• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
Dibaca : 147 Kali
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
Dibaca : 152 Kali
Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
Dibaca : 140 Kali
PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
Dibaca : 192 Kali
Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas
Dibaca : 168 Kali

  • Home
  • Hukrim

Delapan Tahun di Indonesia, WNA asal Singapura Ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Pekanbaru

Zulmiron
Selasa, 12 November 2024 13:48:41 WIB
Cetak
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, Hubertus HM saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Berbekal izin tinggal terbatas sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, KC yang kurang lebih 8 tahun menetap di Indonesia akhirnya ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, Hubertus HM saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024) mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka bermaksud ingin mengajukan permohonan pengurusan Pasport Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, 10 September 2024 lalu.

"Saat dilakukan wawancara kepada tersangka  KC, petugas curiga atas keterangan yang di sampaikan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tersangka telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, sesuai dengan pasal 126 huruf C undang-undang keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011," katanya.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka KC ini, tersangka KC dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :
  • Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
  • Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
  • Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

"Saat ini, hasil penyidikan telah lengkap P-21 dan akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," sambungnya.

Dijelaskan Hubertus, setelah hasil pemeriksaan, tersangka KC ini mengaku telah merasa nyaman untuk menetap di Indonesia dan berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun yang bersangkutan menempuh langkah yang salah.

"Selain dalam rangka penegakan hukum, kami juga melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran di Indonesia. Hingga hari ini, total keseluruhan WNA yang telah kita tindak sebanyak 29 Orang yang terdiri dari 4 Negara yakni Finlandia, Thailand, Malaysia dan Bangladesh. Sesuai arahan yang telah disampaikan oleh Kementerian Hukum, kami akan menegakkan hukum keimigrasian tanpa pandang bulu, seluruh WNA yang melanggar keimigrasian diwilayah hukum Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, akan kita tindak tegas dan akan kita lakukan penindakkan," ungkapnya.

Namun, tegas Hubertus, langkah preventif perlu dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya imigrasi saja, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan peraturan tentang keimigrasian ini kepada WNA yang ada, sehingga ini dapat diketahui oleh WNA yang ada di Indonesia.

"Kami juga berharap kerjasama dengan seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Bertuah Pekanbaru, jangan segan-segan untuk memberikan laporan, kepada petugas imigrasi, jika menemukan ada indikasi orang asing yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Dengan informasi dari masyarakat, kami berjanji akan merespons semua informasi yang dilaporkan," harapnya.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, pada tahun 2024, telah melakukan penindakan sebanyak dua kali yakni warga negara asal Malaysia pada bulan Maret dan pada November 2024 ini warga negara asal Singapura.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
29 Desember 2025
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
29 Desember 2025
Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
29 Desember 2025
PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
29 Desember 2025
Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas
29 Desember 2025
Lantik 31 Kepala KUA se Riau, Muliardi: Ujung Tombak Layanan Masyarakat
29 Desember 2025
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
26 Desember 2025
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
26 Desember 2025
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
  • 2 Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
  • 3 Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
  • 4 Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
  • 5 Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
  • 6 PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
  • 7 Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
  • 8 AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
  • 9 Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved