• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 316 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 334 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 280 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 392 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 394 Kali

  • Home
  • Sosialita

Dukung Kelancaran Produksi Migas, PHR dan BMKG Teken PKS Informasi Cuaca

Zulmiron
Rabu, 06 November 2024 19:16:29 WIB
Cetak
Kegiatan operasi rig PT Pertamina Hulu Rokan di lapangan minyak WK Rokan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) informasi rutin prakiraan cuaca dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Senin (04/11/2024) lalu.

Kerjasama tersebut di antaranya meliputi informasi prakiraan cuaca khusus, informasi peringatan dini cuaca, informasi prakiraan cuaca hujan dasarian dan bulanan, serta informasi cuaca maritim. Sementara terkait sumber daya manusia, ada program peningkatan kompetensi seperti bimbingan teknis pemahaman cuaca.

Kolaborasi ini sangat penting demi mendukung kelancaran produksi migas PHR Wilayah Kerja (WK) Rokan. Nantinya, ada sekitar 30 titik pantau di WK Rokan yang menjadi target pemantauan cuaca menggunakan radar dan detil analisa prakiraan cuaca dari BMKG. Durasi informasi yang dikumpulkan akan tercatat selama interval 1 jam, 3 jam kedepan dan seterusnya.

Vice President OE/HES PHR, Tujuan Sanggam Silaen menjelaskan,  untuk menghimpun informasi cuaca saat ini masih menggunakan radar milik Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG). Untuk tahun depan, peningkatan data informasi prakiraan cuaca akan dipasang perangkat khusus dengan pengadaan Automatic Weather Station (AWS) yang akan terkoneksi dengan jaringan milik BMKG untuk meningkatkan keakurasian data prakiraan cuaca di atas 95 persen.

Baca Juga :
  • Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

“Bagi PHR, kecepatan dan ketepatan informasi cuaca sangat penting dalam manajemen operasi di WK Rokan. Misalnya, saat dilakukan aktivitas pengeboran sumur di lapangan, maka rig bisa fokus melakukan drilling pada lokasi yang diprediksi tidak hujan. Kalaupun terjadi hujan di hampir seluruh Lokasi, rig akan fokus pada lokasi dengan intensitas hujan rendah,” ujar Tujuan.

Tujuan menambahkan, prediksi cuaca juga sangat membantu dalam memprediksi banjir dan menyelaraskan dengan data pengukuran muka air Sungai. Sehingga pit air yang terproduksi bisa termonitor dan tidak meluap ketika hujan lebat tiba.

Dalam beberapa kasus di tahun sebelumnya, pergerakan rig dan kegiatan produksi lainnya cukup terhambat ketika musim hujan tiba. “Jika persoalan ini bisa diatasi, maka jadwal kegiatan Major Capital Project atau proyek yang menjadi prioritas utama PHR akan selaras dengan informasi prakiraan cuaca yang diterima dari BMKG,” pungkas Tujuan.

Sementara, bagi BMKG dinamika cuaca di area produksi membutuhkan kecepatan arus informasi. Dengan demikian, kolaborasi ini bisa memberikan prakiraan cuaca dan peringatan dini yang akurat.

“Sehingga mendukung aktifitas produksi di WK Rokan,” ungkap Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved