• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 237 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 288 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 289 Kali
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
Dibaca : 393 Kali
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
Dibaca : 344 Kali

  • Home
  • Nasional

PWI Pusat Hanya Akui Penerimaan Anggota PWI Riau Dipimpin Raja Isyam Azwar

Zulmiron
Senin, 24 Maret 2025 12:21:17 WIB
Cetak
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Mirza Zulhadi

Jakarta, Hariantimes.com - Penerimaan calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau mendapat apresiasi dari PWI Pusat.

Bahkan, kegiatan yang bakal digelar PWI Riau pada April 2025 mendatang merupakan penerimaan yang sah dan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

"Penerimaan calon anggota yang digelar PWI Riau dibawah kepemimpinan Pak Raja Isyam Azwar merupakan yang sah. Soalnya, PWI Riau pimpinan Raja Isyam Azwar mengikuti PWI Pusat hasil KLB di bawah Ketum Bang Zulmansyah Sekedang," ujar Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Mirza Zulhadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/03/2025).

Pada kesempatan itu dirinya menyatakan, adapun penerimaan anggota lainnya dianggap melanggar PD/PRT. "Kasihan kawan-kawan yang ikut tes di tempat yang juga mengatasnamakan PWI, tapi akhirnya tidak diakui sebagai anggota PWI. Capek-capek ikut tes, dana habis tapi tidak diakui sebagai anggota PWI. Kan kasihan itu," ucap Mirza yang pernah menjabat dua periode di Ketua PWI Jawa Barat.

Kang Mirza sapaan akrabnya  melanjutkan, penerimaan anggota PWI yang dilaksanakan PWI Riau pada April mendatang merupakan kegiatan gratis mendapat acungan jempol dari PWI Pusat.

"Nah ini ni yang kita acungin jempol. Penerimaan gratis tanpa dipungut biaya. Yang lain getol melaksanakan tes penerimaan tapi berbayar. Inilah bedanya," tuturnya.

Untuk itu Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat ini mengajak kepada seluruh wartawan di tanah air yang ingin bergabung dengan PWI agar memilih ikut tes pada kepengurusan PWI yang mengikuti hasil KLB.

"Soalnya disinilah tempat wartawan yang berintegritas," terang Mirza.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo menyatakan, pemecatan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan sesuai dengan kode etik.

Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.

"Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko Tedjo.

Gugatan Tidak Diterima PN

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan perdata Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo tidak dapat diterima. Gugatan ini sebelumnya telah didaftarkan pada Senin, 8 Juli 2024 dan teregister dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan perkara ini dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata ini. Karena itu, hakim memutuskan agar Sayid membayar biaya perkara sejumlah Rp1.888.000.

Adapun Sayid menggugat sejumlah anggota Dewan Kehormatan PWI. Mereka adalah Sasongko Tedjo selaku Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari selaku Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Zulfani Lubis selaku Wakil Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan Asro Kamal Rokan selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Selain itu Sayid juga menggugat Akhmad Munir selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Diapari Sibatangkayu selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Fathurrahman selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto selaku Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Pada 17 Juni 2024, DK PWI Pusat telah mengeluarkan SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Sayid Iskandarsyah selama 1 tahun sejak surat diteken.

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi dirinya sebesar Rp 101,87 miliar. Secara terperinci, kerugian materiil itu menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut senilai Rp 1,77 miliar dan biaya yang ditimbulkan yang telah ia keluarkan sebesar Rp 100 juta. Adapun, kerugian immateriil yang diklaim Sayid sebesar Rp 100 miliar.

Tak hanya itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini sebesar Rp 5 juta per hari.

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan Fransiskus Xaverius mengklaim putusan ini merupakan penegasan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati. Dia berharap, prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik bisa menjadi landasan utama setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi.  

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025. 
Fransiskus berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dan menerapkan nilai integritas usai majelis memutus perkara ini. “Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi,” katanya.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga

Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang

Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga

Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang

Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
  • 2 Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
  • 3 Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
  • 4 IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
  • 5 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 6 Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
  • 7 Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
  • 8 Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
  • 9 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved