Datang ke KI Riau, 9 Kades se Tandun Minta Pandangan dan Penjelasan Soal Keterbukaan Informasi


Dibaca: 136 kali 
Selasa, 23 September 2025 - 17:10:00 WIB
Datang ke KI Riau, 9 Kades se Tandun Minta Pandangan dan Penjelasan Soal Keterbukaan Informasi Sebanyak 9 Kades di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu datang ke Komisi Informasi Provinsi Riau, Senin (23/09/2025) siang.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebanyak 9 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu datang ke Komisi Informasi Provinsi Riau untuk meminta pandangan, penjelasan bagaimana keterbukaan informasi itu bisa dijalankan di desa, Senin (23/09/2025) siang.

Disamping itu, para kades ini juga ingin mendapatkan pembekalan bagaimana menjalankan Keterbukaan Informasi di desanya masing-masing.

"Jadi kegiatan ini dari mereka untuk mereka. Mereka ingin mendapatkan pembekalan bagaimana menjalankan Keterbukaan Informasi di desa masing-masing," sebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah kepada wartawan usai membuka pertemuan dengan para kepala desa di ruang kerjanya, Senin (23/09/2025).

Sebenarnya, sambung Tatang, 9 desa di Kecamatan Tandun ini ingin mengundang Komisi Informasi. Namun akhirnya dapat jalan tengah, mereka yang datang ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Insiatif mereka hadir ke Komisi Informasi ini untuk meminta pandangan, penjelasan bagaimana keterbukaan informasi itu bisa dijalankan di desa," ujar Tatang sembari mengatakan, para kepala desa yang di Riau belum mengetahui bagaimana tata kelola informasi di desa. Baik itu pelayanan informasinya maupun bagaimana cara menyajikan jenis-jenis informasinya dan juga mengenai tata cara untuk mengumumkan informasinya. Itu yang belum mereka pahami. Untuk itu mereka minta pembekalan bagaimana menjalankan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) khususnya di desa.

"Ini memang baru pertama kali. Rencananya memang kita yang datang ke kecamatan mereka. Tapi untuk efektifitas, ternyata mereka yang hadir ke Komisi Informasi Provinsi Riau ini. Kita fasilitasi dan alhamdulillah kita punya ruang rapat yang cukup memadai," sebut Tatang sembari menekankan, bahwa setiap desa itu wajib ada PPID. Sebagaimana Peraturan KI Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) desa dan Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 mewajibkan seluruh pelayan publik, termasuk desa itu memiliki PPID.

"Dan desa ini khusus diatur Peraturan KI nya yaitu Peraturan KI Nomor 1 tahun 2018 tentang SLIP Desa. Yakni bagaimana pelayanan informasi publiknya, bagaimana tentang petugas pelayanannya, jenis-jenis informasinya, apa materi informasinya dan bagaimana struktur PPID nya. Itu semua dijelaskan dalam PerKI Nomor 1 tahun 2018. Dan inilah kehadiran mereka untuk mendapatkan pengayaan bagaimana implementasi dari Undang-Undang KIP khususnya di desa," sebut Tatang.

Pada pertemuan ini, ungkap Tatang, yang menjadi narasumber yakni Wakil Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Zufra Irwa dan Wakil Ketua Bidang Kelembagaan dan Regulasi dijabat Yulianti. Materi yang disampaikan yaitu tentang SLIP Desa dan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Riau.

Terkait masih banyak kepala desa takut memberikan informasi ke publik, Tatang menegaskan, sebenarnya mereka tidak perlu takut. Karena kalau sudah menjalankan keterbukaan di desa dengan struktur PPID yang ada, itu sebenarnya setiap pemohon itu meminta informasi itu sesuai kebutuhan mereka. Dan informasi yang diberikan ke publik itu adalah informasi yang terbuka. Jadi, seluruh jenis informasi yang ada di desa itu informasi yang terbuka. Hanya sebagian kecil yang dikecualikan.

"Dan memang seluruh informasi publik itu bersifat terbuka. Hanya sebagian kecil yang dirahasiakan. Oleh karena itu  desa melalui struktur PPID nya harus memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Harus memahami Peraturan KI tentang SLIP Desa. Mana jenis informasi yang bersifat terbuka dan mana yang dikecualikan," tegas Tatang menjelaskan, ada 3 jenis informasi berkala. Apa saja informasi berkala itu? Ada tentang profil desa, program kerja dan laporan keuangan. Itu informasi yang berkala, berarti terbuka. Informasi yang tersedia setiap saat terkait dengan MoU keputusan-keputusan desa. Ada informasi yang serta merta yang mengancam hajat hidup banyak orang di desa jika terjadi bencana.

Selain itu, jelas Tatang, ada informasi dikecualikan. Misalnya informasi tentang data pribadi, informasi tentang laporan keuangan yang belum diaudit, tentang lelang kalau ada lelang, tentang BUMDes, jumlah kreditur dan jumlah angka kredit yang dipinjamkan. Dan itu  dikecualikan. Tapi, seluruh terkait anggaran desa itu terbuka. Apakah itu RAB desa, RKA desa, DPA, APBDesnya, dan juga program-program desa. Dan itu semua terbuka.

"Dari tahun 2016 kita sudah mensosialisasikannya ke desa. Jadi 10 kabupaten di Riau kecuali 2 kota yakni Pekanbaru dan Dumai kan ada desa. Dan kita sudah datang untuk membina desa. Jadi seluruh desa yang berada di kabupaten tersebut kita hadirkan di Kota Pekanbaru dan sudah ada kita adakan pembekalan untuk mereka selama 2 hari. Alhamdulillah seluruh kabupaten/kota itu sudah terpenuhi kuotanya," sebut Tatang.

Apa ada rencana untuk monev? Tatang mengatakan, pertengahan Oktober 2025 nanti KI Riau akan mengakhiri proses monev. Jadi seluruh Badan Publik termasuk desa harus mengisi Selft Assesment Quitioner (SAQ) diisi sendiri oleh desa. Dan SAQ ini harus disampaikan ke Komisi Informasi, agar Komisi Informasi bisa memberikan penilaian, apakah implementasi keterbukaan informasi di desa itu sudah berjalan sesuai standarnya, atau belum. Nanti disitu akan kelihatan bagaimana klasifikasi capaian dari desa tersebut. Apakah sudah desa informatif atau masih menuju informatif, atau pemerintah desa yang pengelolaannya masih cukup informatif atau bahkan kurang informatif.

"Jadi disitu akan kelihatan dari SAQ nya," sebut Tatang sembari mengimbau seluruh pemerintah desa di Provinsi Riau ini harus membentuk PPID. Karena PPID inilah yang menjalankan dan mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukan.Informasi Publik di desa. Jadi desa itu ada azas keterbukaan. Itu juga termaktub dalam Undang-Undang Pemerintah Desa Nomor 6 tahun 2014 bahwa desa ini harus ditata kelola berdasarkan prinsip dan azas keterbukaan. Dan kepala desa harus menjalankan tata kelola desanya berdasarkan prinsip akuntabilitasnya, transparansi, efektif dan efisien.

"Jadi semangat keterbukaan ini ada di Undang-Undang Desa dan di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, harus di SK kan dulu, dibentuk timnya, struktur PPID nya. PPID inilah yang akan menjalankan semangat keterbukaan informasi ini dan mengkalisifiklasikan informasi-informasi di desa, menunjuk siapa yang akan menjadi petugas pelayan informasi publiknya, menyusun SOP nya, yang berhadapan dengan pemohon jika ada pemohon, yang mengelola website dan media sosialnya," ujar Tatang.(*)