Bincang Seputar Hulu Migas, PHR Gaungkan Tema Harmoni Merangkai Energi
PWI Pusat dan IKWI Gelar Buka Puasa dan Santunan Yatim Piatu
Tarif Parkir Sudah Turun, Markarius: Kita Minta Dishub Supaya Segera Diberlakukan

Pekanbaru, Hariantimes.com - Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar memimpin rapat penerapan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 02 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Jumat (21/02/2025) malam.
Rapat yang berlangsung di rumah dinas Walikota Pekanbaru ini, diikuti Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin, Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, serta sejumlah kepala OPD lainnya.
Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir tepi jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per satu kali parkir.
Kemudian untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp2.000 per satu kali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per satu kali parkir.
Markarius Anwar meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk memasifkan sosialisasi tarif parkir baru ke pengelola dan juru parkir (Jukir) di lapangan.
"Tarif parkir sudah turun, kita minta kepada Dishub supaya segera diberlakukan," terangnya.
Menurutnya, Dishub mulai melakukan sosialisasi ke pihak ketiga atau vendor terkait besaran tarif parkir yang baru. Sehingga jukir di lapangan mengutip uang parkir sesuai dengan tarif baru.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga melakukan komunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum saat ini. Sehingga masyarakat merasakan hasil dari adanya Perwako penurunan tarif parkir tepi jalan umum.(*)
Tulis Komentar