Kemenkum Riau Hadirkan Layanan KI bagi UMKM
Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dengan UIR
Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
BPK RI Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi
Dorong Produk Lokal Riau Naik Kelas melalui Perlindungan Merek
Kemenkum Riau Hadirkan Layanan KI bagi UMKM
Pekanbaru, Hariantimes.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perizinan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau di Aula Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, Selasa (04/08/2026).
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Riau melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjadi wujud komitmen dalam memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya perlindungan merek bagi para pelaku UMKM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong penguatan pelayanan KI yang mudah, cepat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil mendukung upaya peningkatan kesadaran pelaku UMKM agar segera melindungi produk dan usahanya melalui pendaftaran merek sebagai bagian dari penguatan legalitas serta peningkatan daya saing produk lokal Riau.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Riau Vera Angelika OK ST MT, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Riau Indra Nazar ST, Kepala Seksi Pelayanan Usaha UMKM Hasbullah Rifai, perwakilan DPMPTSP, para pelaku UMKM Provinsi Riau, serta Helpdesk Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Kanwil Kementerian Hukum Riau memberikan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran merek kepada sejumlah pelaku UMKM.
Pendampingan tersebut mencakup penjelasan mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dagang maupun jasa, mekanisme pendaftaran KI, serta manfaat yang diperoleh pelaku usaha setelah memiliki merek terdaftar.
Beberapa pelaku UMKM yang mendapatkan pendampingan antara lain Okni Herriyani Suprapti dengan merek “Pawon Gaza”, Siti Jamilah Nasution dengan merek “Dapur Bu Mila”, Ria Lestariningsih dengan merek “Farsya Bakery”, Susi Achda dengan merek “Dacaka”, Rumiani Sapta Eka M dengan merek “Dapur Cevira”, hingga Ade Onny dengan merek “Onny Resin Studio”. Selain itu, sejumlah pelaku usaha lainnya juga memperoleh konsultasi terkait proses pendaftaran merek dan legalitas UMKM.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Riau berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset penting yang dapat memberikan nilai tambah bagi perkembangan usaha. Perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat memperkuat identitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Kegiatan pelayanan KI bagi UMKM tersebut berlangsung dengan tertib, lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dan DPMPTSP Provinsi Riau diharapkan terus berlanjut dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat serta mendukung UMKM Riau agar mampu tumbuh, berkembang, dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar