PILIHAN
+
 Teza Darsa: Mari Terus Bergandeng Tangan Mewujudkan Riau Bermarwah
                                            Dibaca : 172 Kali
                                        
                                    Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
                                            Dibaca : 179 Kali
                                        
                                    Besok, SMSI Riau Persembahkan Anugerah Bergengsi Media Siber 2025
                                            Dibaca : 270 Kali
                                        
                                    Sidang Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis
PN Pekanbaru Vonis Toro 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
 
	
											 PN Pekanbaru vonis Pimpred Harianberantas. co. Id satu tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan penjara
                       
 
  Pekanbaru, Hariantimes.com - Toro Pimpinan Redaksi (Pimpred)  Harianberantas.co.id di vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin,  Senin (11/02/2019).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yudisilaen SH didampingi dua hakim anggota menilai terdakwa Toro secara hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril.
Diantaranya berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukumâ€. “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalisâ€.
Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Poldaâ€, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Wilsa SH. 18 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu Toro ketika dihubungi menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut dan akan mengajukan memori banding.
"Kita akan mengajukan banding, vonis yang dijatuhkan hakim menurut saya adalah rekayasa dan menguntungkan pelapor sesuai tuntutan JPU," ujar Toro.
Bahkan Toro berencana akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, karena dinilai melakukan rekayasa.
"Intinya saya tidak menerima hasil putusan tersebut karena dinilai telah mencederai kemerdekaan pers,"tegas Toro.(ardo)
                                                                               
                                        
  	
        
                                         
                                         
                                        
                                          
                                           
                                            
                                                
                                                    
                                                       
                                                    
                                                
                                                 
                                                
                                            
											  
                                        
                                        
                                         
                                       
                                        
                                         
                                           
                                         
                          Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yudisilaen SH didampingi dua hakim anggota menilai terdakwa Toro secara hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril.
Diantaranya berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukumâ€. “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalisâ€.
Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Poldaâ€, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Wilsa SH. 18 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu Toro ketika dihubungi menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut dan akan mengajukan memori banding.
"Kita akan mengajukan banding, vonis yang dijatuhkan hakim menurut saya adalah rekayasa dan menguntungkan pelapor sesuai tuntutan JPU," ujar Toro.
Bahkan Toro berencana akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, karena dinilai melakukan rekayasa.
"Intinya saya tidak menerima hasil putusan tersebut karena dinilai telah mencederai kemerdekaan pers,"tegas Toro.(ardo)
 
                                    .jpeg)




 
  





Tulis Komentar