• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
Dibaca : 220 Kali
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
Dibaca : 220 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
Dibaca : 288 Kali
Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
Dibaca : 268 Kali
Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
Dibaca : 299 Kali

  • Home
  • Politik

Gugatan Alfedri-Husni Diprediksi akan Ditolak MK

Zulmiron
Rabu, 11 Desember 2024 16:36:21 WIB
Cetak
Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir.

Siak, Hariantimes.com - Langkah Kubu Petahana Alfedri-Husni menggugat hasil Pleno KPU Siak, yang menetapkan Paslon Bupati nomor urut 2 Afni Z-Syamsurizal sebagai pemilik suara terbanyak, menyita perhatian banyak kalangan.

Berbagai reaksi ditimbulkan, hingga penolakan dari beberapa tokoh dan masyarakat yang mengharapkan konflik politik ini segera berakhir.

Tak dipungkiri, Pilkada yang seharusnya selesai Ketika KPU Siak menggelar pleno penetapan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah untuk Bupati dan Wakil Bupati Siak pada 5 Desember lalu, kini berlarut-larut disebabkan incumbent yang tidak terima dengan hasil yang ditetapkan.

Dampaknya, masyarakat menjadi bingung siapa sebenarnya yang menjadi pemimpin mereka. Tak hanya itu, kubu-kubu yang tercipta di tengah masyarakat efek Pilkada tak kunjung terpecahkan.

Baca Juga :
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama

"Meskipun selisih suara antara paslon 02 dan paslon 03 hanya 224 suara, buat petahana sangat berat untuk membuktikan bahwa dia lebih unggul. Karena pemohon harus mendalilkan, bahwa ada kekeliruan KPU Siak dalam menetapkan 02. Dan harus mendalilkan, bahwa pemohonlah yang seharusnya ditetapkan, dengan memaparkan angka-angkanya unggul versi Pemohon,” ujar Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir.

Pemohon, lanjut Ilham, harus membuktikan satu persatu, dengan menghadirkan angka-angkanya di TPS-TPS, di nomor berapa locusnya yang menurut penghitungan Pemohon.

Ilham menjelaskan, sengketa di MK biasanya terbagi menjadi beberapa jenis putusannya. Yakni Diterima, Tidak Diterima, Dikabulkan (sebahagian atau keseluruhan), Tidak Dikabulkan.

“Analisis saya, permohonannya peluangnya tidak dikabulkan seluruhnya. Karena pemohon terlalu kesulitan untuk bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya karena tidak punya alat bukti yang didukung dengan saksi-saksi yang selaras,” jelas Ilham.

Dalam tulisannya berjudul ‘Menelaah Sengketa di MK’, Ilham menceritakan terobosan yang dilakukan MK sejak pemilihan 2020. Ini pernah terjadi di Kota Banjarmasin,Boven Digoel dan Nabire serta beberapa daerah lain.

MK mengabaikan, ketentuan selisih ambang batas yang melebihi persyaratan minimal. Namun, di substansi pokok permohonan teridentifikasi ada proses yang dilanggar dan tidak sesuai ketentuan oleh termohon.

Di Kota Banjarmasin, putusannya sebagian dikabulkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Sedangkan, di Nabire terkait pencalonan. Permohonannya dikabulkan seluruhnya. Di mana paslon peraih suara terbanyak didiskualifiasi sebagai paslon. Di seluruh TPS dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, tanpa mengikutkan paslon tersebut.

Dalam praktiknya, jika tidak terpenuhi selisih ambang batas, permohonan langsung tidak diterima, melalui putusan sela (dismissal). MK pun kerap dijuluki sebagai “mahkamah kalkulator”. Hanya fokus kepada hasil selisih angka-angka saja. Sementara substansi permohonan diabaikan, dan pemohon kehilangan kesempatan untuk membuktikan di MK. Inilah yang oleh para pakar HTN menyebutnya, sebuah terobosan progresif MK. Meskipun, ambang batas ini masih sebagai syarat formil.

Ilham berharap melalui Pilkada Siak, bisa menghasilkan Bupati yang representatif pilihan dan kehendak masyarakat, serta bisa mewujudkan itu saat menjabat.

“Ketika sudah menjabat Bupati adalah untuk semua, tidak boleh terkelompok lagi antara yang mendukung dan tak mendukung. Terkhusus Siak, menjadi  percontohan bagi daerah-daerah yang lainnya,” harap Ilham.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
24 Oktober 2025
Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
24 Oktober 2025
Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
24 Oktober 2025
Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
24 Oktober 2025
Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
23 Oktober 2025
SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
23 Oktober 2025
Media Siber Award 2025, SMSI Riau akan Beri Penghargaan ke Tokoh Inspiratif dan Mitra Kerja
23 Oktober 2025
Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri
23 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
  • 2 Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
  • 3 Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
  • 4 Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
  • 5 Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
  • 6 STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
  • 7 Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
  • 8 Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
  • 9 Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved