• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
Dibaca : 196 Kali
KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
Dibaca : 202 Kali
Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
Dibaca : 229 Kali
Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
Dibaca : 220 Kali
PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
Dibaca : 227 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penjualan ID HDI Beromzet Rp18 Miliar di Dumai

Zulmiron
Senin, 04 Maret 2024 20:55:00 WIB
Cetak
Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan lima orang tersangka kasus penjualan ID HDI beromzet mencapai Rp18 miliar di Kota Dumai.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan lima orang tersangka kasus penjualan ID High Domino Island (HDI) beromzet mencapai Rp18 miliar di Kota Dumai.

Omzet rata-rata komplotan ini mencapai Rp800 juta perbulan dan telah beraksi sejak 2022 lalu.

Lima tersangka yang diamankan yakni RBR (43), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian, B (28 tahun), keduanya merupakan pemodal. Kemudian MJ (33), yang merupakan pemilik tempat ayam geprek, RD (27) yang merupakan pengumpul seluruh ID yang sudah jadi dan RA (36) yang berperan sebagai pemberi upah dan pengumpul ID.

"Tersangka yang pertama kita amankan adalah BAM yang ditangkap di pintu gerbang Tol Dumai. Otak pelakunya adalah RBR, warga Banyumas, Jawa Tengah. R sempat melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta. Dia ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. R berencana pergi ke Malaysia untuk menghindari penangkapan yang kita lakukan, akhirnya dia ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Senin (04/p3/2024).

Baca Juga :
  • Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
  • Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
  • Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Pelaku menjalankan bisnisnya di dua lokasi berbeda. Ditreskrimsus Polda Riau dibackup Satreskrim Polres Dumai menggerebek dua lokasi praktek pembuatan ID gim slot ini pada Rabu, 28 Februari 2024 kemarin.

Lokasi pertama di Jalan Sukajadi, Kelurahan Dumai Kota dan di Jalan Kelakap VII Kelurahan Dumai Barat, Kota Dumai. Di lokasi ini diamankan 10 orang operator dan 148 PC rakitan. Kemudian di kedua, polisi menyita 176 unit PC rakitan sebagai sarana pembuatan id gim slot bersama 10 orang operator.

"Barang bukti yang kita sita total 324 PC rakitan, lalu ada satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone dan sejumlah rekening tabungan. Pelaku membeli sejumlah barang mewah dari uang hasil kejahatannya," tegasnya.

Modus operandi para pelaku dengan cara menyamarkan aksinya itu dengan dengan cara berjualan ayam geprek. Di lantai tiga, pelaku menyiapkan ratusan komputer yang dioperasikan belasan operator dan diawasi seorang pengawas.

"Di lantai satu mereka berjualan ayam geprek sehingga orang tidak curiga dengan aktifitas mereka. Di lantai tiga mereka beraktifitas membuat id gim slot dengan menggunakan ratusan komputer PC. Mereka bekerja membuat ID sampai ke level lima dan enam. ID inilah yang kemudian dijual kepada masyarakat melalui media sosial seharga Rp5000 per ID," ujarnya.

Menurut pengakuan salah satu pekerja, dia bekerja selama 12 jam selama satu hari dan bertanggung jawab membuat akun ID gim online dengan upah Rp1.000 per akun. Satu orang pekerja bertugas mengoperasikan 16 komputer sekaligus dan mampu membuat 200 ID gim slot dalam satu hari.

"Satu orang mengawasi 16 komputer. Satu komputer dapat mengoperasikan 25 sampai 30 layar secara auto play. Aku. ID inilah yang dijual kepada masyarakat oleh tersangka melalui media sosial," tuturnya.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
12 Desember 2025
KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
12 Desember 2025
Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
12 Desember 2025
Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
12 Desember 2025
PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
11 Desember 2025
18 Alumni MAN 1 Pekanbaru Lanjutkan Studi ke Universitas Al Azhar, Mesir
11 Desember 2025
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Keagamaan di Unilak, Prof Junaidi: Kami akan Bekerjasama dengan IKMI Pekanbaru
10 Desember 2025
Sembilan Dosen Unilak Raih Gelar Assoc Professor
10 Desember 2025
Tujuh Anggota Dewan Pendidikan Inhil Dilantik, Prof Junaidi Harap Kualitas Pendidikan di Negeri Seribu Parit Semakin Meningkat
09 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 DPN PERADI Gelar UPA di FH UGM, Prof Harris: Kualitas Advokat Itu Penting
  • 2 Gandeng Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Permabudhi Riau Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Sumatera
  • 3 Grand Opening, Pengunjung Kopi Kopan Membludak
  • 4 Menteri PKP dan PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan
  • 5 Kirim Alat Berat ke Malalo, Tim PT BRM Bersihkan 64 Rumah
  • 6 Perwakilan Pengurus P3MS Pekanbaru Antarkan Donasi Bantuan ke Warga Matur Terdampak Bencana Longsor
  • 7 Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
  • 8 Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
  • 9 WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved