PILIHAN
+
Pemilu Serentak 2019
Curangi Hasil Pleno, Maspar Mahmur Laporkan PPK KHS Ke Gakkumdu
Maspar Mahmur SE saat menunjukkan hasil rekapitulasi pleno PPK Kecamatan Kuantan Hilir Seberang
Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Maspar Mahmur SE, seorang anggota Komisi A DPRD Kuansing sekaligus Caleg dapil II Kuansing dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 4 itu menilai PPK Kecamatan Kuantan Hilir Seberang (KHS) telah melakukan kecurangan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Hal itu disampaikan Maspar Mahmur kepada media ini, pada Kamis (25/04/2019) di Teluk Kuantan.
Menurutnya, Ia mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap hasil rekapan pleno PPK Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dimana katanya, PPK Kecamatan telah melakukan penggelembungan data atau suara salah seorang calon anggotan legislatif (Caleg) yang juga merupakan rekan se partai nya (PAN) atas nama Desta Harianto SSos dengan nomor urut 5.
Dimana sesuai data model C1 yang dimiliki oleh Maspar Mahmur, seperti yang disampaikannya kepada media ini. Ia menunjukan ada 3 sample desa dengan 9 TPS di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Suara yang mampu dikumpulkan caleg atas nama Desta Harianto dengan nomor urut 4 itu, yakni :
Desa Lumbok 2 TPS
TPS 1 : 0
TPS 2 : 1
Jumlah : 1
Akan tetapi dalam Rekapitulasi hasil pleno PPK Kecamatan Kuantan Hilir Seberang ditulis sebanyak 21 suara.
Desa Koto Rajo 4 TPS
TPS 1 : 0
TPS 2 : 0
TPS 3 : 0
TPS 4 : 0
Jumlah : 0
Tapi dalam Rekapitulasi hasil pleno PPK Kecamatan Kuantan Hilir Seberang malah ditulis sebanyak 21 suara.
Desa Sungai Sorik 3 TPS
TPS 1 : 2
TPS 2 : 2
TPS 3 : 0
Jumlah : 4
Namun dalam Rekapitulasi hasil pleno PPK Kecamatan malah ditulis sebanyak 34 suara.
Untuk itu, kata Maspar Mahmur, "Saya pribadi selaku calon tidak terima perlakuan PPK ataupun calon yang berlaku ini, dan ini adalah ranah hukum," sebutnya. "Dan saya sudah melaporkan hal ini kepada Gakkumdu," tegasnya.
Sebab, lanjutnya, "Ini murni pelanggaran hukum pidana dan bukan lagi pelanggaran pemilu lagi," tegas Maspar lagi.
Maspar menilai, hal ini disengaja dilakukan untuk mengelabui data dan disengaja untuk mencurangi data pemilu.
"Ada indikasi dengan sengaja atau disuruh melakukan atau di paksa. Ada kepentingan tersendiri dalam perihal membuat ini.
Saya minta kepada penegak hukum untuk melakukan pembenaran dari data yang dibuat oleh PPK Kuantan Hilir Seberang," tegas Maspar Mahmur, mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kuansing itu.
Sementara itu, pihak Gakkumdu Pemilu 2019 Kuansing mengakui telah menerima pelaporan dari Maspar Mahmur tersebut, Kamis (25/04/2019) di Teluk Kuantan.
"Iya, tadi kami sudah terima laporan dari Saudara Caleg PAN nomor urut 4, Maspar Mahmur terkait dugaan terjadinya kecurangan rekap data hasil pleno PPK Kecamatan tersebut," kata Mardias Adi Saputra SH, yang merupakan Ketua Bawaslu Kuansing itu. (hrp)
Tulis Komentar