• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 229 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 256 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 228 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 219 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 227 Kali

  • Home
  • Sosialita

Datang ke KI Riau, 9 Kades se Tandun Minta Pandangan dan Penjelasan Soal Keterbukaan Informasi

Zulmiron
Selasa, 23 September 2025 17:10:00 WIB
Cetak
Sebanyak 9 Kades di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu datang ke Komisi Informasi Provinsi Riau, Selasa (23/09/2025) siang.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebanyak 9 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu datang ke Komisi Informasi Provinsi Riau untuk meminta pandangan, penjelasan bagaimana keterbukaan informasi itu bisa dijalankan di desa, Selasa (23/09/2025) siang.

Disamping itu, para kades ini juga ingin mendapatkan pembekalan bagaimana menjalankan Keterbukaan Informasi di desanya masing-masing.

Sembilan desa tersebut masing-masing Desa Seikuning, Puo Raya, Kumain, Dayo, Tandun, Koto Tandun dan Tandun Barat.

"Jadi kegiatan ini dari mereka untuk mereka. Mereka ingin mendapatkan pembekalan bagaimana menjalankan Keterbukaan Informasi di desa masing-masing," sebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah kepada wartawan usai membuka pertemuan dengan para kepala desa di ruang kerjanya, Selasa (23/09/2025).

Baca Juga :
  • Polres Dumai Gelar Fun Night Run Go Green
  • Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
  • Menenun Harapan, Ikhtiar Pemuda Sakai Merajut Asa di Industri Migas

Sebenarnya, sambung Tatang, 9 desa di Kecamatan Tandun ini ingin mengundang Komisi Informasi. Namun akhirnya dapat jalan tengah, mereka yang datang ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Insiatif mereka hadir ke Komisi Informasi ini untuk meminta pandangan, penjelasan bagaimana keterbukaan informasi itu bisa dijalankan di desa," ujar Tatang sembari mengatakan, para kepala desa yang di Riau belum mengetahui bagaimana tata kelola informasi di desa. Baik itu pelayanan informasinya maupun bagaimana cara menyajikan jenis-jenis informasinya dan juga mengenai tata cara untuk mengumumkan informasinya. Itu yang belum mereka pahami. Untuk itu mereka minta pembekalan bagaimana menjalankan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) khususnya di desa.

"Ini memang baru pertama kali. Rencananya memang kita yang datang ke kecamatan mereka. Tapi untuk efektifitas, ternyata mereka yang hadir ke Komisi Informasi Provinsi Riau ini. Kita fasilitasi dan alhamdulillah kita punya ruang rapat yang cukup memadai," sebut Tatang sembari menekankan, bahwa setiap desa itu wajib ada PPID. Sebagaimana Peraturan KI Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) desa dan Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 mewajibkan seluruh pelayan publik, termasuk desa itu memiliki PPID.

"Dan desa ini khusus diatur Peraturan KI nya yaitu Peraturan KI Nomor 1 tahun 2018 tentang SLIP Desa. Yakni bagaimana pelayanan informasi publiknya, bagaimana tentang petugas pelayanannya, jenis-jenis informasinya, apa materi informasinya dan bagaimana struktur PPID nya. Itu semua dijelaskan dalam PerKI Nomor 1 tahun 2018. Dan inilah kehadiran mereka untuk mendapatkan pengayaan bagaimana implementasi dari Undang-Undang KIP khususnya di desa," sebut Tatang.

Pada pertemuan ini, ungkap Tatang, yang menjadi narasumber yakni Wakil Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Zufra Irwa dan Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Regulasi dijabat Yulianti. Materi yang disampaikan yaitu tentang SLIP Desa dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Riau.

Terkait masih banyak kepala desa takut memberikan informasi ke publik, Tatang menegaskan, sebenarnya mereka tidak perlu takut. Karena kalau sudah menjalankan keterbukaan di desa dengan struktur PPID yang ada, itu sebenarnya setiap pemohon itu meminta informasi itu sesuai kebutuhan mereka. Dan informasi yang diberikan ke publik itu adalah informasi yang terbuka. Jadi, seluruh jenis informasi yang ada di desa itu informasi yang terbuka. Hanya sebagian kecil yang dikecualikan.

"Dan memang seluruh informasi publik itu bersifat terbuka. Hanya sebagian kecil yang dirahasiakan. Oleh karena itu  desa melalui struktur PPID nya harus memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Harus memahami Peraturan KI tentang SLIP Desa. Mana jenis informasi yang bersifat terbuka dan mana yang dikecualikan," tegas Tatang menjelaskan, ada 3 jenis informasi berkala. Apa saja informasi berkala itu? Ada tentang profil desa, program kerja dan laporan keuangan. Itu informasi yang berkala, berarti terbuka. Informasi yang tersedia setiap saat terkait dengan MoU keputusan-keputusan desa. Ada informasi yang serta merta yang mengancam hajat hidup banyak orang di desa jika terjadi bencana.

Selain itu, jelas Tatang, ada informasi dikecualikan. Misalnya informasi tentang data pribadi, informasi tentang laporan keuangan yang belum diaudit, tentang lelang kalau ada lelang, tentang BUMDes, jumlah kreditur dan jumlah angka kredit yang dipinjamkan. Dan itu  dikecualikan. Tapi, seluruh terkait anggaran desa itu terbuka. Apakah itu RAB desa, RKA desa, DPA, APBDesnya, dan juga program-program desa. Dan itu semua terbuka.

"Dari tahun 2016 kita sudah mensosialisasikannya ke desa. Jadi 10 kabupaten di Riau kecuali 2 kota yakni Pekanbaru dan Dumai kan ada desa. Dan kita sudah datang untuk membina desa. Jadi seluruh desa yang berada di kabupaten tersebut kita hadirkan di Kota Pekanbaru dan sudah ada kita adakan pembekalan untuk mereka selama 2 hari. Alhamdulillah seluruh kabupaten/kota itu sudah terpenuhi kuotanya," sebut Tatang.

Apa ada rencana untuk monev? Tatang mengatakan, pertengahan Oktober 2025 nanti KI Riau akan mengakhiri proses monev. Jadi seluruh Badan Publik termasuk desa harus mengisi Selft Assesment Quitioner (SAQ) diisi sendiri oleh desa. Dan SAQ ini harus disampaikan ke Komisi Informasi, agar Komisi Informasi bisa memberikan penilaian, apakah implementasi keterbukaan informasi di desa itu sudah berjalan sesuai standarnya, atau belum. Nanti disitu akan kelihatan bagaimana klasifikasi capaian dari desa tersebut. Apakah sudah desa informatif atau masih menuju informatif, atau pemerintah desa yang pengelolaannya masih cukup informatif atau bahkan kurang informatif.

"Jadi disitu akan kelihatan dari SAQ nya," sebut Tatang sembari mengimbau seluruh pemerintah desa di Provinsi Riau ini harus membentuk PPID. Karena PPID inilah yang menjalankan dan mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukan.Informasi Publik di desa. Jadi desa itu ada azas keterbukaan. Itu juga termaktub dalam Undang-Undang Pemerintah Desa Nomor 6 tahun 2014 bahwa desa ini harus ditata kelola berdasarkan prinsip dan azas keterbukaan. Dan kepala desa harus menjalankan tata kelola desanya berdasarkan prinsip akuntabilitasnya, transparansi, efektif dan efisien.

"Jadi semangat keterbukaan ini ada di Undang-Undang Desa dan di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, harus di SK kan dulu, dibentuk timnya, struktur PPID nya. PPID inilah yang akan menjalankan semangat keterbukaan informasi ini dan mengkalisifiklasikan informasi-informasi di desa, menunjuk siapa yang akan menjadi petugas pelayan informasi publiknya, menyusun SOP nya, yang berhadapan dengan pemohon jika ada pemohon, yang mengelola website dan media sosialnya," ujar Tatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks

Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa

Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor

Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang

Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal

Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang

Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks

Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa

Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor

Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang

Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal

Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 2 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 3 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 4 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 5 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 6 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 7 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 8 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 9 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved