Gugatan Sugianto ke MK, Irving: Yang Daftarkan Ternyata Juwana Cs

Siak, Hariantimes.com - Drama sengketa Pilkada Siak tak sudah-sudah.
Meski PSU pada 22 Maret 2025 lalu sukses digelar, namun ketetapan pemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal terpaksa harus ditunda lagi karena masuknya gugatan ke MK dari Paslon 01. Namun terungkap banyak fakta mengejutkan dari gugatan ini.
"Saya tidak ada dilibatkan dalam gugatan ke MK. Tidak ada tanda tangan. Ini hanya pandai-pandai Sugianto saja. Ternyata yang mendaftarkan gugatan Sugianto ke MK adalah Juwana," kata Calon Bupati Paslon 01, Irving Kahar pada media, Kamis (27/03/2025).
Juwana adalah tim sukses Paslon 01, dan menjadi saksi calon di tingkat Kabupaten. Seiring waktu, Irving dan Sugianto mulai berbeda pandangan terkait dukungan. Irving memilih mendukung Paslon 02 Afni-Syamsyurizal, sementara Sugianto bersikap sebaliknya, sampai akhirnya terjadi gugatan ke MK lagi untuk kedua kali. Gejolak kemarahan publik lantas dibuang Sugianto ke Juwana.
- PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
- Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
- HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic
"Katanya, dia (Sugianto) sudah perintah Juwana untuk cabut laporan. Karena yang bikin laporan Juwana, yang upload dia, maka Juwana juga yang bisa cabut laporan," sebut Irving.
Namun Irving masih belum dapat memastikan, apakah gugatan ke MK benar dapat dicabut oleh Juwana atau tidak, tanpa melalui proses pengadilan. Yang jelas ia siap hadir di sidang MK bila dibutuhkan, dan sudah membuat surat pernyataan, dimana pihaknya menegaskan bahwa tidak ada terlibat dalam gugatan lanjutan ke MK pasca PSU.
"Saya menyatakan menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak tanggal 27 Nopember 2024 dan hasil Pemungutan Suara Ulang tanggal 22 Maret 2025, serta mencabut permohonan gugatan yang diajukan secara sepihak ke Mahkamah Konstitusi tanpa sepengetahuan saya," tulis Irving dalam surat yang ditandatanganinya.
Irving juga menegaskan tidak melakukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pemungutan Suara Ulang Tanggal 22 Maret 2025.
"Apabila ada pasangan nomor urut 01 yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu, maka tidak berdasarkan persetujuan dari saya selaku Calon Bupati nomor urut 01," tegasnya.(*)
Tulis Komentar