• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
Dibaca : 180 Kali
UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
Dibaca : 169 Kali
Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
Dibaca : 181 Kali
Menuju WBBM 2026, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Penguatan Inovasi dan Dampak Pelayanan
Dibaca : 179 Kali
Sempena HUT Riau ke-69 dan HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Berbagai Lomba Antar Bidang
Dibaca : 192 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejari Bengkalis Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi

Zulmiron
Rabu, 03 Juli 2024 17:15:00 WIB
Cetak
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Bengkalis, Hariantimes.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan agar mempermudah penyidikan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Awalnya tadi kita memeriksa ketiganya sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam ," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo Rabu (03/07/2024).

Baca Juga :
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

"Tiga tersangka itu masing-masing berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (pensiunan PNS)," lanjut Odit.

Setelah mereka jadi tersangka, kata Odit, jaksa langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk. Terhadap mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Odit.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto menambahkan modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Tersangka diduga dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.

Untuk diketahui, penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi ini pertama kali dilakukan sejak Korps Adhyaksa itu dikomandani Sri Odit Megonondo. Dia menjadi Kajari Bengkalis baru sekitar 19 hari sejak dilantik pada 14 Juni 2024.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
13 Agustus 2026
UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
13 Agustus 2026
Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
13 Agustus 2026
Menuju WBBM 2026, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Penguatan Inovasi dan Dampak Pelayanan
13 Agustus 2026
Sempena HUT Riau ke-69 dan HUT RI ke-81, Diskominfotik Riau Gelar Berbagai Lomba Antar Bidang
13 Agustus 2026
Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern
13 Agustus 2026
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
12 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
12 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
12 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
12 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 4 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 5 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 6 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 7 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved