• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 282 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 302 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 251 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 362 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 363 Kali

  • Home
  • Sosialita

Penguatan Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkoba di Desa

Kemenkumham Jalin Sinergi dengan BNN Provinsi Riau

Zulmiron
Jumat, 10 Oktober 2025 15:57:07 WIB
Cetak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Riau audiensi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Jumat (10/10/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Riau audiensi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan dalam upaya memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam bidang edukasi hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, serta jajaran terkait.

Rombongan diterima secara langsung oleh Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung bersama jajaran di Kantor BNN Provinsi Riau, Pekanbaru.

Pertemuan ini membahas sinergitas program antara Kemenkum Riau dan BNN dalam memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau yang kini telah terbentuk 100%.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Melalui kerja sama ini, BNN Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan dukungan nyata dalam bentuk penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat desa mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan ketahanan sosial masyarakat di tingkat akar rumput.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan, sinergi ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan akses keadilan sekaligus menjaga keamanan sosial masyarakat.

“Kami percaya, keberadaan Posbankum tidak hanya sebagai wadah bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum, tetapi juga dapat menjadi pusat edukasi sosial yang melibatkan berbagai instansi, termasuk BNN. Melalui kerja sama ini, kami ingin menghadirkan desa yang sadar hukum sekaligus bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Rudy Hendra Pakpahan menambahkan, langkah ini sejalan dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak dan Berdampak”, di mana setiap program Kemenkum di daerah harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Riau menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan penuh BNN untuk bersinergi dalam penyuluhan bersama Kemenkum Riau.

Menurutnya, penguatan pemahaman masyarakat melalui Posbankum akan menjadi salah satu strategi penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di tingkat desa.

Audiensi diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti rencana penandatanganan MoU antara Kemenkum Riau dan BNN Provinsi Riau pada saat launcing posbankum Provinsi Riau dalam waktu dekat mendatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved