• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
Dibaca : 87 Kali
Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI
Dibaca : 88 Kali
Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj
Dibaca : 90 Kali
Lewat Nilai Sholat, Menag Ajak Umat Peduli Alam dan Sosial
Dibaca : 101 Kali
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT
Dibaca : 93 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejari Bengkalis Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi

Zulmiron
Rabu, 03 Juli 2024 17:15:00 WIB
Cetak
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Bengkalis, Hariantimes.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan agar mempermudah penyidikan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Awalnya tadi kita memeriksa ketiganya sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam ," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo Rabu (03/07/2024).

Baca Juga :
  • Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
  • Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
  • Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

"Tiga tersangka itu masing-masing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (pensiunan PNS)," lanjut Odit.

Setelah mereka jadi tersangka, kata Odit, jaksa langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Odit.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Tersangka diduga dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.

Untuk diketahui, penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi ini pertama kali dilakukan sejak Korps Adhyaksa itu dikomandani Sri Odit Megonondo. Dia menjadi Kajari Bengkalis baru sekitar 19 hari sejak dilantik pada 14 Juni 2024.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
15 Januari 2026
Perkuat Sinergi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Terima Audiensi PBH PERADI
15 Januari 2026
Festival Shalawat KKMT Riau Gaungkan Pesan Ekoteologi Isra Mi'raj
17 Januari 2026
Lewat Nilai Sholat, Menag Ajak Umat Peduli Alam dan Sosial
15 Januari 2026
PWI Pusat Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT
15 Januari 2026
PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery
15 Januari 2026
Panitia AJA 2025 Umumkan Nomine Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2025
16 Januari 2026
Lepas Peserta Kemah Budaya Wartawan, Cak Munir: Tempat yang Cocok untuk Melakukan Capacity Building
15 Januari 2026
Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan
14 Januari 2026
Terima Audensi PWI, Wakil Ketua MPR Puji Profesi Wartawan Ikut Mencerahkan Dunia
14 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
  • 3 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 4 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 5 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 6 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 7 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 8 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 9 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved