• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
Dibaca : 217 Kali
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
Dibaca : 231 Kali
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
Dibaca : 226 Kali
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 398 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 455 Kali

  • Home
  • Hukrim

Aniaya Anak Dibawah Umur

Irwan Meringkuk di Jeruji Besi Polsek Tenayan Raya

Redaksi
Kamis, 07 Maret 2019 00:06:15 WIB
Cetak
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi bersama pelaku Irwan.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Diduga menganiaya RS (11), warga Jalan Sawo Mati RT 004 RW 007 Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Jenfriwan Harefa alias Irwan harus meringkuk di jeruji besi Polsek Tenayan Raya.

Karena atas perbuatan Irwan tersebut, RS mengalami luka pada matanya, dua tulang dadanya patah, wajahnya lebam-lebam dan luka bakar pada hampir seluruh bagian tubuh.

"Pada Selasa (05/03/2019) sekira pukul 16.00 WIB anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi dari warga tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak. Dan informasi tersebut diberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya yaitu IPDA Lukman SH. Selanjutnya informasi tersebut diteruskan kembali kepada Kapolsek Tenayan Raya yaitu Kompol M Hanafi. Kemudian Kapolsek memerintahkan agar menangkap pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak tersebut," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIk.

Lalu sekira pukul 18.00 WIB, beber Kapolresta, anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPDA Lukman SH mendatangi RS Bhayangkara di Jalan Kartini No 14 Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota dan menemui pelaku sedang duduk diruang tunggu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.    

"Pelaku Irwan ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan terhadap Irwan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Lukman SH," sebut Kapolresta seraya menyebutkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti yang kita amankan yakni 1 unit handhpne merk OPPO A3S warna hitam, 1 batang bambu kura-kura panjang 40 cm, 1  ikat rantai besi, 1 ikat tali dan kabel listrik dan 1 buah sendok besi," ungkap Kapolresta.

Sementara Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan, menurut  kesaksian Pardimin (35), RS bersamanya sedang bekerja menghaluskan dinding kandang ayam milik Sugito yang berada di Jalan Sawo Mati RT 004 RW 007 Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, pada 28 Februari 2019 sekira pukul 00.00 WIB.

Yang mana pada saat itu, saksi sedang membuka pintu kandang ayam dan langsung terkejut melihat korban  (RS) dalam keadaan wajahnya lebam-lebam yang diduga akibat bekas kekerasan. Saksi menduga kekerasan tersebut dilakukan oleh pelaku Irwan yang merawat RS.

Kemudian saksi memberitahukan kepada Sugito, pemilik kandang ayam. Kemudian saksi dan Sugito serta pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan. 

Selanjutnya, saksi didampingi Joko Sutopo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut. Dan hasil penyelidikan, terungkap pelaku Irwan sudah berkali-kali melakukan kekerasan terhadap RS. Yakni sejak Januari 2019. Dan alat yang digunakan pelaku Irwan untuk menyiksa pelaku adalah tangan, kayu, selang dan sendok yang dipanaskan.(ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
08 Februari 2026
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
09 Februari 2026
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
08 Februari 2026
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
  • 2 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 3 Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
  • 4 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 5 Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
  • 6 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 7 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
  • 8 Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
  • 9 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved