• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
Dibaca : 146 Kali
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
Dibaca : 183 Kali
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
Dibaca : 260 Kali
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 300 Kali
Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
Dibaca : 330 Kali

  • Home
  • Nasional

SK HCB Tidak Berlaku, DK PWI Pusat Ingatkan Daerah

Zulmiron
Rabu, 28 Agustus 2024 18:54:15 WIB
Cetak
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo.

Jakarta, Hariantimes.com - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo menegaskan, semua Surat Keputusan (SK) yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun (HCB) setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku.

Karena berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB sudah bukan anggota PWI lagi.

"Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti, semua SK yang ditanda-tanganinya sebagai ketua umum PWI Pusat tidak berlaku,’’ tegas Sasongko kepada media, Rabu (28/08/2024).

Apalagi, tegasnya, keputusan DK PWI itu juga sudah dikuatkan dan dikukuhkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta, 18 s/d 19 Agustus 2024, yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum PWI Pusat Sisa Masa Bakti 2023-2028.

Baca Juga :
  • DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
  • Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
  • UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan

Sasongko juga menegaskan, sejumlah PWI provinsi yang disebut-sebut sudah dibekukan berdasarkan SK HCB, itu tidak berlaku karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua PWI Jawa Tengah tersebut mengingatkan kepada wartawan yang diberikan SK mandat untuk menjadi caretaker di PWI Provinsi oleh HCB, semestinya menolak dan tidak perlu mengikutinya.

Sasongko juga mengingatkan potensi pelanggaran PD PRT bagi wartawan di daerah atau pun yang di pusat, yang bersedia menerima SK Carteker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. Itu berarti terang-terangan melawan keputusan DK PWI Pusat.

"Akan ada sanksi organisatoris dari DK PWI bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB. Kalau ada, silakan pengurus DKP PWI Provinsi memproses dan melaporkannya ke DK PWI Pusat," pungkas Sasongko.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting

UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan

Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas

Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral

Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat

Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah

DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting

UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan

Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas

Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral

Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat

Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Bantu Pulihkan Psikis Korban Banjir, UIR Kirim Relawan Trauma Healing ke Sumbar
08 Desember 2025
66 Peserta Ikuti UPA PERADI Gelombang 2 di ITP
07 Desember 2025
DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
06 Desember 2025
Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
06 Desember 2025
Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
06 Desember 2025
Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
06 Desember 2025
Kirim Alat Berat ke Malalo, Tim PT BRM Bersihkan 64 Rumah
06 Desember 2025
Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
05 Desember 2025
Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
05 Desember 2025
Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
05 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
  • 2 Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
  • 3 Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
  • 4 PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
  • 5 Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
  • 6 Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
  • 7 Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
  • 8 Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
  • 9 Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved