• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 324 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 341 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 289 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 398 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 401 Kali

  • Home
  • Sosialita

PHR-Kejati Riau Perkuat Kerjasama Kawal Proses Pengadaan di Blok Rokan yang Berintegritas

Zulmiron
Selasa, 20 Agustus 2024 13:35:00 WIB
Cetak
Tim Manajemen PT PHR melakukan pertemuan dengan Kejati Riau di Medan, Sumatera Utara pada 14 dan 15 Agustus 2024.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pendampingan hukum (legal assistance) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Wilayah Kerja (WK) Rokan.

Pertemuan yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara pada 14 dan 15 Agustus 2024 ini memperkuat komitmen PHR dan Kejati Riau dalam menciptakan dan mengawal proses pengadaan yang profesional dan berintegritas di Blok Rokan. 

Pj VP General Counsel PHR Ardhi Apriyanto yang hadir dalam pertemuan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari bentuk kerjasama yang berkesinambungan antara PHR dan Kejati Riau berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara PHR dengan Kejati Riau Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah disepakati pada tahun 2022 lalu.

Ardhi menyebutkan, pendampingan hukum dari Kejati Riau yang dilakukan saat ini yakni terhadap beberapa kegiatan pengadaan barang ataupun jasa PHR di WK Rokan, antara lain kegiatan tender jasa konstruksi (Construction Services-Work Unit Rate Earth Work (CS WUR EW) & Construction Services-Work Unit Rate Multidicipline (CS WUR MD), Jasa Pengawas Konstruksi, Jasa Tanggap Darurat Medis, Penyediaan Pipa Penyalur dan Pipa Pancang.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Sementara itu, VP Procurement & Contracting PHR Edi Susanto menambahkan, kegiatan pendampingan hukum tersebut merupakan wujud komitmen PHR dalam upaya menjalankan proses pengadaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan hukum yang berlaku. "Tujuannya tentu untuk mendukung target perusahaan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional," katanya.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau Furkon Syah Lubis mengapresiasi komitmen antara PHR dan Kejati Riau tersebut. Dia menegaskan, pihaknya mendukung jalinan kerja sama yang selama ini terlaksana antara PHR dan Kejati Riau untuk menciptakan proses pengadaan yang profesional dan berintegritas di Blok Rokan.

"Kami siap melakukan pendampingan serta memberikan masukkan-masukkan secara yuridis normatif untuk mengawal proses pengadaan barang ataupun jasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Furkon.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved