• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
Dibaca : 142 Kali
Kemnaker Gandeng FPPI Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
Dibaca : 151 Kali
Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
Dibaca : 144 Kali
Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026
Dibaca : 162 Kali
Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU
Dibaca : 169 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejari Bengkalis Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi

Zulmiron
Rabu, 03 Juli 2024 17:15:00 WIB
Cetak
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Bengkalis, Hariantimes.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan agar mempermudah penyidikan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Awalnya tadi kita memeriksa ketiganya sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam ," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo Rabu (03/07/2024).

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

"Tiga tersangka itu masing-masing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (pensiunan PNS)," lanjut Odit.

Setelah mereka jadi tersangka, kata Odit, jaksa langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Odit.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Tersangka diduga dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.

Untuk diketahui, penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi ini pertama kali dilakukan sejak Korps Adhyaksa itu dikomandani Sri Odit Megonondo. Dia menjadi Kajari Bengkalis baru sekitar 19 hari sejak dilantik pada 14 Juni 2024.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
02 Juli 2026
Kemnaker Gandeng FPPI Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
02 Juli 2026
Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
02 Juli 2026
Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026
02 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU
02 Juli 2026
Bangun Ekosistem Inovasi, Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI
02 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Naik Kelas
02 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Usulan Sarpras TA 2027 ke Sekjen
02 Juli 2026
Tinjau Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan
01 Juli 2026
Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo
01 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
  • 2 Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
  • 4 Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
  • 5 Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
  • 6 Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
  • 7 Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
  • 8 Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
  • 9 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved