PILIHAN
+
Aniaya Anak Dibawah Umur
Irwan Meringkuk di Jeruji Besi Polsek Tenayan Raya
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi bersama pelaku Irwan.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Diduga menganiaya RS (11), warga Jalan Sawo Mati RT 004 RW 007 Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Jenfriwan Harefa alias Irwan harus meringkuk di jeruji besi Polsek Tenayan Raya.
Karena atas perbuatan Irwan tersebut, RS mengalami luka pada matanya, dua tulang dadanya patah, wajahnya lebam-lebam dan luka bakar pada hampir seluruh bagian tubuh.
"Pada Selasa (05/03/2019) sekira pukul 16.00 WIB anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari warga tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak. Dan informasi tersebut diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya yaitu IPDA Lukman SH. Selanjutnya informasi tersebut diteruskan kembali kepada Kapolsek Tenayan Raya yaitu Kompol M Hanafi. Kemudian Kapolsek memerintahkan agar menangkap pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak tersebut," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIk.
Lalu sekira pukul 18.00 WIB, beber Kapolresta, anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPDA Lukman SH mendatangi RS Bhayangkara di Jalan Kartini No 14 Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota dan menemui pelaku sedang duduk diruang tunggu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.  Â
"Pelaku Irwan ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan terhadap Irwan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Lukman SH," sebut Kapolresta seraya menyebutkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Barang bukti yang kita amankan yakni 1 unit handhpne merk OPPO A3S warna hitam, 1 batang bambu kura-kura panjang 40 cm, 1Â ikat rantai besi, 1 ikat tali dan kabel listrik dan 1 buah sendok besi," ungkap Kapolresta.
Sementara Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, menurut kesaksian Pardimin (35), RS bersamanya sedang bekerja menghaluskan dinding kandang ayam milik Sugito yang berada di Jalan Sawo Mati RT 004 RW 007 Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, pada 28 Februari 2019 sekira pukul 00.00 WIB.
Yang mana pada saat itu, saksi sedang membuka pintu kandang ayam dan langsung terkejut melihat korban (RS) dalam keadaan wajahnya lebam-lebam yang diduga akibat bekas kekerasan. Saksi menduga kekerasan tersebut dilakukan oleh pelaku Irwan yang merawat RS.
Kemudian saksi memberitahukan kepada Sugito, pemilik kandang ayam. Kemudian saksi dan Sugito serta pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan.Â
Selanjutnya, saksi didampingi Joko Sutopo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. Dan hasil penyelidikan, terungkap pelaku Irwan sudah berkali-kali melakukan kekerasan terhadap RS. Yakni sejak Januari 2019. Dan alat yang digunakan pelaku Irwan untuk menyiksa pelaku adalah tangan, kayu, selang dan sendok yang dipanaskan.(ron)
Tulis Komentar