Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif

Rohil, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) mengajak seluruh pihak untuk mengkritisi kebijakan yang ada dengan cara yang konstruktif dan berbasis pada substansi.
Pemkab Rohil juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana yang kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah. Apalagi yang disampaikan bukan melalui ruang dan forum resmi.
"Semua pihak diminta untuk tidak menyerang individu atau pribadi dalam menyampaikan kritik dan masukkan. Karena dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik dan masukkan dari masyarakat sangat penting untuk kemajuan daerah. Namun, kami mengingatkan agar kritik tersebut disampaikan dengan etika dan sopan santun, tanpa menyerang pribadi atau menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan publik,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Rohil Indra Guunawan SE MH klarifikasi berbagai pemberitaan maupun ruang media sosial yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah, Selasa (13/05/2025).
Pemkab Rohil, sebut Indra, mengajak masyarakat untuk fokus pada substansi kebijakan dan program-program pembangunan yang saat ini tengah dijalankan serta yang masih dalam tahap penataan dan perbaikan dari pemerintahan yang baru.
"Setiap langkah yang diambil oleh pemerintahan Bupati Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles bertujuan untuk memperbaiki sistem pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir," katanya.
Dalam pernyataannya, Diskominfotik juga meluruskan informasi seputar kebijakan penataan tenaga honorer. Isu ini sebelumnya sempat digiring dan memicu persepsi keliru bahwa Pemkab Rohil melakukan pemutusan kerja sepihak. Padahal, penataan tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Kebijakan ini bukanlah bentuk pengabaian, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tunduk dan patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Indra lagi
Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengharuskan penataan ulang terhadap tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Dalam penataan birokrasi, Pemkab Rohil mengakui bahwa setiap kebijakan yang sedang diterapkan masih dalam proses untuk mencapai efisiensi dan pemerintahan baru yang bersih serta berkualitas.
“Proses penataan tenaga honorer dan perbaikan sistem birokrasi ini masih berlangsung. Kami memahami bahwa setiap perubahan tentu akan menimbulkan dinamika, namun ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membangun daerah yang lebih baik dan berkelanjutan,” ungkap Indra.
Dengan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan efisien, Pemkab Rohil menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan tetap mengedepankan kepentingan rakyat demi kemajuan daerah
“Jika ada pihak yang ingin menyampaikan kritik atau keberatan terhadap kebijakan, kami persilakan untuk menyampaikannya dengan cara yang santun, berdasarkan fakta, dan dalam ruang dialog yang sehat. Kami membuka diri untuk mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari semua pihak..Rokan Hilir membutuhkan kolaborasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, bukan provokasi yang hanya akan merusak persatuan kita. Mari kita fokus pada membangun daerah ini dengan narasi yang positif dan konstruktif,” ujar Indra.(*/jon)
Tulis Komentar