Kemenkum Riau Sosialisasi Kemudahan PT Perorangan di PUPR
95 Pegawai Kanwil Kemenkum Riau Jalani Medical Check Up
Kemenkum Riau Sosialisasi Kemudahan PT Perorangan di PUPR
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus bergerak masif memfasilitasi legalitas hukum bagi sektor usaha kecil.
Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), jajaran Kanwil Kemenkum Riau menggelar Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi para Pelaku Usaha Pekanbaru Riau (PUPR) di Gedung Sekretariat PUPR, Kamis (09/07/2026).
Agenda strategis ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono.
Dalam sambutan pembukaannya, Febri Mujiono menyampaikan, PT Perseroan Perorangan merupakan terobosan hukum yang secara khusus didesain pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui entitas ini, satu orang pendiri kini sudah bisa memegang status badan hukum yang sah melalui proses pendirian yang cepat, sederhana, serta terjangkau demi mendongkrak kredibilitas usaha di mata pasar.
Memasuki sesi materi, narasumber Bidang AHU, membedah perbedaan mendasar antara berbagai jenis legalitas usaha. Beliau meluruskan pemahaman peserta dengan menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) sejatinya hanyalah instrumen izin legalitas untuk berusaha, bukan penanda status badan hukum.
Narasumber juga menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan memiliki keunggulan mutlak dibandingkan Commanditaire Vennootschap (CV). Sebab, Perseroan Perorangan sudah berstatus badan hukum penuh dan dapat didirikan secara mandiri secara daring tanpa harus melalui akta notaris, sehingga memangkas biaya operasional UMK secara signifikan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman dan kemudahan bagi geliat ekonomi lokal. "Pemerintah hadir melalui Perseroan Perorangan untuk memotong sekat birokrasi dan melindungi aset pelaku usaha mikro kecil melalui pemisahan keuangan pribadi dan perusahaan. Melalui sosialisasi di Gedung Sekretariat PUPR hari ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha di Pekanbaru tidak ragu lagi untuk naik kelas. Pendaftarannya sangat mudah, tanpa survei rumah, dan langsung berstatus badan hukum. Kami menginstruksikan seluruh jajaran pelayanan AHU untuk terus mengawal, mengedukasi, serta memfasilitasi integrasi pendaftaran merek dagang mereka secara transparan, bersih, dan akuntabel demi kemajuan ekonomi Riau," tegas Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, para pelaku usaha yang tergabung dalam PUPR diharapkan dapat segera memanfaatkannya sebagai momentum emas untuk mengantongi legalitas hukum yang kuat. Rangkaian kegiatan berlangsung dengan sangat tertib, interaktif, dan lancar dari awal hingga akhir acara.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar