Jadi Ikon Kebanggan, Kebudayaan Bakar Tongkang akan Semakin Mendunia
Go Internasional, Puluhan Warga Negara Asing Kuliah di Unilak 2025
Gubernur Sumbar Perkenalkan Program Galeh Babelok ke Pengusaha Riau
14 Juni, Jemaah Haji Riau Bertahap Kembali ke Tanah Air
Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit, Dr Afni: Jika Tidak Ada Dokumennya, Berarti Ilegal

Siak, Hariantimes.com - Setelah resmi dilantik sebagai Bupati Siak periode 2025-2030, Dr Afni Zulkifli mengunjungi Rumah Alam Bakau, Dusun I Karanganyar, Kecamatan Sungai Apit, Senin (09/06/2025).
Saat melakukan kunjungan tersebut, Tenaga Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di masa Siti Nurbaya tersebut terkejut melihat adanya ribuan tual kayu jenis Mahang di aliran Sungai Raya, Kampung Rawamekarjaya, Kecamatan Sungai Apit.
Diduga kayu-kayu siap angkut itu sengaja disembunyikan di balik rimbunnya tanaman air bakung dan mangrove di tepi sungai.
Mengetahui adanya kayu terebut Bupati Siak langsung melaporkannya ke Polsek Sungai Apit dan meminta Kapolsek Sungai Apit untuk menelusuri siapa pemilik dan asal ratusan kubik kayu itu.
"Jika tidak ada dokumennya, berarti ilegal. Walaupun kayu Mahang, tetap harus ada izin. Saya menduga ini merupakan hasil kayu alam. Karena di sini kan hutan alam bukan hutan industri. Saya khawatir kayu tersebut ditebang dari hutan alam yang lokasinya tidak jauh dari sini," ujar Afni.
Menurut Afni, kayu Mahang memang bukan kayu yang dilindungi, namun dalam proses pemanfaatannya ada mekanisme yang harus dilakukan. Jika tidak memiliki izin, maka kayu tersebut menjadi ilegal.
"Jika benar kayu tersebut ditebang di wilayah Kabupaten Siak, maka Pemkab kehilangan sumber PAD dari perizinan yang dikeluarkan. Ini kayunya diangkut lewat jalan yang dibangun pakai duit rakyat," tambah Afni.
Afni mengimbau agar masyarakat sadar dan peduli dengan lingkungan serta tidak menebang hutan alam yang dilindungi.(*)
Tulis Komentar