63 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji Daerah di Kemenag Riau
Penyelidikan Kasus Penggelapan Dana PWI Pusat Masih Ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya
Jakarta, Hariantimes.com - Penyelidikan kasus penggelapan dana organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula pada November 2023, ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW).
Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.
Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN. Hal ini kemudian menyebabkan kerugian yang dilaporkan oleh HB.
"Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Saat ini, sebut Ade Ary, penyelidik telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
‘’Penyelidikan masih berada pada tahap awal. Dan kami akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini,’’ pungkas Ade Ary sembari mengungkapkan, laporan dugaan penggelapan tersebut pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban.
‘’Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya,’’ bebernya seraya menyampaikan, pemeriksaan bekas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB) terkait kasus penggelapan dana organisasi senilai Rp1,77 miliar ditunda hingga minggu depan. Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB yang menyatakan kuasa hukumnya berhalangan hadir.
"HCB bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampinginya hari ini," sebut Ade Ary.
Untuk diketahui, kasus Penggelapan Dana Rp1,77 Miliar yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Jumlah dana yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.
Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut benar adanya.(*)
Tulis Komentar