• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
Dibaca : 140 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Tuah Negeri
Dibaca : 141 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Paralegal Melalui SIBAPAK
Dibaca : 141 Kali
50 Kepala TK, SD Hingga SMP Ikuti Pelatihan dan Seminar Jurnalistik PWI Meranti
Dibaca : 167 Kali
Nasaruddin Umar: Saya Merasa Tidak Pantas untuk Dipilih Jadi Pimpinan Imam Besar
Dibaca : 185 Kali

  • Home
  • Hukrim

Aniaya Anak Dibawah Umur

Irwan Meringkuk di Jeruji Besi Polsek Tenayan Raya

Redaksi
Kamis, 07 Maret 2019 00:06:15 WIB
Cetak
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi bersama pelaku Irwan.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Diduga menganiaya RS (11), warga Jalan Sawo Mati RT 004 RW 007 Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Jenfriwan Harefa alias Irwan harus meringkuk di jeruji besi Polsek Tenayan Raya.

Karena atas perbuatan Irwan tersebut, RS mengalami luka pada matanya, dua tulang dadanya patah, wajahnya lebam-lebam dan luka bakar pada hampir seluruh bagian tubuh.

"Pada Selasa (05/03/2019) sekira pukul 16.00 WIB anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari warga tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak. Dan informasi tersebut diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya yaitu IPDA Lukman SH. Selanjutnya informasi tersebut diteruskan kembali kepada Kapolsek Tenayan Raya yaitu Kompol M Hanafi. Kemudian Kapolsek memerintahkan agar menangkap pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak tersebut," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIk.

Lalu sekira pukul 18.00 WIB, beber Kapolresta, anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPDA Lukman SH mendatangi RS Bhayangkara di Jalan Kartini No 14 Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota dan menemui pelaku sedang duduk diruang tunggu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.    

"Pelaku Irwan ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan terhadap Irwan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Lukman SH," sebut Kapolresta seraya menyebutkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti yang kita amankan yakni 1 unit handhpne merk OPPO A3S warna hitam, 1 batang bambu kura-kura panjang 40 cm, 1  ikat rantai besi, 1 ikat tali dan kabel listrik dan 1 buah sendok besi," ungkap Kapolresta.

Sementara Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, menurut  kesaksian Pardimin (35), RS bersamanya sedang bekerja menghaluskan dinding kandang ayam milik Sugito yang berada di Jalan Sawo Mati RT 004 RW 007 Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, pada 28 Februari 2019 sekira pukul 00.00 WIB.

Yang mana pada saat itu, saksi sedang membuka pintu kandang ayam dan langsung terkejut melihat korban  (RS) dalam keadaan wajahnya lebam-lebam yang diduga akibat bekas kekerasan. Saksi menduga kekerasan tersebut dilakukan oleh pelaku Irwan yang merawat RS.

Kemudian saksi memberitahukan kepada Sugito, pemilik kandang ayam. Kemudian saksi dan Sugito serta pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan. 

Selanjutnya, saksi didampingi Joko Sutopo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. Dan hasil penyelidikan, terungkap pelaku Irwan sudah berkali-kali melakukan kekerasan terhadap RS. Yakni sejak Januari 2019. Dan alat yang digunakan pelaku Irwan untuk menyiksa pelaku adalah tangan, kayu, selang dan sendok yang dipanaskan.(ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Berikan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Tuah Negeri
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Paralegal Melalui SIBAPAK
28 September 2026
50 Kepala TK, SD Hingga SMP Ikuti Pelatihan dan Seminar Jurnalistik PWI Meranti
28 September 2026
Nasaruddin Umar: Saya Merasa Tidak Pantas untuk Dipilih Jadi Pimpinan Imam Besar
28 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan IG
28 September 2026
Ketua BKSAP DPR RI Kecam Pengangkatan Isu West Papua di UNGA PBB
27 September 2026
Lepas Kontingen PPSN VI 2026 Menuju Jatim, Syahruddin: Berkompetisi dengan Baik dan Jaga Kekompakkan
27 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Kawal SKD Calon Taruna Poltekpin Hari Kedua di BKN Pekanbaru
27 September 2026
Tim Dosen Unilak Bantai Kemdikdasmen dengan Skor Fantastis 10-0
27 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
  • 2 Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
  • 3 Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
  • 5 Lubuk Larangan Garuda Mas Manggopoh Jadi Destinasi Wisata Alam dan Edukasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
  • 7 Kakanwil Kemenkum Riau Berikan Masukan Perubahan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
  • 9 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved