PILIHAN
+
Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
Dibaca : 189 Kali
Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
Dibaca : 212 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penyempurnaan Regulasi Daerah
Dibaca : 190 Kali
Menag Berharap MTQ Nasional Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran
Dibaca : 187 Kali
Unit Narkoba Polsek Kembangan Gagalkan Aksi Pengedar Sabu
Tersangka DT (30)
Jakarta, HarianTimes.com - Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Anggrek Cakra Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Minggu (10/02/2019).
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, penangkapan tersebut berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.
"Kita langsung melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat, bahwasannya di sekitar Anggrek Cakra Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, sering terjadi transaksi narkoba," kata Kompol Joko, Rabu (13/02/2019) yang lalu.
Mendapatkan informasi tersebut, Joko melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang diketahui berinisial DT alias BK bin KP (30).
"Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan seorang berinisial DT berikut barang bukti narkoba sebanyak 1 paket sabu seberat 0,38 gram, dan satu set alat hisap bong, timbangan digital, serta 1 unit ponsel," lanjutnya.
Setelah cukup bukti kuat, DT langsung ditangkap kemudian diseret ke Mako Polsek Kembangan untuk dilakukan pendalaman atas jaringannya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
"Kita tidak henti-hentinya melakukan operasi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa, kita berantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tutupnya.
Atas perbuatannya, DT akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahunn 2009 tentang narkotika. (*/hrp)
.jpeg)










Tulis Komentar