• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 325 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 592 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 595 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 515 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 650 Kali

  • Home
  • Hukrim

Nasabah Asuransi Bumi Putera

Gelapkan Uang Dadan, Polisi Tangkap Ibu Muda

Redaksi
Jumat, 01 Februari 2019 22:06:27 WIB
Cetak
Polisi Tangkap Ibu Muda Gelapkan Uang Nasabah Bumi Putera

Perhentian Raja, HarianTimes.com - Seorang ibu muda berinisial NY (45) ditangkap Polsek Perhentian Raja Polres Kampar, pada Kamis (31/1/2019), NY diduga melakukan penipuan dengan menggelapkan pembayaran premi asuransi dari nasabah Asuransi PT Bumiputra.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru ini diduga telah menipu korbannya Dadan Mulyadi (34) warga Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja.

Dari kasus ini petugas telah mengamankan barang bukti berupa bundel asli polis Asuransi Jiwa Bumi  Putera nomor 212102828221 dan bundel asli polis asuransi nomor 21310198608, kwitansi asli pembayaran premi tertanggal 7 Mei 2013 dan dua buah buku tabungan Bank BNI. 

Atas penipuan ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya. 

Terkuaknya kasus ini berawal pada bulan Maret 2018 lalu, saat itu korban mengetahui telah terjadi penipuan dan atau penggelapan uang premi angsuran Asuransi Jiwa Bumiputera yang dibayarkannya kepada pelaku sebagai agen Asuransi PT Bumi Putera. 

Awalnya pada akhir tahun 2012 silam, korban ditawari asuransi pendidikan Bumiputera oleh pelaku di rumahnya, saat itu pelaku menjelaskan asuransi pendidikan yang dimaksud merupakan suatu program AJB Bumiputera untuk membantu biaya pendidikan anak dan dapat diambil pada waktu anak tersebut akan masuk sekolah, sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam perjanjian asuransi. 

Setelah mendengar penjelasan tersebut korban tertarik dan yakin, lalu ia mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi dan terdaftar dengan nomor polis 212102828221 yang diterbitkan tanggal 21 November 2012. 

Setelah itu korban melakukan pembayarannya sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada agen atas nama pelaku, kemudian pada bulan agustus 2013 pelaku menjemput uang premi yang ke 4 dan mereka menanyakan kwitansi premi pembayaran yang ke 3 (bulan Mei), namun pelaku mengatakan bahwa kwitansi tersebut sudah diberikan dan korban mengatakan bahwa yang diberikan pelaku hanya surat titipan setoran. 

Pelaku mengatakan, "mungkin kwitansinya ketinggalan di rumah" dan dia berjanji bila datang ke Desa Hangtuah maka kwitansi yang dimaksud akan dibawakan. 

Beberapa hari kemudian pelaku datang lagi ke Desa Hangtuah dan meminjam polis serta fotocopy KTP korban dengan maksud untuk memperbaiki data yang salah untuk perbaikan. 

Lalu sekitar bulan September 2013, pelaku memberikan polis dan saat diperiksa memang ada perubahan untuk waktu pencairan biaya tanggungan dan dana pendidikan, lalu korban mengirim email ke Bumi Putera untuk menanyakan sudah berapa kali angsuran polis nomor 213101986081 tercatat namun tidak ada jawaban dari pihak Bumi Putera. 

Setelah mengetahui ada perubahan terhadap nomor polis tersebut, lalu korban berjumpa dengan pelaku dan menanyakan alasan perubahan pada nomor polis tersebut, saat itu pelaku mengatakan bahwa polis pelapor tersebut diganti karena polis sebelumnya dengan nomor 212102828221 dimasukkan ke agen atas nama Vera, sementara Vera sudah berhenti bekerja di PT Bumi Putera dan demi keamanan polis korban tersebut," sebut pelaku. 

Mendengar penjelasan tersebut, korban merasa yakin dan Ia tetap membayar premi angsuran asuransi AJB Bumi Putera sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, hingga akhirnya korban mendapat kabar dari Rika, bahwa pada saat asuransi akan diklaim, uang tersebut belum cair.

Mengetahui kejadian tersebut, pelaku mendatangi kantor AJB Bumi Putera dan berdasarkan penjelasan dari pihak Bumi Putera secara lisan kepada korban, bahwa pelapor hanya 4 kali membayar premi angsuran.

Korban baru sadar bahwa selama ini dirinya membayar melalui rekening Pelaku, atas kejadian itu lalu korban menjumpai pelaku untuk minta pertanggung jawabannya namun pelaku selalu beralasan namun mengakui telah menggunakan uang korban tanpa seizinnya.  

Atas kejadian tersebut, korban merasa tertipu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perhentian Raja. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu, pada Kamis (31/01/2019) dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dari hasil pemeriksaan diperoleh persesuaian keterangan sehingga ditemukan bukti yang cukup atas kasus ini. 

Tim penyidik Polsek sebelumnya telah melakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Zulfatriano SH bersama Kanit Reskrim AIPDA Agus Kurniadi dan beberapa personel Polsek Perhentian Raja. 

Lalu terhadap pelaku karena dikhwatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, maka diterbitkan Surat Perintah penangkapan terhadap pelaku. 

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalami proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (*/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved