• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
Dibaca : 183 Kali
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
Dibaca : 199 Kali
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
Dibaca : 207 Kali
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dibaca : 362 Kali
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
Dibaca : 355 Kali

  • Home
  • Siak

Pasca Kerusuhan di PT SSL, Dr Afni: Saya Tidak Punya Hutang dengan Cukong Manapun

Zulmiron
Selasa, 24 Juni 2025 12:17:51 WIB
Cetak
Bupati Siak Dr Afni Z MSi..

Siak, Hariantimes.com - Sebagai seorang jurnalis aktif, Dr Afni Z MSi sangat paham betul tentang pentingnya memilih 'judul seksi dan cantik'. Tujuannya untuk memancing pembaca.

Namun jika tak hati-hati, terkesan jadi fitnah. Dan ini perlu diluruskan dan perlu diterangkan agar tak ada narasi yang bermain di ruang gelap.

"Alhamdulillah, di tengah padatnya jadwal retreat, saya sudah berkomunikasi langsung dengan Bapak Kapolda Riau dan Bapak Direktur Asep. Beliau berdua menyatakan bahwa ada informasi yang tersajikan tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan. Alhamdulillah kami tetap solid untuk menjaga semuanya tetap kondusif pasca kerusuhan di PT SSL beberapa waktu lalu. Insya Allah, saya istiqomah bekerja berdasarkan sumpah yang kami ucapkan di bawah Al Quran sebagai pemimpin Siak. Kami wajib menjaga Siak dan seisinya. Tentu sesuai dengan UU yang ada. Sebelum jadi Bupati, background saya juga akademisi dan aktivis lingkungan. Idealisme dan profesionalisme adalah harga mati yang saya pegang teguh untuk mengabdi," tutur Bupati Siak ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/06/2025).

Selama satu dekade terakhir, Dr Afni dan kawan-kawan aktivis lainnya juga sudah mengurai banyak konflik lahan di dalam dan sekitar kawasan hutan di berbagai daerah Indonesia.

Baca Juga :
  • Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial
  • Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau

"Tentu semuanya kami urai dan selesaikan sesuai aturan UU. Kami paham membedakan mana rakyat kecil, mana cukong murni dan mana 'cukong berizin'. Dan saya tidak punya hutang dengan cukong manapun, dengan perusahaan manapun. Hutang kami dunia akhirat hanya dengan Allah dan rakyat Siak. Kami menghormati hukum dan tidak akan mengintervensi hukum. Justru mendukung. Kami ikut mengecam tindakan anarkis di PT SSL dan kejadian serupa jangan sampai terulang lagi. Namun di sisi lain, kami sebagai pemimpin Siak hari ini berkewajiban melindungi petani sawit kecil yang memiliki hak di dalam kawasan hutan produksi PT SSL, dimana hak-hak mereka juga terlindungi secara hukum sebagaimana diatur oleh UUCK. Pola penyelesaiannya secara hukum juga tersedia," katanya.

Jadi dua urusan yang terjadi di Siak ini beda jalur. Beda kasus. Beda pula kewenangan dan penanganannya.

1. Kasus rusuh PT SSL yang berujung pada pengrusakan, pembakaran, dll, itu biar jadi ranah penegak hukum. Wajib dihormati.

"Kami ikut mengecam dan tidak berhak mengintervensi hukum," tegas Dr Afni.

2. Penyelesaian sengketa lahan, dimana sesuai kesepakatan yang dihadiri Direktur Utama dan Manager PT SSL akan dibahas dalam kurun waktu sebulan sejak ditandatangani. Maka inilah jalur administrasi yang disediakan Negara dan wajib dihormati bersama juga.

"Disini saya selaku Bupati hanya menjadi mediator," katanya.

Perlu diingat, PT SSL beroperasi bukan pada kawasan hutan konservasi atau lindung. Melainkan kawasan hutan produksi (HP) yang berada di tengah jantung Kampung Tumang. Pola penyelesaian konflik pada wilayah HP sudah ada diatur dalam UU. Sejak izinnya keluar, SSL hanya bisa menguasai tak sampai separuh dari luas izin yang diberikan. Sebagian besar wilayahnya sejak dahulu kala sudah berkonflik dengan masyarakat.

Konflik sering memuncak karena tak ada koordinasi saat perusahaan ingin menambah luasan penanaman akasia, dengan cara menumbangkan tanaman sawit yang sudah ada. Itupun menumbangkan sawit kabarnya malam-malam, diam-diam.

"Kalau semua perusahaan seperti SSL bertindak sendiri di wilayah konflik tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, apa jadinya Siak kami? Apa jadinya Siak jika semua pemegang izin PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) bebas bertindak apa saja dan tidak menganggap Pemkab Siak ada?," tanya Dr Afni.

Meski mendapat izin dari Kementerian, semua perusahaan HTI yang beroperasi di Siak, sudah selayaknya menghormati tuan rumah saat melakukan kerja-kerja di wilayah konflik yang sensitif. Siak Negeri bertuan.  

Karena faktanya, jumlah luasan izin HP di Siak yang operasi bisnisnya seperti SSL jauh lebih banyak dari APL yang menjadi wilayah mukim dan tempat hidup hampir setengah juta rakyat Siak. Ada perebutan ruang hidup yang sangat tajam antara dominasi bisnis korporasi, dengan urusan seorang Ibu menjaga periuk nasi.

"Puluhan desa di Siak saat ini masih berada di dalam dan sekitar kawasan hutan produksi. Kami sedang berjuang agar rakyat kecil mendapatkan keadilan ekologis, tanpa mengganggu kepentingan bisnis. Potensi konflik lahan di Siak sangat tinggi. Tugas kami menjaga jangan sampai konflik terjadi lagi dan lagi. Cukuplah konflik Tumang menjadi pembelajaran kita semua, bahwa Siak harus kita cintai dan jaga bersama. Jangan diplintir lagi kemana-mana, karena KAMI SEDANG BEKERJA...!," ujar Dr Afni.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah

Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi

Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau

Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak

Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah

Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi

Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau

Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak

Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
18 Oktober 2025
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
18 Oktober 2025
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
17 Oktober 2025
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
16 Oktober 2025
HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota
16 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 2 LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik
  • 3 Musorkablub Pilih Syamsurizal Pimpin KONI Siak Periode 2025-2029
  • 4 Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas
  • 5 Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah
  • 6 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau BPBD Inhu Samakan Persepsi Susun Ranperda Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
  • 7 175 Pengrajin dan Pelaku UMKM Ikuti Literasi Keuangan di Ballroom Menara Lancang Kuning BRK Syariah
  • 8 Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial
  • 9 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved