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang mewajibkan Perseroan Terbatas (PT) membuat dan melaporkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Febri mengatakan, setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah telah melalui proses kajian sebelum diberlakukan. Menurutnya, proses penyusunan peraturan juga melibatkan pembahasan dan diskusi publik untuk menjaring masukan dari berbagai pihak.
"Apa pun produk pemerintah yang sudah dikeluarkan, kami sebagai Aparatur Sipil Negara wajib menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya menjelaskan, setiap kebijakan atau Permenkum yang diterbitkan Menteri Hukum harus melalui proses kajian, termasuk oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) di lingkungan Kementerian Hukum.
Sementara untuk penjelasan lebih rinci mengenai aspek teknis penerapan aturan tersebut, Febri menyebutkan, akan disampaikan oleh pejabat atau bidang yang menangani regulasi terkait.
Mengenai banyaknya Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) yang terblokir atau tidak lagi tercatat aktif dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Febri menjelaskan, Direktorat Jenderal AHU tengah melakukan penyaringan dan penertiban data perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data badan usaha yang tercatat dalam sistem AHU sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Banyak PT/CV yang terdeteksi tidak aktif dan tidak beroperasi. Jika tidak ada respons pengajuan buka blokir dari perusahaan yang bersangkutan, maka statusnya akan dinonaktifkan secara otomatis," jelasnya.
Febri mengimbau badan usaha yang mengalami pemblokiran untuk segera mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
"Silakan diajukan saja jika memang terblokir. Apabila sudah terverifikasi, maka blokir itu akan dibuka. Ini salah satu mekanisme kita melakukan penertiban apakah PT atau CV atau badan usaha itu aktif atau tidak," ujarnya.
Sementara terkait keluhan mengenai biaya notaris untuk pengurusan administrasi badan usaha yang disebut berkisar Rp3,5 juta hingga Rp6 juta, pihak Kanwil Kemenkum Riau menyatakan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada unit Eselon I terkait di tingkat pusat.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan ketentuan dan mekanisme biaya yang berlaku, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan layanan administrasi badan usaha melalui sistem AHU.(*)
Penulis: Zulmiron
.jpeg)










Tulis Komentar