• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 371 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 386 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 323 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 440 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 438 Kali

  • Home
  • Sosialita

LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi MasyarakatHadapi Masalah Hukum

Zulmiron
Kamis, 23 Januari 2025 18:56:54 WIB
Cetak
Rapat perdana Pengurus LBH Pers SMSI Riau di Kantor SMSI Riau Jalan Sumatera Pekanbaru, Riau, Kamis (23/01/2025).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau akab membuka layanan bantuan hukum untuk masyarakat Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Ketua LBH SMSI Riau, Sugiharto SH MH saat rapat perdana Pengurus LBH Pers SMSI Riau di Kantor SMSI Riau Jalan Sumatera Pekanbaru, Riau, Kamis (23/01/2025).

Rapat perdana ini, dihadiri Ketua SMSI Riau, Luna Agustin, Wakil Ketua Bidang Organisasi Bambang Irawan, Sekretaris SMI Riau Zulmiron, Seksi Advokasi Martalena SH, Sekretatis LBH SMSI Edwar Pasaribu SPd SH, Wakil Ketua Alamsah SH MH, Eka Mediely SH dan seluruh pengurus LBH SMSI.

Agenda rapat membahas rencana kerja selama setahun kedepan. Di antaranya yaitu LBH SMSI membuka layanan bantuan hukum baik untuk masyarakat mampu maupun masyarakat kurang mampu yang ada di Provinsi Riau.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

"Tentunya bantuan hukum itu akan kita verifikasi terlebih dahulu,” ujar Ketua Sugiharto

Bantuan hukum yang diberikan di antaranya seperti konsultasi hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum mengenai permasalahan yang berhubungan dengan media massa. Baik dari jurnalis atau wartawan maupun masyarakat atau stakeholder terkait.

Nantinya, bagi masyarakat yang berminat bisa datang langsung ke kantor LBH SMSI Riau, yang berada di Jalan Sumatera.

“Kita juga bisa mendampingi kasus lainnya bagi masyarakat yang ingin pelayanan hukum. Tentu, dengan pertimbangan apakah permasalahan tersebut layak untuk dibantu secara prodeo atau gratis, setelah melalui seleksi oleh tim LBH SMSI. Jadi, meskipun lembaga ini adalah LBH Pers, namun bisa juga untuk warga umum," kata pria yang akrab disapa Mas Sugi tersebut.

Selain itu, program kerja LBH SMSI Riau tahun ini juga akan melakukan road show atau anjang sana ke sekolah-sekolah dan universitas. Untuk kegiatan ini, LBH SMSI akan mengutus seluruh pengurusnya agar mampu memberikan pelatihan hukum pers.

Hal ini  berkaitan dengan isu pencegahan berita hoaks dan bijaksana memanfaatkan teknologi sosmed, agar tidak bersinggungan dengan delik hukum.

"LBH SMSI Riau saat ini memiliki cukup banyak advokat-advokat handal yang siap untuk bekerja bagi masyarakat Riau," pungkas Sugi.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved