Empat Tahun Berdiri, Diskominfo Rohil Raih Berbagai Prestasi
Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau
Atasi Kondisi Darurat, PHR Latihan Gabungan di Pelabuhan Dumai
Pemkab Rohil Gelar Konsultasi Publik ll Penyusunan KLHS dan RPJMD 2025-2029
Rohil, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029 di Lantai 3 Kantor Bappeda, Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau, Rabu (31/07/2024).
Konsultasi Publik II penyusunan KLHS dan RPJMD Rohil ini dibuka Asisten II Sekdakab Rohil Muhammad Nur Hidayat dan dihadiri Kepala DLH Suwandi, Perwakilan OPD, Perwakilan Kampus UNRI dan STAI Ar-ridho, Ketua KTNA Rohil Al Kahfi Sutikno, Perwakilan Kemenag, Pihak Perusahaan dan hadirin lainnya.
Asisten II Muhammad Nur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim ahli dan seluruh para peserta yang hadir dalam konsultasi publik ll Penyusunan KLHS dan RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029.
"Terimakasih dan selamat datang kami ucapkan kepada tim ahli Universitas Riau dan para peserta yang telah hadir dalam acara ini. Seyogianya kegiatan ini dibuka oleh Pak Sekda, namun berhalangan hadir. Jadi kami berharap dengan konsultasi publik II ini nantinya kita dapat menghimpun berbagai masukan dan saran khususnya mengenai RPJMD Rohil 5 tahun kedepan," harap Muhammad Nur Hidayat.
Menurut Muhammad Nur Hidayat, pemerintah daerah membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD ini bertujuan untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan konsep berkelanjutan. Dan KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD.
Muhammad Nur Hidayat juga menyampaikan, kegiatan ini agar melahirkan beberapa terobosan terkait dengan lingkungan. Karena kajian ini nantinya sangat berpengaruh terhadap penyusunan RPJMD maupun RPJPD Rokan Hilir kedepan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil Suwandi SSos menyampaikan, konsultasi publik dalam rangka penyusunan KLHS dan RPJMD ini yang kedua. Dimana setelah ini akan disusun dalam bentuk dokumen. Dan dokumen ini akan dievaluasi oleh pihak DLHK Provinsi. Bahkan dokumen tersebut juga akan dievaluasi oleh Kemendagri.
Hasil dari kajian KLHS ini, sambung Suwandi, akan dijadikan acuan dan pedoman bagi Bupati terpilih periode yang akan datang dalam merencanakan pembangunan akan datang. Sehingga pembangunan yang direncanakan kedepan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta tidak merusak lingkungan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
"Penyusunan KLHS dan RPJMD ini bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan. Sehingga dapat meningkatkan RPJMD dan memperkecil pengaruh negatif atau resiko terhadap kondisi lingkungan hidup. Sesuai dengan Peraturan Mendagri No 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis, setiap daerah diwajibkan menyusun KLHS baik itu RPJMD maupun RPJPD," terang Suwandi.
Sebagai dinas yang tupoksinya melaksanakan kajian ini, sambung Suwandi, telah menyusun secara meraton dua dokumen tersebut baik RPJMD maupun RPJPD.
"Setelah uji publik yang kedua ini, nanti akan ada saran dan masukan dari stakeholder yang ada terkait dokumen yang disusun. Kemudian dokumen RPJMD dan RPJMD akan dievaluasi oleh DLHK Provinsi dan Kemendagri," ungkapnya.(rilis kominfotiks)
Tulis Komentar