• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dibaca : 222 Kali
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
Dibaca : 224 Kali
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
Dibaca : 257 Kali
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
Dibaca : 252 Kali
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
Dibaca : 343 Kali

  • Home
  • Nasional

Atasi Krisis Limbah dan Kelaparan, LPLH-SDA MUI Luncurkan Program Policy Draft Selamatkan Pangan

Zulmiron
Kamis, 28 Agustus 2025 18:30:00 WIB
Cetak
Peluncuran Policy Draft "Selamatkan Pangan" oleh Lembaga PLH-SDA MUI bekerja sama dengan KLH RI di Jakarta, Kamis (28/08/2025).(Foto: IST)

Jakarta, Hariantimes.com - Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI) meluncurkan program Policy Draft Selamatkan Pangan.

Program ini bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang tengah menginisiasi Waste Crisis Center sebagai respon terhadap darurat sampah.

Ketua LPLH-SDA MUI, Dr Hayu Prabowo menekankan, pemborosan makanan bukan sekadar masalah teknis pengelolaan sampah.

Menurutnya, persoalan pangan juga menyangkut dimensi moral dan spiritual, sehingga penyelamatan pangan harus dilihat sebagai kewajiban agama, sosial, sekaligus upaya menjaga keberlanjutan hidup di bumi..

“Setiap butir nasi yang terbuang adalah bentuk tabdzir dan israf yang dilarang agama. Menyelamatkan pangan berarti menjalankan kewajiban moral, sosial, dan ibadah, sekaligus menjaga keberkahan Allah atas bumi ini,” ujar Hayu dalam peluncuran Policy Draft di Jakarta, Kamis (28/08/2025).

Diungkapkannya, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pemborosan makanan terbesar di dunia. Data Bappenas 2021 menunjukkan food loss and waste (FLW) mencapai 23 hingga 48 juta ton per tahun atau setara 115 hingga 184 kg per kapita. Laporan The Economist bahkan menempatkan Indonesia di posisi kedua global, dengan rata-rata 300 kg makanan terbuang tiap orang per tahun.

Hayu menjelaskan, jumlah makanan yang hilang tersebut sebenarnya cukup untuk memberi makan hingga 125 juta orang per tahun. Di sisi lain, sampah makanan juga menyumbang 7,29 persen emisi gas rumah kaca nasional, sehingga menjadi faktor penting yang memperburuk perubahan iklim sekaligus meningkatkan beban pengelolaan sampah.

Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya KLH, Noer Adi Wardojo menegaskan komitmen pemerintah memperkuat regulasi pengelolaan sampah organik. Langkah ini diarahkan agar sampah dapat diolah menjadi pupuk organik dan pembenah tanah, mendukung swasembada pangan berkelanjutan, sekaligus mencegah pembuangan makanan layak konsumsi.

Dikatakannya, keberhasilan strategi tersebut hanya mungkin terwujud melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, dunia usaha, komunitas agama, media, organisasi masyarakat sipil, hingga rumah tangga perlu bersinergi. Bersama-sama, seluruh pihak dapat menekan pemborosan pangan, mengurangi timbulan sampah, dan membangun budaya konsumsi yang lebih bijak dan bertanggung jawab.

Di tengah darurat pangan global, penyelamatan makanan menjadi solusi penting. Langkah ini tidak hanya dapat memberi makan jutaan orang yang masih kelaparan, tetapi juga membantu mengurangi emisi penyebab krisis iklim. Gagasan ini kini semakin mengemuka dalam kebijakan berbagai negara, termasuk Indonesia. Dan Policy Draft Selamatkan Pangan menawarkan paradigma baru, yakni melihat makanan berlebih bukan lagi sebagai limbah, tetapi sumber daya berharga. Makanan berlebih dapat dimanfaatkan untuk menolong sesama, mengurangi tekanan lingkungan, dan meningkatkan ketahanan pangan. Paradigma ini menekankan aspek kemanusiaan, keberlanjutan, sekaligus ketaatan nilai agama.

Rangkaian langkah konkret yang diusulkan mencakup penerapan regulasi tegas, pemberian insentif ekonomi, penguatan jejaring, serta kampanye nasional bertajuk “Selamatkan Pangan Selamatkan Masa Depan” Dengan pendekatan ini, Indonesia berupaya mengubah pola pikir masyarakat agar lebih menghargai pangan sebagai berkah bagi kehidupan.

Selain itu, dokumen ini juga menegaskan ketentuan Fatwa MUI No.41/2014, yang menyatakan bahwa membuang barang bermanfaat, termasuk makanan, hukumnya haram. Dengan demikian, penyelamatan pangan tidak hanya berbicara tentang efisiensi atau keberlanjutan, tetapi juga merupakan kewajiban syar’i bagi setiap muslim.

“Mengelola pangan bukan sekadar urusan teknis. Ini adalah bagian dari moralitas untuk mewujudkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjalankan perintah agama,” tegas Hayu.

Pandangan ini meneguhkan bahwa isu pangan perlu diletakkan dalam kerangka multidimensi: sosial, ekologis, ekonomi, dan spiritual.

Indonesia kini berada pada persimpangan penting: menjadi salah satu negara penghasil limbah makanan terbesar sekaligus menghadapi kerawanan pangan tinggi. Gerakan Selamatkan Pangan (GERSEP) diharapkan mampu membalik kondisi ini, dengan menjadikan surplus makanan bukan sebagai beban lingkungan, tetapi sebagai modal sosial untuk ketahanan pangan nasional.

“Dengan menyelamatkan pangan, kita bukan hanya menyelamatkan bumi, tetapi juga menolong sesama dan menunaikan nilai keimanan,” pungkas Hayu.

Pesan ini menegaskan bahwa penyelamatan pangan adalah langkah integral menuju bangsa yang lebih adil, berkelanjutan, dan diridhoi Tuhan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari

HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur

Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027

Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari

HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur

Pemerintah Targetkan Kebijakan Zero ODOL Mulai 01 Januari 2027



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
17 Oktober 2025
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
16 Oktober 2025
HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota
16 Oktober 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
16 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 2 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 3 Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau
  • 4 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 5 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 6 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 7 Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
  • 8 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 9 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved