• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
Dibaca : 195 Kali
Berpacu dengan Angin dan Asap, Tim Manggala Agni Kepung Tiga Titik Karhutla di Riau
Dibaca : 211 Kali
Melalui Semangat Hari Lahir Pancasila, Jajaran Kemenkum Riau Tegaskan Komitmennya Jaga Persatuan dan Perdamaian
Dibaca : 198 Kali
Pantang Surut, Manggala Agni Sumatera Terus Gempur Karhutla di Empat Titik Rawan
Dibaca : 229 Kali
Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
Dibaca : 261 Kali

  • Home
  • Hukrim

Delapan Tahun di Indonesia, WNA asal Singapura Ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Pekanbaru

Zulmiron
Selasa, 12 November 2024 13:48:41 WIB
Cetak
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, Hubertus HM saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Berbekal izin tinggal terbatas sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, KC yang kurang lebih 8 tahun menetap di Indonesia akhirnya ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, Hubertus HM saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024) mengatakan, peristiwa ini bermula ketika tersangka bermaksud ingin mengajukan permohonan pengurusan Pasport Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, 10 September 2024 lalu.

"Saat dilakukan wawancara kepada tersangka  KC, petugas curiga atas keterangan yang di sampaikan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tersangka telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, sesuai dengan pasal 126 huruf C undang-undang keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011," katanya.

Atas tindakan yang dilakukan tersangka KC ini, tersangka KC dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

"Saat ini, hasil penyidikan telah lengkap P-21 dan akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," sambungnya.

Dijelaskan Hubertus, setelah hasil pemeriksaan, tersangka KC ini mengaku telah merasa nyaman untuk menetap di Indonesia dan berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun yang bersangkutan menempuh langkah yang salah.

"Selain dalam rangka penegakan hukum, kami juga melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran di Indonesia. Hingga hari ini, total keseluruhan WNA yang telah kita tindak sebanyak 29 Orang yang terdiri dari 4 Negara yakni Finlandia, Thailand, Malaysia dan Bangladesh. Sesuai arahan yang telah disampaikan oleh Kementerian Hukum, kami akan menegakkan hukum keimigrasian tanpa pandang bulu, seluruh WNA yang melanggar keimigrasian diwilayah hukum Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, akan kita tindak tegas dan akan kita lakukan penindakkan," ungkapnya.

Namun, tegas Hubertus, langkah preventif perlu dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya imigrasi saja, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan peraturan tentang keimigrasian ini kepada WNA yang ada, sehingga ini dapat diketahui oleh WNA yang ada di Indonesia.

"Kami juga berharap kerjasama dengan seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Bertuah Pekanbaru, jangan segan-segan untuk memberikan laporan, kepada petugas imigrasi, jika menemukan ada indikasi orang asing yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Dengan informasi dari masyarakat, kami berjanji akan merespons semua informasi yang dilaporkan," harapnya.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, pada tahun 2024, telah melakukan penindakan sebanyak dua kali yakni warga negara asal Malaysia pada bulan Maret dan pada November 2024 ini warga negara asal Singapura.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
01 Juni 2026
Berpacu dengan Angin dan Asap, Tim Manggala Agni Kepung Tiga Titik Karhutla di Riau
01 Juni 2026
Melalui Semangat Hari Lahir Pancasila, Jajaran Kemenkum Riau Tegaskan Komitmennya Jaga Persatuan dan Perdamaian
01 Juni 2026
Pantang Surut, Manggala Agni Sumatera Terus Gempur Karhutla di Empat Titik Rawan
31 Mei 2026
Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
30 Mei 2026
Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
30 Mei 2026
Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
29 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
29 Mei 2026
Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
28 Mei 2026
Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
28 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
  • 2 Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal
  • 3 Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja
  • 4 Idul Adha 1447 H, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing
  • 5 Kemnaker dan Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan
  • 6 Jelang Musim Kemarau, RAPP Dukung Upaya Pemkab Pelalawan Perkuat Pencegahan Karhutla
  • 7 Wujud Peduli Lingkungan, Siswa MAN 5 Kampar Ubah Minyak Jelantah Jadi Biodiesel
  • 8 Dukung Pembelajaran Lebih Nyaman, MTsN 4 Kampar Segera Direvitalisasi
  • 9 IM3 Pasti Simpel Bikin Pelanggan Sumatera Pulang Bawa Motor Listrik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved