Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas dan Berbadan Hukum
Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan
Sosialisasikan Perseroan Perorangan di Mandau
Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas dan Berbadan Hukum
Duri, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dalam rangka mendukung perlindungan konsumen serta pengembangan industri kecil dan menengah di Kecamatan Mandau, Senin (13/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Duri ini menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro dan Kecil terkait pentingnya legalitas usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperluas layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong agar pelaku UMK tidak hanya mampu menjalankan usaha secara produktif, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat melalui pendirian Perseroan Perorangan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala UPT Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Kecamatan Mandau, Wieke Ariesta. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan Mandau.
Wieke Ariesta juga menekankan bahwa pemahaman mengenai legalitas usaha sangat penting agar UMKM dapat berkembang lebih baik, memiliki daya saing, serta mampu naik kelas menjadi usaha yang profesional dan berkelanjutan. Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha diharapkan lebih percaya diri dalam mengembangkan produk, menjalin kerja sama, dan mengakses berbagai peluang usaha.
Selanjutnya, Wira Victori selaku narasumber menyampaikan materi mengenai Perseroan Perorangan sebagai badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Ia menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan memberikan berbagai kemudahan, mulai dari proses pendirian yang cepat, sederhana, hingga biaya yang lebih terjangkau. Status badan hukum ini juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha serta membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan kemitraan.
Dalam pemaparannya, narasumber turut menjelaskan bahwa proses pendaftaran Perseroan Perorangan tidak disertai dengan survei atau kunjungan ke rumah pelaku usaha. Hal ini karena pendaftaran Perseroan Perorangan merupakan proses pengesahan badan hukum, bukan pengajuan fasilitas pembiayaan atau pinjaman yang memerlukan verifikasi lapangan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap adanya survei lokasi setelah melakukan pendaftaran.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, serta pendampingan pendirian Perseroan Perorangan bagi peserta. Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berharap semakin banyak pelaku UMK di Kecamatan Mandau yang memahami manfaat legalitas usaha dan terdorong untuk mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan, sehingga mampu berkembang lebih kuat, berdaya saing, dan terlindungi secara hukum.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar