• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Usai 34 Hari Perawatan Intensif, Gajah "Jovi" Tutup Usia di PLG Minas
Dibaca : 109 Kali
PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik
Dibaca : 167 Kali
PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
Dibaca : 158 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi Jabatan Fungsional
Dibaca : 165 Kali
Ikuti Evaluasi Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Siap Tingkatkan Kinerja Pembinaan Hukum Semester II 2026
Dibaca : 162 Kali

  • Home
  • DPRD Kampar

Komisi II DPRD Kampar Usulkan Solusi Soal TKS Bidang Kesehatan

Zulmiron
Senin, 13 Januari 2025 20:25:00 WIB
Cetak
Komisi II DPRD Kampar Usulkan Solusi Soal TKS Bidang Kesehatan.

Kampar, Hariantimes.com - Para tenaga medis Non ASN yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) meminta agar mereka dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Permintaan ini membuat Komisi II DPRD Kabupaten Kampar turun tangan untuk mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh TKS di bidang kesehatan.

Anggota DPRD Kabupaten Kampar Komisi II, Ramli menjelaskan, laporan ini disusun setelah mereka melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak terkait. Termasuk dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ratusan TKS di bidang kesehatan, serta melibatkan Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kabupaten Kampar. Selain itu, Komisi II juga melakukan konsultasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari hasil pertemuan tersebut, beberapa masalah TKS di bidang kesehatan terungkap, antara lain:

Baca Juga :
  • Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
  • Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Aparatur
  • Pembentukan Perda Berkualitas, Kanwil Kemenkum Riau dan Unand Perkuat Sinergi Penguatan Metode RIA

1. Sebanyak 222 TKS mengabdi di 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar, dengan masa pengabdian antara 2 hingga 15 tahun.

2. TKS diterima hanya berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Puskesmas tanpa prosedur resmi dan tidak terdaftar di Dinas Kesehatan atau BKPSDM.

3. Meskipun telah bekerja keras dan melayani masyarakat lebih dari tenaga medis ASN, TKS tidak memiliki kepastian masa depan dan tidak mendapatkan insentif.

4. TKS tidak terdaftar sebagai tenaga honorer dan tidak dapat menandatangani dokumen pembayaran gaji.

Masalah ini semakin rumit dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang melalui Surat Edaran (SE) 1527 Tahun 2023 melarang rekrutmen tenaga honorer. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN juga melarang pengangkatan tenaga Non ASN, termasuk TKS.

Menanggapi permasalahan ini, Komisi II DPRD Kampar mengusulkan beberapa solusi kepada pemerintah daerah:

1. Hentikan Rekrutmen TKS  
Komisi II meminta agar Kepala Daerah mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan penerimaan tenaga honorer atau TKS di Dinas Kesehatan.

2. Sanksi bagi yang Melanggar  
Komisi II juga mengusulkan agar diberikan sanksi sesuai peraturan bagi pihak yang melanggar kebijakan tersebut.

3. Cari Solusi Bijaksana untuk TKS  
Komisi II meminta agar pemerintah mencari solusi yang adil dan bijaksana untuk TKS yang telah lama mengabdi, tetap mengikuti aturan yang ada, dan menghindari gejolak sosial.

Komisi II DPRD Kampar berharap langkah-langkah ini dapat memberikan kepastian bagi para TKS yang telah mengabdi di bidang kesehatan, serta memastikan masa depan yang lebih baik bagi mereka yang telah bekerja keras untuk pelayanan kesehatan masyarakat Kampar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +


Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Usai 34 Hari Perawatan Intensif, Gajah "Jovi" Tutup Usia di PLG Minas
04 Agustus 2026
PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik
04 Agustus 2026
PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
04 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi Jabatan Fungsional
04 Agustus 2026
Ikuti Evaluasi Nasional, Kanwil Kemenkum Riau Siap Tingkatkan Kinerja Pembinaan Hukum Semester II 2026
04 Agustus 2026
Kemenkum Riau Hadirkan Layanan KI bagi UMKM
04 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dengan UIR
04 Agustus 2026
Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
04 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas
03 Agustus 2026
BPK RI Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Tindak Lanjut Rekomendasi
03 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • 2 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 3 Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • 4 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
  • 5 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 6 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 7 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 8 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 9 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved