FGD Penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Perkuat Ekosistem Inovasi
Jakarta, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen dalam memperkuat pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi (Penyusunan Panduan Sentra KI), Selasa (28/07/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Panduan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai acuan penguatan tata kelola KI di perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap upaya penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual melalui pengembangan Sentra KI di perguruan tinggi. Dukungan tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam kegiatan FGD tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah; Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon; perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia; serta perwakilan perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Forum ini menjadi wadah kolaborasi dalam menyusun panduan yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan KI di dunia akademik.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah, menyampaikan bahwa pengelolaan Kekayaan Intelektual ke depan tidak cukup hanya berfokus pada proses administrasi pendaftaran, tetapi harus diarahkan pada pemanfaatan, komersialisasi, dan hilirisasi hasil inovasi. Dengan demikian, karya penelitian dan inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menjelaskan pentingnya optimalisasi peran Sentra KI di perguruan tinggi sebagai pusat pengelolaan Kekayaan Intelektual mulai dari identifikasi potensi KI, perlindungan hukum, proses pendaftaran, pengelolaan aset KI, hingga pemanfaatannya secara berkelanjutan. Keberadaan Sentra KI diharapkan mampu menjadi penghubung antara dunia akademik, industri, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem inovasi yang kuat.
Selain itu, perwakilan BRIN turut menyampaikan materi mengenai peran lembaga riset dalam mendukung kebijakan riset nasional, alih teknologi, serta pengelolaan Kekayaan Intelektual hasil penelitian. Sinergi antara lembaga riset, perguruan tinggi, dan pemerintah menjadi faktor penting dalam mempercepat transformasi hasil inovasi menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.
Melalui kegiatan FGD ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau berharap penyusunan Panduan Sentra KI dapat menghasilkan pedoman yang komprehensif dan aplikatif bagi perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau. Dengan adanya panduan tersebut, pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik diharapkan semakin optimal, sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi, memperkuat perlindungan hukum terhadap karya intelektual, serta meningkatkan kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar