• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Melalui Pemanfaatan SIMAKO, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Merek Kolektif
Dibaca : 153 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Akurasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat
Dibaca : 152 Kali
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
Dibaca : 242 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
Dibaca : 239 Kali
Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual
Dibaca : 238 Kali

  • Home
  • Hukrim

Delapan Tahun di Indonesia, WNA asal Singapura Ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Pekanbaru

Zulmiron
Selasa, 12 November 2024 13:48:41 WIB
Cetak
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, Hubertus HM saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Berbekal izin tinggal terbatas sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, KC yang kurang lebih 8 tahun menetap di Indonesia akhirnya ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, Hubertus HM saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024) mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka bermaksud ingin mengajukan permohonan pengurusan Pasport Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, 10 September 2024 lalu.

"Saat dilakukan wawancara kepada tersangka  KC, petugas curiga atas keterangan yang di sampaikan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tersangka telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, sesuai dengan pasal 126 huruf C undang-undang keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011," katanya.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka KC ini, tersangka KC dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :
  • Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

"Saat ini, hasil penyidikan telah lengkap P-21 dan akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," sambungnya.

Dijelaskan Hubertus, setelah hasil pemeriksaan, tersangka KC ini mengaku telah merasa nyaman untuk menetap di Indonesia dan berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun yang bersangkutan menempuh langkah yang salah.

"Selain dalam rangka penegakan hukum, kami juga melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran di Indonesia. Hingga hari ini, total keseluruhan WNA yang telah kita tindak sebanyak 29 Orang yang terdiri dari 4 Negara yakni Finlandia, Thailand, Malaysia dan Bangladesh. Sesuai arahan yang telah disampaikan oleh Kementerian Hukum, kami akan menegakkan hukum keimigrasian tanpa pandang bulu, seluruh WNA yang melanggar keimigrasian diwilayah hukum Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, akan kita tindak tegas dan akan kita lakukan penindakkan," ungkapnya.

Namun, tegas Hubertus, langkah preventif perlu dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya imigrasi saja, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan peraturan tentang keimigrasian ini kepada WNA yang ada, sehingga ini dapat diketahui oleh WNA yang ada di Indonesia.

"Kami juga berharap kerjasama dengan seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Bertuah Pekanbaru, jangan segan-segan untuk memberikan laporan, kepada petugas imigrasi, jika menemukan ada indikasi orang asing yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Dengan informasi dari masyarakat, kami berjanji akan merespons semua informasi yang dilaporkan," harapnya.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, pada tahun 2024, telah melakukan penindakan sebanyak dua kali yakni warga negara asal Malaysia pada bulan Maret dan pada November 2024 ini warga negara asal Singapura.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Polda Riau Perkuat Deteksi Dini dan Patroli

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Melalui Pemanfaatan SIMAKO, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Merek Kolektif
13 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Akurasi Data Hukuman Disiplin dan Pengaduan Masyarakat
13 Oktober 2026
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
12 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
12 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual
12 Oktober 2026
IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online
12 Oktober 2026
SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
11 Oktober 2026
Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
10 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
  • 5 UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia
  • 6 UIR Resmi Kantongi Izin Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi
  • 7 Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
  • 8 Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA
  • 9 KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved