• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 346 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 362 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 307 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 418 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 422 Kali

  • Home
  • Sosialita

Diskusi 'Publisher Rights' SMSI, Kadiskominfotik: Pemprov Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas

Zulmiron
Senin, 29 April 2024 20:26:00 WIB
Cetak
SMSI Provinsi Riau menggelar diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menggelar diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardindan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfotik Riau yang dibacakan Sekretaris Devi Rizaldi mengatakan, Pemerintah Provinsi RlRiau mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal Perpres Publisher Rights.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

‘’Perpres Publisher Rights ini adalah tonggak sejarah bagi industri media di Indonesia. Untuk itu, mari dukung jurnalisme berkualitas untuk memberikan ekosistem jurnalisme yang baik,’’ sebut Devi Rizaldi.

Dikatakannya, Perpres Publisher Rights  menegaskan tanggung jawab perusahaan plafform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang kuat. Ini berarti industri media memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan implementansi Perpres berjalan baik.

‘’Dengan adanya Perpres ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital bertanggungjawab dalam menyediakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalisme berkualitas,’’ sebut Devi Rizaldi.

Namun demikian, katanya, implementasi Perpres ini bukanlah hal yang mudah. ''Tentunya dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan bahwa tujuan dari Perpres ini tercapai dengan baik,’’ ucapnya.

Sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu, Pemerintah Provinsi Riau dalam upaya bekerjasama dengan media telah menetapkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 yakni tentang Penyeberaluasan Informasi dimana salah satu pointnya adalah Pemerintah Provinsi Riau bekerjasama dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers, minimal sudah terverifikasi administrasi. Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang diskusikan oleh SMSI Riau.

‘’Pemerintah Provinsi Riau sangat mendukung  diskusi yang ditaja SMSI Riau hari ini, kami harapkan menjadi kegiatan yang sangat baik untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan best practice dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Perpres ini,’’ ucap Devi Rizaldi sembari mengharapkan, hasil dari diskusi ini nantinya mampu membahas berbagai isu terkait implementasi Perpres tersebut dengan mendalam. Kemudian akan menjadi awal yang solid dalam mewujudkan visi bersama untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

‘’Mari dukung jurnalisme berkualitas di Indonesia,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin menyampaikan, diskusi Publisher Right ini diangkat oleh SMSI Riau karena masih terdapat silang pendapat yakni pro dan kontra.

‘’Ada sebagian kelompok mengnanggapi ini sangat bagus, tapi juga ada juga sebaliknya. Karena Perpres Publisher Right bisa membunuh ruang gerang kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,’’ katanya.

Dengan adanya diskusi ini, katanya, semoga saja mendapatkan solusi yang terbaik untuk semuanya dan menjadi titik tengah dari pro dan kontra yang ada.

‘’Semoga regulasi dalam perpres ini memberi rasa keadilan bagi semua pihak dan pemerintah mampu memberi kebebasan yang bertanggungjawab pada pers," harap Luna.(*)

 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved