• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 246 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 270 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 236 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 227 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 235 Kali

  • Home
  • Sosialita

Mengancam Industri Sawit, Pakar Hukum Kritik Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Zulmiron
Senin, 10 Februari 2025 15:19:31 WIB
Cetak
Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Pekanbaru, Sabtu (08/02/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai banyak kritik.

Bagaimana tidak? Karena dasar hukum ini dikhawatirkan memberi dampak buruk dan berdampak jangka panjang. Salah satunya terhadap industri kelapa sawit nasional dan usaha-usaha yang terkait dengan penggunaan lahan.

Kritik terhadap Perpres Nomor 5 tahun 2025 tersebut disampaikan dosen pascasarjana Universitas Al-Azhar Dr Sadino SH MH pada acara Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) di Pekanbaru, Sabtu (08/02/2025).

Karena peraturan itu, sebut pakar hukum kehutanan ini, operasional di perkebunan kelapa sawit bisa terganggu, beban finansial membengkak, dan terjadi PHK massal. Bahkan yang lebih mengerikan lagi.

Baca Juga :
  • Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
  • Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor

“Program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 tidak akan jalan,” ujar Dr Sadino sembari menilai, kebijakan penetapan kawasan hutan kontraproduktif. Saat ini kawasan hutan yang tidak menjadi hutan atau tanah terlantar dan semak belukar luasnya mencapai 31,84 juta ha. Sementara, yang menjadi dispute (permasalahan) antara kawasan hutan dan perkebunan hanya seluas 4,27 juta hektar, termasuk di dalamnya perkebunan sawit seluas 3,37 juta ha.

“Dengan proporsi antara lahan hutan yang terlantar dan lahan produktif perkebunan sawit yang tampak kecil itu (3,37 juta ha), mengapa yang menjadi fokus perhatian para penyusun peraturan justru lahan yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit saja,” tegas Dr Sadino.

Padahal, menurut Dr Sadino, jika seluruh luasan tersebut akan dihutankan, program pemerintah untuk Indonesia Emas 2045 terancam tidak akan jalan. Ditengah pemberhentian pemberian izin baru unthk kelapa sawit (moratorium) dan stagnasi produksi yang sudah terjadi beberapa tahun ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan untuk program mandatori biodiesel dan hilirisasi lainnya.

“Dengan penetapan kawasan hutan ini potensi berkurangnya luasan lahan perkebunan kelapa sawit dan berimpas pada produksi nasional. Sedangkan untuk mewujudkan visi Indonesia emas sawit menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan perekonomian," tegas Dr Sadino.

Menurut Dr Sadino, peraturan ini juga bertentangan dengan jiwa dan semangat UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Terutama, karena perpres menggunakan sanksi pidana dalam penertiban kawasan hutan, sementara ketentuan dua landasan hukum di atasnya itu menekankan prinsip ultimum remedium, yaitu mengedepankan sanksi administratif sebelum pidana.

Pembentukan kelembagaan satuan tugas (Satgas) dalam perpres ini juga perlu dikritisi. Menurut Sadino, satgas melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan kewenangannya. Misalnya, dengan menempatkan Kejaksaan Agung sebagai leading sector dalam penertiban kawasan hutan, padahal kewenangan ini seharusnya berada di bawah Kementerian Kehutanan.

“Ini menambah daftar instansi yang terlalu offside kewenangan terkait penyelesaian keterlanjuran kawasan hutan,” ujar Dr Sadino.

Tak hanya itu, dengan ditugaskannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penegakan hukum penertiban kawasan hutan, menimbulkan asumsi bahwa pemanggilan ataupun proses klarifikasi atas dugaan tumpang tindih lahan ini seakan-akan merupakan sebuah kasus korupsi.

Isu atau tuduhan korupsi tentu dapat mengganggu reputasi para pelaku industri. Secara operasional juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan berinvestasi.

Kekhawatiran serupa juga bisa saja menghantui masyarakat petani sawit. “Saya tidak terima kalau masyarakat dipidana gara-gara penetapan kawasan hutan, padahal statusnya baru ditunjuk menjadi kawasan hutan,” tegas Sadino.

Sadino juga menilai konsep “Penguasaan Kembali dan Pemulihan Aset di Kawasan Hutan" yang diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 ini tidak memiliki definisi dan mekanisme yang jelas, berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha sawit.

Agus Suryoko, narasumber FGD yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sekaligus Ketua Tim Substansi Penegakan Hukum Provinsi Riau, menguatkan informasi bahwa perubahan-perubahan status kawasan itu memang terjadi.

Di Provinsi Riau, misalnya, ada 1,83 juta ha lahan yang sudah terbangun kemudian ditetapkan sebagai kawasan yang masuk ke dalam kawasan hutan. Di atas lahan tersebut sudah terbangun perkebunan, pertambangan dan usaha lainnya seperti tambak, pertanian bahkan permukiman penduduk.

Kritik terhadap perpres tentang penertiban kawasan hutan juga disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon.

Menurutnya, aturan penertiban kawasan hutan harus didukung, namun perlu perbaikan ekstra agar pelaksanaan di lapangan bisa efektif.

“Harus ada langkah-langkah konkrit yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan hutan sekaligus penyelesaian lahan hutan yang terpakai untuk kebun, tambang dan lainnya tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang luas,” tegas Muller.(*).


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks

Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa

Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor

Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang

Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal

Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang

Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks

Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa

Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor

Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang

Pererat Silaturahmi, Persatuan Matur Saiyo Pekanbaru Gelar Halal bi Halal

Isak Tangis Kolega Mewarnai Tahlilan Tujuh Hari Wafatnya Zulmansyah Sekedang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 2 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 3 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 4 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 5 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 6 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 7 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 8 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 9 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved