• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
Dibaca : 114 Kali
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
Dibaca : 119 Kali
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
Dibaca : 160 Kali
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
Dibaca : 165 Kali
Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
Dibaca : 257 Kali

  • Home
  • Hukrim

Nasabah Asuransi Bumi Putera

Gelapkan Uang Dadan, Polisi Tangkap Ibu Muda

Redaksi
Jumat, 01 Februari 2019 22:06:27 WIB
Cetak
Polisi Tangkap Ibu Muda Gelapkan Uang Nasabah Bumi Putera

Perhentian Raja, HarianTimes.com - Seorang ibu muda berinisial NY (45) ditangkap Polsek Perhentian Raja Polres Kampar, pada Kamis (31/1/2019), NY diduga melakukan penipuan dengan menggelapkan pembayaran premi asuransi dari nasabah Asuransi PT Bumiputra.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru ini diduga telah menipu korbannya Dadan Mulyadi (34) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja.

Dari kasus ini petugas telah mengamankan barang bukti berupa bundel asli polis Asuransi Jiwa Bumi  Putera nomor 212102828221 dan bundel asli polis asuransi nomor 21310198608, kwitansi asli pembayaran premi tertanggal 7 Mei 2013 dan dua buah buku tabungan Bank BNI. 

Atas penipuan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya. 

Terkuaknya kasus ini berawal pada bulan Maret 2018 lalu, saat itu korban mengetahui telah terjadi penipuan dan atau penggelapan uang premi angsuran Asuransi Jiwa Bumiputera yang dibayarkannya kepada pelaku sebagai agen Asuransi PT Bumi Putera. 

Awalnya pada akhir tahun 2012 silam, korban ditawari asuransi pendidikan Bumiputera oleh pelaku di rumahnya, saat itu pelaku menjelaskan asuransi pendidikan yang dimaksud merupakan suatu program AJB Bumiputera untuk membantu biaya pendidikan anak dan dapat diambil pada waktu anak tersebut akan masuk sekolah, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam perjanjian asuransi. 

Setelah mendengar penjelasan tersebut korban tertarik dan yakin, lalu ia mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi dan terdaftar dengan nomor polis 212102828221 yang diterbitkan tanggal 21 November 2012. 

Setelah itu korban melakukan pembayarannya sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada agen atas nama pelaku, kemudian pada bulan agustus 2013 pelaku menjemput uang premi yang ke 4 dan mereka menanyakan kwitansi premi pembayaran yang ke 3 (bulan Mei), namun pelaku mengatakan bahwa kwitansi tersebut sudah diberikan dan korban mengatakan bahwa yang diberikan pelaku hanya surat titipan setoran. 

Pelaku mengatakan, "mungkin kwitansinya ketinggalan di rumah" dan dia berjanji bila datang ke Desa Hangtuah maka kwitansi yang dimaksud akan dibawakan. 

Beberapa hari kemudian pelaku datang lagi ke Desa Hangtuah dan meminjam polis serta fotocopy KTP korban dengan maksud untuk memperbaiki data yang salah untuk perbaikan. 

Lalu sekitar bulan September 2013, pelaku memberikan polis dan saat diperiksa memang ada perubahan untuk waktu pencairan biaya tanggungan dan dana pendidikan, lalu korban mengirim email ke Bumi Putera untuk menanyakan sudah berapa kali angsuran polis nomor 213101986081 tercatat namun tidak ada jawaban dari pihak Bumi Putera. 

Setelah mengetahui ada perubahan terhadap nomor polis tersebut, lalu korban berjumpa dengan pelaku dan menanyakan alasan perubahan pada nomor polis tersebut, saat itu pelaku mengatakan bahwa polis pelapor tersebut diganti karena polis sebelumnya dengan nomor 212102828221 dimasukkan ke agen atas nama Vera, sementara Vera sudah berhenti bekerja di PT Bumi Putera dan demi keamanan polis korban tersebut," sebut pelaku. 

Mendengar penjelasan tersebut, korban merasa yakin dan Ia tetap membayar premi angsuran asuransi AJB Bumi Putera sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, hingga akhirnya korban mendapat kabar dari Rika, bahwa pada saat asuransi akan diklaim, uang tersebut belum cair.

Mengetahui kejadian tersebut, pelaku mendatangi kantor AJB Bumi Putera dan berdasarkan penjelasan dari pihak Bumi Putera secara lisan kepada korban, bahwa pelapor hanya 4 kali membayar premi angsuran.

Korban baru sadar bahwa selama ini dirinya membayar melalui rekening Pelaku, atas kejadian itu lalu korban menjumpai pelaku untuk minta pertanggung jawabannya namun pelaku selalu beralasan namun mengakui telah menggunakan uang korban tanpa seizinnya.  

Atas kejadian tersebut, korban merasa tertipu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu, pada Kamis (31/01/2019) dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dari hasil pemeriksaan diperoleh persesuaian keterangan sehingga ditemukan bukti yang cukup atas kasus ini. 

Tim penyidik Polsek sebelumnya telah melakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Zulfatriano SH bersama Kanit Reskrim AIPDA Agus Kurniadi dan beberapa personel Polsek Perhentian Raja. 

Lalu terhadap pelaku karena dikhwatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, maka diterbitkan Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku. 

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalami proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
25 Juni 2025
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
25 Juni 2025
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
23 Juni 2025
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
23 Juni 2025
Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
24 Juni 2025
Pasca Kerusuhan di PT SSL, Dr Afni: Saya Tidak Punya Hutang dengan Cukong Manapun
24 Juni 2025
Liburan Sekolah, APGWI Taja Khitanan Massal di Pendalian IV Koto
23 Juni 2025
Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga
23 Juni 2025
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
  • 2 SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
  • 3 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 4 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 5 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 6 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 7 Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
  • 8 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 9 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved