• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 250 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 217 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 224 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 206 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 268 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejari Bengkalis Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi

Zulmiron
Rabu, 03 Juli 2024 17:15:00 WIB
Cetak
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Bengkalis, Hariantimes.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan agar mempermudah penyidikan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Awalnya tadi kita memeriksa ketiganya sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam ," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo Rabu (03/07/2024).

Baca Juga :
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
  • Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru
  • Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

"Tiga tersangka itu masing-masing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (pensiunan PNS)," lanjut Odit.

Setelah mereka jadi tersangka, kata Odit, jaksa langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Odit.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Tersangka diduga dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.

Untuk diketahui, penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi ini pertama kali dilakukan sejak Korps Adhyaksa itu dikomandani Sri Odit Megonondo. Dia menjadi Kajari Bengkalis baru sekitar 19 hari sejak dilantik pada 14 Juni 2024.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 2 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 3 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 4 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 5 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 6 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 7 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 8 Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
  • 9 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved