• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
Dibaca : 116 Kali
Ketua DPRD Pekanbaru Siap Kolaborasi Dukung Program Keumatan IKPM Gontor
Dibaca : 130 Kali
Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
Dibaca : 555 Kali
Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Dibaca : 294 Kali
Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
Dibaca : 318 Kali

  • Home
  • Nasional

Perempuan ICMI Kritik Keras Aturan Penyediaan Alat Kontasepsi bagi Anak Usia Sekolah

Zulmiron
Sabtu, 03 Agustus 2024 21:45:00 WIB
Cetak
Ketua Umum DPP Perempuan ICMI, Welya Safitri.

Jakarta, Hariantimes.com - Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (ICMI) mengkritik keras kebijakan dan aturan tentang penyediaan alat kontarasepsi bagi anak usia sekolah.

Kenapa? karena dianggap sama saja dengan melegalkan perilaku seks bebas dikalangan pelajar dan anak.

"Kami dengan tegas mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dimana PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Itu sama saja pemerintah melegalkan perilaku seks bebas bagi pelajar dan anak usia sekolah, bisa hancur akhlak dan moral anak bangsa ini jika regulasi ini tidak ditarik Kembali," kata Ketua Umum DPP Perempuan ICMI, Welya Safitri dalam siaran tertulis kepada media, Sabtu (3 Agustus 2024).

Namun demikian, Welya menerangkan, kritikan itu hanya pada poin di Pasal 103 ayat (4) yang disebutkan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan bukan keseluruhan aturannya.

Baca Juga :
  • Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
  • PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
  • Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia

"Kami mendukung peraturan pemerintah untuk edukasi sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja ini, karena bisa mengurangi dampak bahaya penyakit-penyakit seksual. Namun hal itu menjadi kontradiktif, dengan poin penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah yang tidak jelas ditujukan untuk apa!," terang Welya.

Karena itu, Welya meminta poin itu agar ditarik ulang. Meski memang aturan itu sudah diteken Presiden Jokowi pada Jumat (26/07/2024).

"Yang kami kuatirkan, poin penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah pada regulasi itu menjadi pintu masuk berbagai masalah kerusakan generasi bangsa lainnya seperti kecanduan narkoba, kekerasan seksual, LGBT dan perilaku menyimpang lainnya. Padahal, kita berusaha menjaga agar anak bangsa ini tetap terjaga akhlaknya dan tidak rusak oleh perilaku seks bebas,"ungkap Welya.

Welya akan tetap konsisten mengawasi, agar regulasi yang tidak benar itu ditarik Kembali oleh pemerintah.

"Kalau perlu, akan kita gugat ke Mahkamah Konstitusi atau PTUN agar poin itu dibatalkan oleh Pemerintah," pungkas Welya.

ICMI akan selalu hadir untuk memberikan solusi dan kontribusi terbaik bagi bangsa Indonesia. ICMI yang berlandaskan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan berbasis kecendekiaan akan selalu berperan aktif mendorong kebaikan untuk bangsa dan negara.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia

Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan

Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia

Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO

SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi

Butik Selaras Resmi Dibuka, Atal S Depari: Memiliki Arti Positif dan Sejalan dengan Nilai-Nilai Wartawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Riau Audensi ke Disdik Provinsi Riau
31 Agustus 2026
Ketua DPRD Pekanbaru Siap Kolaborasi Dukung Program Keumatan IKPM Gontor
31 Agustus 2026
Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
30 Agustus 2026
Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
30 Agustus 2026
Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
29 Agustus 2026
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
28 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
28 Agustus 2026
Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
28 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
  • 2 Melalui GENCAR, PLN Dorong Generasi Muda Tumbuhkan Kepedulian Sosial
  • 3 Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO
  • 4 Dampak Kabut Asap, Kemenag Riau Dorong Satuan Pendidikan Sesuaikan Pembelajaran
  • 5 Satgas Karhutla Riau Apresiasi Dukungan PT Arara Abadi dalam Penanganan Karhutla
  • 6 Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah Selaras dan Berkepastian Hukum
  • 7 Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah
  • 8 Jadi Calon Tunggal, Eka Saputra Diamanahkan Nahkodai Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Periode 2026-2031
  • 9 Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved