• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
Dibaca : 164 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
Dibaca : 239 Kali
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
Dibaca : 266 Kali
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
Dibaca : 272 Kali
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
Dibaca : 279 Kali

  • Home
  • Hukrim

Nasabah Asuransi Bumi Putera

Gelapkan Uang Dadan, Polisi Tangkap Ibu Muda

Redaksi
Jumat, 01 Februari 2019 22:06:27 WIB
Cetak
Polisi Tangkap Ibu Muda Gelapkan Uang Nasabah Bumi Putera

Perhentian Raja, HarianTimes.com - Seorang ibu muda berinisial NY (45) ditangkap Polsek Perhentian Raja Polres Kampar, pada Kamis (31/1/2019), NY diduga melakukan penipuan dengan menggelapkan pembayaran premi asuransi dari nasabah Asuransi PT Bumiputra.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru ini diduga telah menipu korbannya Dadan Mulyadi (34) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja.

Dari kasus ini petugas telah mengamankan barang bukti berupa bundel asli polis Asuransi Jiwa Bumi  Putera nomor 212102828221 dan bundel asli polis asuransi nomor 21310198608, kwitansi asli pembayaran premi tertanggal 7 Mei 2013 dan dua buah buku tabungan Bank BNI. 

Atas penipuan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya. 

Terkuaknya kasus ini berawal pada bulan Maret 2018 lalu, saat itu korban mengetahui telah terjadi penipuan dan atau penggelapan uang premi angsuran Asuransi Jiwa Bumiputera yang dibayarkannya kepada pelaku sebagai agen Asuransi PT Bumi Putera. 

Awalnya pada akhir tahun 2012 silam, korban ditawari asuransi pendidikan Bumiputera oleh pelaku di rumahnya, saat itu pelaku menjelaskan asuransi pendidikan yang dimaksud merupakan suatu program AJB Bumiputera untuk membantu biaya pendidikan anak dan dapat diambil pada waktu anak tersebut akan masuk sekolah, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam perjanjian asuransi. 

Setelah mendengar penjelasan tersebut korban tertarik dan yakin, lalu ia mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi dan terdaftar dengan nomor polis 212102828221 yang diterbitkan tanggal 21 November 2012. 

Setelah itu korban melakukan pembayarannya sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada agen atas nama pelaku, kemudian pada bulan agustus 2013 pelaku menjemput uang premi yang ke 4 dan mereka menanyakan kwitansi premi pembayaran yang ke 3 (bulan Mei), namun pelaku mengatakan bahwa kwitansi tersebut sudah diberikan dan korban mengatakan bahwa yang diberikan pelaku hanya surat titipan setoran. 

Pelaku mengatakan, "mungkin kwitansinya ketinggalan di rumah" dan dia berjanji bila datang ke Desa Hangtuah maka kwitansi yang dimaksud akan dibawakan. 

Beberapa hari kemudian pelaku datang lagi ke Desa Hangtuah dan meminjam polis serta fotocopy KTP korban dengan maksud untuk memperbaiki data yang salah untuk perbaikan. 

Lalu sekitar bulan September 2013, pelaku memberikan polis dan saat diperiksa memang ada perubahan untuk waktu pencairan biaya tanggungan dan dana pendidikan, lalu korban mengirim email ke Bumi Putera untuk menanyakan sudah berapa kali angsuran polis nomor 213101986081 tercatat namun tidak ada jawaban dari pihak Bumi Putera. 

Setelah mengetahui ada perubahan terhadap nomor polis tersebut, lalu korban berjumpa dengan pelaku dan menanyakan alasan perubahan pada nomor polis tersebut, saat itu pelaku mengatakan bahwa polis pelapor tersebut diganti karena polis sebelumnya dengan nomor 212102828221 dimasukkan ke agen atas nama Vera, sementara Vera sudah berhenti bekerja di PT Bumi Putera dan demi keamanan polis korban tersebut," sebut pelaku. 

Mendengar penjelasan tersebut, korban merasa yakin dan Ia tetap membayar premi angsuran asuransi AJB Bumi Putera sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, hingga akhirnya korban mendapat kabar dari Rika, bahwa pada saat asuransi akan diklaim, uang tersebut belum cair.

Mengetahui kejadian tersebut, pelaku mendatangi kantor AJB Bumi Putera dan berdasarkan penjelasan dari pihak Bumi Putera secara lisan kepada korban, bahwa pelapor hanya 4 kali membayar premi angsuran.

Korban baru sadar bahwa selama ini dirinya membayar melalui rekening Pelaku, atas kejadian itu lalu korban menjumpai pelaku untuk minta pertanggung jawabannya namun pelaku selalu beralasan namun mengakui telah menggunakan uang korban tanpa seizinnya.  

Atas kejadian tersebut, korban merasa tertipu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu, pada Kamis (31/01/2019) dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dari hasil pemeriksaan diperoleh persesuaian keterangan sehingga ditemukan bukti yang cukup atas kasus ini. 

Tim penyidik Polsek sebelumnya telah melakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Zulfatriano SH bersama Kanit Reskrim AIPDA Agus Kurniadi dan beberapa personel Polsek Perhentian Raja. 

Lalu terhadap pelaku karena dikhwatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, maka diterbitkan Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku. 

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalami proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
27 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik
26 Juni 2026
Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin
26 Juni 2026
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved