• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
Dibaca : 150 Kali
Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis
Dibaca : 145 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 7
Dibaca : 144 Kali
Kemenkum Riau Terima Koordinasi BAPPERIDA Inhil
Dibaca : 140 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
Dibaca : 228 Kali

  • Home
  • DPRD Kampar

Komisi II DPRD Kampar Usulkan Solusi Soal TKS Bidang Kesehatan

Zulmiron
Senin, 13 Januari 2025 20:25:00 WIB
Cetak
Komisi II DPRD Kampar Usulkan Solusi Soal TKS Bidang Kesehatan.

Kampar, Hariantimes.com - Para tenaga medis Non ASN yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) meminta agar mereka dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Permintaan ini membuat Komisi II DPRD Kabupaten Kampar turun tangan untuk mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh TKS di bidang kesehatan.

Anggota DPRD Kabupaten Kampar Komisi II, Ramli menjelaskan, laporan ini disusun setelah mereka melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak terkait. Termasuk dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama ratusan TKS di bidang kesehatan, serta melibatkan Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kabupaten Kampar. Selain itu, Komisi II juga melakukan konsultasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari hasil pertemuan tersebut, beberapa masalah TKS di bidang kesehatan terungkap, antara lain:

Baca Juga :
  • Kakanwil Kemenag Riau Ajak Seluruh ASN Terus Perkuat Sinergi dan Jaga Kekompakan
  • Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
  • Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan

1. Sebanyak 222 TKS mengabdi di 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar, dengan masa pengabdian antara 2 hingga 15 tahun.

2. TKS diterima hanya berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Puskesmas tanpa prosedur resmi dan tidak terdaftar di Dinas Kesehatan atau BKPSDM.

3. Meskipun telah bekerja keras dan melayani masyarakat lebih dari tenaga medis ASN, TKS tidak memiliki kepastian masa depan dan tidak mendapatkan insentif.

4. TKS tidak terdaftar sebagai tenaga honorer dan tidak dapat menandatangani dokumen pembayaran gaji.

Masalah ini semakin rumit dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang melalui Surat Edaran (SE) 1527 Tahun 2023 melarang rekrutmen tenaga honorer. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN juga melarang pengangkatan tenaga Non ASN, termasuk TKS.

Menanggapi permasalahan ini, Komisi II DPRD Kampar mengusulkan beberapa solusi kepada pemerintah daerah:

1. Hentikan Rekrutmen TKS  
Komisi II meminta agar Kepala Daerah mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan penerimaan tenaga honorer atau TKS di Dinas Kesehatan.

2. Sanksi bagi yang Melanggar  
Komisi II juga mengusulkan agar diberikan sanksi sesuai peraturan bagi pihak yang melanggar kebijakan tersebut.

3. Cari Solusi Bijaksana untuk TKS  
Komisi II meminta agar pemerintah mencari solusi yang adil dan bijaksana untuk TKS yang telah lama mengabdi, tetap mengikuti aturan yang ada, dan menghindari gejolak sosial.

Komisi II DPRD Kampar berharap langkah-langkah ini dapat memberikan kepastian bagi para TKS yang telah mengabdi di bidang kesehatan, serta memastikan masa depan yang lebih baik bagi mereka yang telah bekerja keras untuk pelayanan kesehatan masyarakat Kampar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +


Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung
17 Juli 2026
Kemenkum Riau Dampingi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis Produk Unggulan Bengkalis
17 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" Episode 7
17 Juli 2026
Kemenkum Riau Terima Koordinasi BAPPERIDA Inhil
17 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bersama Tim BSK Hukum Matangkan Analisis Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Publikasikan Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia
16 Juli 2026
DWP Kanwil Kemenkum Riau Gelar Arisan Keempat Tahun 2026
16 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
16 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasi Strategis Optimalkan Evaluasi Perda di Kota Dumai
15 Juli 2026
Sembilan Petani Penerima Manfaat Zakat di Bungaraya Panen Padi Perdana di Lahan Seluas 9 Ha
15 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
  • 2 Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi
  • 3 Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
  • 4 Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
  • 5 Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
  • 6 Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
  • 7 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
  • 8 Merajut Kembali Mimpi yang Hanyut, Pengrajin Tenun Srikandi Serumpun Bangkit Bersama PHR
  • 9 Porwanas 2027 di Lampung, Raja Isyam: Semoga Prestasi Riau Semakin Meningkat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved