• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 146 Kali
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
Dibaca : 145 Kali
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 283 Kali
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 358 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 389 Kali

  • Home
  • Nasional

Almaz Fried Chicken & Pungutan Liar : ?Urus Sertifikasi Halal Itu Mudah, Jangan Sampai Tertipu!

admin2
Ahad, 23 Februari 2025 13:27:09 WIB
Cetak

Jakarta, Hariantimes.com - Belum lama ini, dunia bisnis kuliner di Indonesia dihebohkan dengan kasus yang dialami oleh brand yang sempat viral kemarin, Almaz Fried Chicken. Brand ayam roscik goreng Saudi yang tengah berkembang pesat. Saat mengurus sertifikasi halal, Almaz justru menghadapi kendala serius, yakni mereka dimintai biaya yang tidak masuk akal, hingga miliaran rupiah! Kasus ini pun ramai diperbincangkan dan menjadi perhatian banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kuliner.

 

Padahal, menurut Okta Wirawan, CEO Almaz Fried Chicken, “Jika diajukan melalui jalur resmi, biaya sertifikasi halal jauh lebih terjangkau dan prosesnya cukup sederhana. Sayangnya, masih banyak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan pelaku usaha dengan menawarkan jalur pintas atau meminta pungutan liar yang memberatkan.”

?Melalui artikel ini, penulis turut menyampaikan

Baca Juga :
  • Menuju Pasar Ekspor, Pucuk Rebung-PHR Sukses Berkolaborasi Berdayakan UMKM Riau
  • PHR Dorong Pengembangan Migas Non-Konvensional sebagai Game Changer Ketahanan Energi Nasional
  • Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

“Mengapa Sertifikasi Halal Itu Penting?”

Bagi bisnis makanan dan minuman di Indonesia, memiliki sertifikat halal bukan hanya tentang memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan pelanggan. Sebab, bagi konsumen terutama yang beragama Islam, akan lebih yakin membeli produk yang sudah terjamin kehalalannya. Namun, proses mendapatkan sertifikasi ini sering kali dianggap rumit, padahal sebenarnya cukup mudah jika mengikuti prosedur resmi.

 

Berikut adalah cara resmi mengurus sertifikasi halal, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah menetapkan prosedur yang jelas dan transparan bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. Adapun langkah-langkahnya yaitu :

 

Pendaftaran melalui SIHALAL

 

Mendaftar di platform resmi SIHALAL BPJPH.

Mengisi data perusahaan dan produk yang akan disertifikasi.

Melengkapi Dokumen Persyaratan

 

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Daftar produk dan bahan baku yang digunakan.

Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Diagram alur produksi dan dokumen pendukung lainnya.

Proses Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

 

LPH akan memeriksa bahan, proses produksi, hingga fasilitas produksi untuk memastikan semuanya memenuhi standar halal.

Fatwa Halal dari MUI

 

Setelah pemeriksaan selesai, Komisi Fatwa MUI akan menetapkan status kehalalan produk berdasarkan hasil audit.

Penerbitan Sertifikat Halal

 

Jika semua persyaratan terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal, yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal?

BPJPH menetapkan biaya resmi sertifikasi halal yang jauh lebih terjangkau dibandingkan pungutan liar yang beredar di lapangan:

 

UMKM tertentu: GRATIS melalui program khusus pemerintah.

Usaha kecil: Rp300 ribu.

Usaha menengah: Rp5 juta.

Usaha besar: Rp12,5 juta.

Biaya ini sudah mencakup seluruh proses audit hingga penerbitan sertifikat halal, sehingga pelaku usaha tidak perlu membayar lebih jika melalui jalur resmi.

 

Dari asus Almaz Fried Chicken: Pelajaran Bagi Semua Pelaku Usaha

Almaz Fried Chicken mengalami sendiri bagaimana proses sertifikasi halal bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka harus menghadapi permintaan pembayaran dalam jumlah fantastis, yang tentu sangat merugikan. Untungnya, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak dan bisa menjadi pelajaran bagi bisnis lain untuk lebih berhati-hati.

 

Pelaku usaha harus memahami bahwa sertifikasi halal tidaklah mahal atau sulit, asalkan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh BPJPH.

 

Waspada Pungutan Liar dalam Proses Sertifikasi Halal

Agar tidak mengalami hal yang sama seperti Almaz Fried Chicken, pelaku usaha perlu lebih waspada dan memastikan mereka mengurus sertifikasi halal melalui jalur yang benar. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

 

? Gunakan platform resmi SIHALAL BPJPH

? Pastikan semua dokumen sudah lengkap sesuai persyaratan

? Jangan tergiur dengan tawaran "jalur cepat" yang tidak jelas sumbernya

? Laporkan jika menemukan oknum yang meminta biaya tidak wajar

(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 2 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 3 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 4 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 5 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
  • 6 Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
  • 7 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 8 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 9 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved