Afni: Kami Tidak Ingin Konflik Ini Terus Berlarut
Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
Sengketa Lahan antara PT SSL dan Masyarakat Kampung Merempan Hulu
Afni: Kami Tidak Ingin Konflik Ini Terus Berlarut

Siak, Hariantimes.com - Sengketa lahan antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan masyarakat Kampung Merempan Hulu serta Tumang di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, akhirnya menunjukkan titik terang.
Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Senin (21/07/2025), telah dicapai kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai pihak penting.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Siak Dr Afni Z MSi dan Wakil Bupati Syamsirizal, serta dihadiri oleh unsur pentahelix dari unsur pemerintah, masyarakat, TNI/Polri, akademisi dan dunia usaha.
Dari pihak perusahaan, hadir Direktur Utama PT SSL Samuel Soengdjadi bersama jajaran manajemen. Sementara perwakilan masyarakat yang terdampak konflik menyampaikan langsung keluhan serta harapan mereka terhadap penyelesaian jangka panjang.
Rapat juga dihadiri oleh Dandim 0322/Siak Letkol ARH Riyanto Budi Nugroho MHan, perwakilan dari Polres Siak, Kejari Siak, serta sejumlah tokoh penting lainnya termasuk Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo SM dan Ketua APHI Riau Muller Tampubolon SE MM.
Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan konflik ini secara adil dan menyeluruh. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap objek dan subjek lahan yang disengketakan.
Ada empat poin kesepakatan utama, yaitu keterlibatan aktif semua unsur pentahelix dalam mencarikan solusi terbaik sesuai regulasi. Pemkab Siak akan berkonsultasi dengan Kementerian Kehutanan RI dan Satgas PKH, dengan melibatkan seluruh elemen pentahelix.
Inventarisasi dan verifikasi konflik lahan akan dilakukan hingga Desember 2025, dengan dukungan seluruh pihak. Prioritas verifikasi terhadap lahan RKT PT SSL tahun 2025, dengan hasilnya disampaikan ke Kementerian dan Satgas PKH dalam waktu 14 hari kerja sejak kesepakatan ditandatangani.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan konflik yang telah berlangsung lama bisa diselesaikan secara damai, dan menjadi contoh penyelesaian sengketa agraria berbasis dialog dan kolaborasi antar pihak.
“Kami tidak ingin konflik ini terus berlarut. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan kepastian atas tanah mereka dan perusahaan juga bisa beroperasi dengan tenang,” ujar Bupati Afni dalam rapat tersebut.(*)
Tulis Komentar