• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 290 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 309 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 258 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 369 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 370 Kali

  • Home
  • Sosialita

Datang ke KI Riau, 9 Kades se Tandun Minta Pandangan dan Penjelasan Soal Keterbukaan Informasi

Zulmiron
Selasa, 23 September 2025 17:10:00 WIB
Cetak
Sebanyak 9 Kades di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu datang ke Komisi Informasi Provinsi Riau, Selasa (23/09/2025) siang.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebanyak 9 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu datang ke Komisi Informasi Provinsi Riau untuk meminta pandangan, penjelasan bagaimana keterbukaan informasi itu bisa dijalankan di desa, Selasa (23/09/2025) siang.

Disamping itu, para kades ini juga ingin mendapatkan pembekalan bagaimana menjalankan Keterbukaan Informasi di desanya masing-masing.

Sembilan desa tersebut masing-masing Desa Seikuning, Puo Raya, Kumain, Dayo, Tandun, Koto Tandun dan Tandun Barat.

"Jadi kegiatan ini dari mereka untuk mereka. Mereka ingin mendapatkan pembekalan bagaimana menjalankan Keterbukaan Informasi di desa masing-masing," sebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah kepada wartawan usai membuka pertemuan dengan para kepala desa di ruang kerjanya, Selasa (23/09/2025).

Baca Juga :
  • Polres Dumai Gelar Fun Night Run Go Green
  • Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
  • Menenun Harapan, Ikhtiar Pemuda Sakai Merajut Asa di Industri Migas

Sebenarnya, sambung Tatang, 9 desa di Kecamatan Tandun ini ingin mengundang Komisi Informasi. Namun akhirnya dapat jalan tengah, mereka yang datang ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Insiatif mereka hadir ke Komisi Informasi ini untuk meminta pandangan, penjelasan bagaimana keterbukaan informasi itu bisa dijalankan di desa," ujar Tatang sembari mengatakan, para kepala desa yang di Riau belum mengetahui bagaimana tata kelola informasi di desa. Baik itu pelayanan informasinya maupun bagaimana cara menyajikan jenis-jenis informasinya dan juga mengenai tata cara untuk mengumumkan informasinya. Itu yang belum mereka pahami. Untuk itu mereka minta pembekalan bagaimana menjalankan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) khususnya di desa.

"Ini memang baru pertama kali. Rencananya memang kita yang datang ke kecamatan mereka. Tapi untuk efektifitas, ternyata mereka yang hadir ke Komisi Informasi Provinsi Riau ini. Kita fasilitasi dan alhamdulillah kita punya ruang rapat yang cukup memadai," sebut Tatang sembari menekankan, bahwa setiap desa itu wajib ada PPID. Sebagaimana Peraturan KI Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) desa dan Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 mewajibkan seluruh pelayan publik, termasuk desa itu memiliki PPID.

"Dan desa ini khusus diatur Peraturan KI nya yaitu Peraturan KI Nomor 1 tahun 2018 tentang SLIP Desa. Yakni bagaimana pelayanan informasi publiknya, bagaimana tentang petugas pelayanannya, jenis-jenis informasinya, apa materi informasinya dan bagaimana struktur PPID nya. Itu semua dijelaskan dalam PerKI Nomor 1 tahun 2018. Dan inilah kehadiran mereka untuk mendapatkan pengayaan bagaimana implementasi dari Undang-Undang KIP khususnya di desa," sebut Tatang.

Pada pertemuan ini, ungkap Tatang, yang menjadi narasumber yakni Wakil Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Zufra Irwa dan Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Regulasi dijabat Yulianti. Materi yang disampaikan yaitu tentang SLIP Desa dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Riau.

Terkait masih banyak kepala desa takut memberikan informasi ke publik, Tatang menegaskan, sebenarnya mereka tidak perlu takut. Karena kalau sudah menjalankan keterbukaan di desa dengan struktur PPID yang ada, itu sebenarnya setiap pemohon itu meminta informasi itu sesuai kebutuhan mereka. Dan informasi yang diberikan ke publik itu adalah informasi yang terbuka. Jadi, seluruh jenis informasi yang ada di desa itu informasi yang terbuka. Hanya sebagian kecil yang dikecualikan.

"Dan memang seluruh informasi publik itu bersifat terbuka. Hanya sebagian kecil yang dirahasiakan. Oleh karena itu  desa melalui struktur PPID nya harus memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Harus memahami Peraturan KI tentang SLIP Desa. Mana jenis informasi yang bersifat terbuka dan mana yang dikecualikan," tegas Tatang menjelaskan, ada 3 jenis informasi berkala. Apa saja informasi berkala itu? Ada tentang profil desa, program kerja dan laporan keuangan. Itu informasi yang berkala, berarti terbuka. Informasi yang tersedia setiap saat terkait dengan MoU keputusan-keputusan desa. Ada informasi yang serta merta yang mengancam hajat hidup banyak orang di desa jika terjadi bencana.

Selain itu, jelas Tatang, ada informasi dikecualikan. Misalnya informasi tentang data pribadi, informasi tentang laporan keuangan yang belum diaudit, tentang lelang kalau ada lelang, tentang BUMDes, jumlah kreditur dan jumlah angka kredit yang dipinjamkan. Dan itu  dikecualikan. Tapi, seluruh terkait anggaran desa itu terbuka. Apakah itu RAB desa, RKA desa, DPA, APBDesnya, dan juga program-program desa. Dan itu semua terbuka.

"Dari tahun 2016 kita sudah mensosialisasikannya ke desa. Jadi 10 kabupaten di Riau kecuali 2 kota yakni Pekanbaru dan Dumai kan ada desa. Dan kita sudah datang untuk membina desa. Jadi seluruh desa yang berada di kabupaten tersebut kita hadirkan di Kota Pekanbaru dan sudah ada kita adakan pembekalan untuk mereka selama 2 hari. Alhamdulillah seluruh kabupaten/kota itu sudah terpenuhi kuotanya," sebut Tatang.

Apa ada rencana untuk monev? Tatang mengatakan, pertengahan Oktober 2025 nanti KI Riau akan mengakhiri proses monev. Jadi seluruh Badan Publik termasuk desa harus mengisi Selft Assesment Quitioner (SAQ) diisi sendiri oleh desa. Dan SAQ ini harus disampaikan ke Komisi Informasi, agar Komisi Informasi bisa memberikan penilaian, apakah implementasi keterbukaan informasi di desa itu sudah berjalan sesuai standarnya, atau belum. Nanti disitu akan kelihatan bagaimana klasifikasi capaian dari desa tersebut. Apakah sudah desa informatif atau masih menuju informatif, atau pemerintah desa yang pengelolaannya masih cukup informatif atau bahkan kurang informatif.

"Jadi disitu akan kelihatan dari SAQ nya," sebut Tatang sembari mengimbau seluruh pemerintah desa di Provinsi Riau ini harus membentuk PPID. Karena PPID inilah yang menjalankan dan mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukan.Informasi Publik di desa. Jadi desa itu ada azas keterbukaan. Itu juga termaktub dalam Undang-Undang Pemerintah Desa Nomor 6 tahun 2014 bahwa desa ini harus ditata kelola berdasarkan prinsip dan azas keterbukaan. Dan kepala desa harus menjalankan tata kelola desanya berdasarkan prinsip akuntabilitasnya, transparansi, efektif dan efisien.

"Jadi semangat keterbukaan ini ada di Undang-Undang Desa dan di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, harus di SK kan dulu, dibentuk timnya, struktur PPID nya. PPID inilah yang akan menjalankan semangat keterbukaan informasi ini dan mengkalisifiklasikan informasi-informasi di desa, menunjuk siapa yang akan menjadi petugas pelayan informasi publiknya, menyusun SOP nya, yang berhadapan dengan pemohon jika ada pemohon, yang mengelola website dan media sosialnya," ujar Tatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved