• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 225 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 514 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 520 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 443 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 575 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Tambah Gelar Akademik Sarjana Hukum

Zulmiron
Selasa, 11 Februari 2025 21:07:32 WIB
Cetak
Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso di Sekretariat Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru, Selasa (11/02/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com.- Gelar akademik Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso kini bertambah satu lagi, yakni Sarjana Hukum (SH).

Gelar SH ini disandang Bagus Santoso setelah berhasil mendapatkan Nilai A untuk tugas karya tulis ilmiah dengan judul "Pelaksanaan Kewajiban Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Mengembangkan Kehidupan Demokrasi Di Kabupaten Bengkalis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah" di Sekretariat Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru, Selasa (11/02/2025).

Bagus Santoso disela padatnya tugas sebagai Wakil Bupati tetap konsisten menimba ilmu dibuktikan mampu mempertahankan tugas skripsi dihadapan 3 Dosen tim penguji yaitu H Zulkarnaen Noerdin SH MH, Dr Robert Libra SHMH dan Dr Rachmat Oky Syaputera SH MH.

Di Latar belakang tulisan karya ilmiahnya Bagus Santoso menegaskan implementasi demokrasi yang merupakan aspek krusial dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah  bahwasanya kepala daerah dan wakil kepala daerah berkewajiban menjalankan pemerintahan dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :
  • Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
  • Dosen SMB UNIMUS Juara I Penulis Terbaik Nasional

Das sollen realitas pemerintahan daerah banyak hambatan dan tantangan dalam melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut dengan menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Khusus Kabupaten Bengkalis sebagai lokasi penelitian dihadapkan juga pada kendala geografis dimana aksesibiltas yang sulit sehingga menghambat pemerataan pembangunan. Begitupun kendala anggaran mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan dan kualitas pelayanan publik.  

Maka untuk melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan menemui rintangan sehingga perlu langkah atau upaya kongkret untuk  menemukan solusi.

Diketahui Bagus Santoso sejatinya sudah meraih gelar Doktor (S3) Imu Politik. Kendati demikian ia merasa  perlu membekali ilmu hukum.

"Kita hafal kalimat pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3;  Indonesia adalah Negara Hukum, tapi jujur saya merasa masih kurang ilmu tentang hukum. Saya juga prihatin banyak warga yang tersandung hukum ironisnya mereka terhukum akibat tak tahu menahu hukum bahkan dimain-mainkan instrumen hukum," sebut Bagus Santoso

Untuk itu, Bagus Santoso berpandangan belajar ilmu hukum mestinya berlaku untuk semua pelajar sejak jenjang pendidikan SMA. Jadi bukan hanya milik mahasiswa hukum dan para praktisi atau akademisi hukum.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved