• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
Dibaca : 143 Kali
Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
Dibaca : 173 Kali
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
Dibaca : 230 Kali
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
Dibaca : 242 Kali
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
Dibaca : 240 Kali

  • Home
  • Politik

Gugatan Alfedri-Husni Diprediksi akan Ditolak MK

Zulmiron
Rabu, 11 Desember 2024 16:36:21 WIB
Cetak
Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir.

Siak, Hariantimes.com - Langkah Kubu Petahana Alfedri-Husni menggugat hasil Pleno KPU Siak, yang menetapkan Paslon Bupati nomor urut 2 Afni Z-Syamsurizal sebagai pemilik suara terbanyak, menyita perhatian banyak kalangan.

Berbagai reaksi ditimbulkan, hingga penolakan dari beberapa tokoh dan masyarakat yang mengharapkan konflik politik ini segera berakhir.

Tak dipungkiri, Pilkada yang seharusnya selesai Ketika KPU Siak menggelar pleno penetapan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah untuk Bupati dan Wakil Bupati Siak pada 5 Desember lalu, kini berlarut-larut disebabkan incumbent yang tidak terima dengan hasil yang ditetapkan.

Dampaknya, masyarakat menjadi bingung siapa sebenarnya yang menjadi pemimpin mereka. Tak hanya itu, kubu-kubu yang tercipta di tengah masyarakat efek Pilkada tak kunjung terpecahkan.

Baca Juga :
  • Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

"Meskipun selisih suara antara paslon 02 dan paslon 03 hanya 224 suara, buat petahana sangat berat untuk membuktikan bahwa dia lebih unggul. Karena pemohon harus mendalilkan, bahwa ada kekeliruan KPU Siak dalam menetapkan 02. Dan harus mendalilkan, bahwa pemohonlah yang seharusnya ditetapkan, dengan memaparkan angka-angkanya unggul versi Pemohon,” ujar Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir.

Pemohon, lanjut Ilham, harus membuktikan satu persatu, dengan menghadirkan angka-angkanya di TPS-TPS, di nomor berapa locusnya yang menurut penghitungan Pemohon.

Ilham menjelaskan, sengketa di MK biasanya terbagi menjadi beberapa jenis putusannya. Yakni Diterima, Tidak Diterima, Dikabulkan (sebahagian atau keseluruhan), Tidak Dikabulkan.

“Analisis saya, permohonannya peluangnya tidak dikabulkan seluruhnya. Karena pemohon terlalu kesulitan untuk bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya karena tidak punya alat bukti yang didukung dengan saksi-saksi yang selaras,” jelas Ilham.

Dalam tulisannya berjudul ‘Menelaah Sengketa di MK’, Ilham menceritakan terobosan yang dilakukan MK sejak pemilihan 2020. Ini pernah terjadi di Kota Banjarmasin,Boven Digoel dan Nabire serta beberapa daerah lain.

MK mengabaikan, ketentuan selisih ambang batas yang melebihi persyaratan minimal. Namun, di substansi pokok permohonan teridentifikasi ada proses yang dilanggar dan tidak sesuai ketentuan oleh termohon.

Di Kota Banjarmasin, putusannya sebagian dikabulkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Sedangkan, di Nabire terkait pencalonan. Permohonannya dikabulkan seluruhnya. Di mana paslon peraih suara terbanyak didiskualifiasi sebagai paslon. Di seluruh TPS dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, tanpa mengikutkan paslon tersebut.

Dalam praktiknya, jika tidak terpenuhi selisih ambang batas, permohonan langsung tidak diterima, melalui putusan sela (dismissal). MK pun kerap dijuluki sebagai “mahkamah kalkulator”. Hanya fokus kepada hasil selisih angka-angka saja. Sementara substansi permohonan diabaikan, dan pemohon kehilangan kesempatan untuk membuktikan di MK. Inilah yang oleh para pakar HTN menyebutnya, sebuah terobosan progresif MK. Meskipun, ambang batas ini masih sebagai syarat formil.

Ilham berharap melalui Pilkada Siak, bisa menghasilkan Bupati yang representatif pilihan dan kehendak masyarakat, serta bisa mewujudkan itu saat menjabat.

“Ketika sudah menjabat Bupati adalah untuk semua, tidak boleh terkelompok lagi antara yang mendukung dan tak mendukung. Terkhusus Siak, menjadi  percontohan bagi daerah-daerah yang lainnya,” harap Ilham.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
10 Desember 2025
Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
10 Desember 2025
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
09 Desember 2025
Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Dirikan Posko di Jalan Sudirman dan Mall MPP
09 Desember 2025
Kwarcab Pramuka Pekanbaru Periode 2025-2030 Dilantik, Siap Bina Karakter Generasi Muda
06 Desember 2025
PWI Pusat Perbaharui Kebijakan AJP 2025, Eddy Iriawan: Karya Berbasis Medsos Harus Diperluas
08 Desember 2025
Puluhan Komunitas Ikuti Aksi Solidaritas untuk Korban Bencana Sumatera
08 Desember 2025
Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
08 Desember 2025
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
07 Desember 2025
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
06 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
  • 2 Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
  • 3 WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
  • 4 Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
  • 5 Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
  • 6 UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
  • 7 Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
  • 8 Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
  • 9 Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved