• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 316 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 334 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 280 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 392 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 394 Kali

  • Home
  • Sosialita

Rakorda BAZNAS Provinsi Riau 2024, Kakanwil Paparkan Peran Kemenag dalam Pengelolaan Zakat

Zulmiron
Jumat, 13 Desember 2024 17:36:18 WIB
Cetak
Kakanwil Kemenag Riau, H Muliardi MA memaparkan peran Kementerian Agama dalam Pengelolaan Zakat di Provinsi Riau di Rakorda BAZNAS se Provinsi Riau Tahun 2024, Kamis (12/12/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, H Muliardi MA memaparkan peran Kementerian Agama dalam Pengelolaan Zakat di Provinsi Riau di Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se Provinsi Riau Tahun 2024, Kamis (12/12/2024).

Dalam pemaparan tersebut, Muliardi menekankan pentingnya peran Kementerian Agama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 34. Pasal ini menegaskan, Kementerian Agama memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya.

Pembinaan yang dimaksud meliputi peningkatan kapasitas lembaga zakat, penyuluhan mengenai pentingnya zakat, serta pengembangan program dan layanan yang dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Sementara itu, pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa dana zakat yang dikumpulkan digunakan secara tepat dan efektif, serta mendukung transparansi dalam pengelolaan zakat.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Muliardi juga menggarisbawahi pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dan manfaat berzakat, serta meningkatkan kesadaran akan peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Menurutnya, pengelolaan zakat yang baik harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat itu sendiri untuk menciptakan sistem yang inklusif dan profesional.

Rakorda ini dihadiri oleh 12 Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota se Provinsi Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, serta jajaran BAZNAS RI dan Provinsi Riau.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar berbagai pihak dalam mengelola zakat secara lebih profesional dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Muliardi berharap bahwa Rakorda ini dapat memperkuat kolaborasi antara BAZNAS, Kementerian Agama, dan seluruh pihak terkait, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di Provinsi Riau.

“Saya berharap melalui Rakorda ini, kita bisa merumuskan langkah-langkah konkrit dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat. Sehingga dampaknya dapat lebih terasa, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan,” harap Muliardi sembari juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik antar lembaga zakat agar pengelolaan zakat di Riau semakin profesional dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan umat.

Dengan harapan yang besar, Muliardi berharap, kegiatan Rakorda ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem pengelolaan zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat.

“Dengan kerjasama yang kuat, kita bisa mengoptimalkan pengelolaan zakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan umat, mendukung pembangunan sosial dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Provinsi Riau,” sebut Muliardi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved