• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 174 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 433 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 660 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 664 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 575 Kali

  • Home
  • Sosialita

Membudayakan Kebiasaan Berwakaf, Kemenag Riau Ajak Catin Berkontribusi Melalui Wakaf Tunai

Zulmiron
Selasa, 09 September 2025 12:35:14 WIB
Cetak
Kakanwil Kemenag Provinsi Riau H Muliardi foto bersama usai penandatangan MoU di sela-sela coffee morning bersama insan pers Riau Bidang Penerangan Agama Islam dan pemberdayaan zakat dan wakaf di Kantor Wilayah Kemenag Riau, Selasa (09/09/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau mengajak calon pengantin (catin) berkontribusi melalui wakaf tunai.

Program ini memberikan kesempatan bagi pasangan untuk memulai rumah tangga dengan amal jariyah, membawa keberkahan bagi kehidupan mereka.  

"Kami berharap pembinaan ini tidak hanya mempersiapkan para catin secara fisik dan mental, tetapi juga mendorong mereka berbagi dengan sesama melalui wakaf tunai,” harap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H Muliardi saat diawancarai media usai coffee morning bersama insan pers Riau Bidang Penerangan Agama Islam dan pemberdayaan zakat dan wakaf di Kantor Wilayah Kemenag Riau, Selasa (09/09/2025).

Untuk menghilangkan sak wasangka dan kecurigaan, sambung Muliardi, para catin diajak dan diimbau untuk memanfaatkan moment program wakaf uang tunai ini. Pertama; ketika catin itu dalam tahapan pembinaan perkawinan (pinwin) akan diberi pemahaman dan diimbau untuk berwakaf uang supaya berkah menjadi suami istri hingga ke anak cucu.

Baca Juga :
  • Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Dikatakan Muliatdi, pogram wakaf tunai catin bukanlah kewajiban hukum. Melainkan sebuah imbauan dan program yang dikembangkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama untuk membudayakan kebiasaan berwakaf pada calon pengantin sebagai bentuk awal berbagi kebaikan di kehidupan rumah tangga mereka. 

"Secara sistematis, Kemenag juga menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) supaya tersistem melalui QRIS. Clon pengantin dapat berdonasi melalui QRIS dengan jumlah sesuai kemampuan sebelum melangsungkan akad nikah. Dan dana tersebut akan digunakan untuk pemberdayaan masyarakat," sebut Muliardi sembari menegaskan, program ini bersifat anjuran dan gerakan sukarela, bukan kewajiban yang dipaksakan. Dan besaran dana wakaf disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin. 

"Banyak KUA di berbagai daerah yang sudah menerapkan program ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran sosial di masyarakat," katanya.

Selain itu, ungkap Muliardi, wakaf uang ini juga diberlakukan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Provinsi Riau dan Kemenag di 12 kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau Abdul Rasyid Suharto menyampaikan, program wakaf tunai calon pengantin ini telah dimulai sejak Juni 2023, dan sudah ada beberapa KUA yang memulai.

“Tujuan program ini adalah untuk membudayakan kebiasaan berwakaf pada masyarakat. Kemudian meningkatkan  capaian dana wakaf sebagai instrument keuangan sosial dalam Islam untuk ketahanan keluarga,” katanya.(*)
 

 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved