• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 103 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 126 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 133 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 210 Kali
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Nasional

PWI Pusat Hanya Akui Penerimaan Anggota PWI Riau Dipimpin Raja Isyam Azwar

Zulmiron
Senin, 24 Maret 2025 12:21:17 WIB
Cetak
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Mirza Zulhadi

Jakarta, Hariantimes.com - Penerimaan calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau mendapat apresiasi dari PWI Pusat.

Bahkan, kegiatan yang bakal digelar PWI Riau pada April 2025 mendatang merupakan penerimaan yang sah dan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

"Penerimaan calon anggota yang digelar PWI Riau dibawah kepemimpinan Pak Raja Isyam Azwar merupakan yang sah. Soalnya, PWI Riau pimpinan Raja Isyam Azwar mengikuti PWI Pusat hasil KLB di bawah Ketum Bang Zulmansyah Sekedang," ujar Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Mirza Zulhadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/03/2025).

Pada kesempatan itu dirinya menyatakan, adapun penerimaan anggota lainnya dianggap melanggar PD/PRT. "Kasihan kawan-kawan yang ikut tes di tempat yang juga mengatasnamakan PWI, tapi akhirnya tidak diakui sebagai anggota PWI. Capek-capek ikut tes, dana habis tapi tidak diakui sebagai anggota PWI. Kan kasihan itu," ucap Mirza yang pernah menjabat dua periode di Ketua PWI Jawa Barat.

Kang Mirza sapaan akrabnya  melanjutkan, penerimaan anggota PWI yang dilaksanakan PWI Riau pada April mendatang merupakan kegiatan gratis mendapat acungan jempol dari PWI Pusat.

"Nah ini ni yang kita acungin jempol. Penerimaan gratis tanpa dipungut biaya. Yang lain getol melaksanakan tes penerimaan tapi berbayar. Inilah bedanya," tuturnya.

Untuk itu Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat ini mengajak kepada seluruh wartawan di tanah air yang ingin bergabung dengan PWI agar memilih ikut tes pada kepengurusan PWI yang mengikuti hasil KLB.

"Soalnya disinilah tempat wartawan yang berintegritas," terang Mirza.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo menyatakan, pemecatan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.

Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.

"Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko Tedjo.

Gugatan Tidak Diterima PN

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima. Gugatan ini sebelumnya telah didaftarkan pada Senin, 8 Juli 2024 dan teregister dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan perkara ini dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata ini. Karena itu, hakim memutuskan agar Sayid membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000.

Adapun Sayid menggugat sejumlah anggota Dewan Kehormatan PWI. Mereka adalah Sasongko Tedjo selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari selaku Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Zulfani Lubis selaku Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan Asro Kamal Rokan selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Selain itu Sayid juga menggugat Akhmad Munir selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Diapari Sibatangkayu selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Fathurrahman selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Pada 17 Juni 2024, DK PWI Pusat telah mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah selama 1 tahun sejak surat diteken.

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi dirinya sebesar Rp 101,87 miliar. Secara terperinci, kerugian materiil itu menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut senilai Rp 1,77 miliar dan biaya yang ditimbulkan yang telah ia keluarkan sebesar Rp 100 juta. Adapun, kerugian immateriil yang diklaim Sayid sebesar Rp 100 miliar.

Tak hanya itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini sebesar Rp 5 juta per hari.

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius mengklaim putusan ini merupakan penegasan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Dia berharap, prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik bisa menjadi landasan utama setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi.  

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025. 
Fransiskus berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dan menerapkan nilai integritas usai majelis memutus perkara ini. “Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi,” katanya.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KI Riau dan Jogya Sepakat Terus Dorong Transparansi BUMD

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

KI Riau dan Jogya Sepakat Terus Dorong Transparansi BUMD

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Mendagri: SPM Awards 2025 Bukti Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
Sempena HUT ke-241 Pekanbaru, Wawako Buka Penyuluhan Anti-Narkoba dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 4 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 5 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
  • 6 Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung
  • 7 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
  • 8 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
  • 9 Mudahkan Komunikasi Jamaah di Tanah Suci, Indosat Hadirkan Paket IM3 SimpelRoam Haji
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved