• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
MNK Rokan Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia oleh Pertamina
Dibaca : 150 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Mediasi Dugaan Pelanggaran Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti
Dibaca : 161 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Sejumlah Inovasi Pembinaan Hukum
Dibaca : 159 Kali
BMKG Deteksi Kabut Asap Kiriman dari Wilayah di Sebelah Selatan Riau
Dibaca : 167 Kali
5.282 Mahasiswa Baru UIR Ikuti Rangkaian Kegiatan PKKMB 2026
Dibaca : 161 Kali

  • Home
  • Hukrim

Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penjualan ID HDI Beromzet Rp18 Miliar di Dumai

Zulmiron
Senin, 04 Maret 2024 20:55:00 WIB
Cetak
Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan lima orang tersangka kasus penjualan ID HDI beromzet mencapai Rp18 miliar di Kota Dumai.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan lima orang tersangka kasus penjualan ID High Domino Island (HDI) beromzet mencapai Rp18 miliar di Kota Dumai.

Omzet rata-rata komplotan ini mencapai Rp800 juta perbulan dan telah beraksi sejak 2022 lalu.

Lima tersangka yang diamankan yakni RBR (43), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian, B (28 tahun), keduanya merupakan pemodal. Kemudian MJ (33), yang merupakan pemilik tempat ayam geprek, RD (27) yang merupakan pengumpul seluruh ID yang sudah jadi dan RA (36) yang berperan sebagai pemberi upah dan pengumpul ID.

"Tersangka yang pertama kita amankan adalah BAM yang ditangkap di pintu gerbang Tol Dumai. Otak pelakunya adalah RBR, warga Banyumas, Jawa Tengah. R sempat melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta. Dia ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat. R berencana pergi ke Malaysia untuk menghindari penangkapan yang kita lakukan, akhirnya dia ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Senin (04/p3/2024).

Baca Juga :
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Pelaku menjalankan bisnisnya di dua lokasi berbeda. Ditreskrimsus Polda Riau dibackup Satreskrim Polres Dumai menggerebek dua lokasi praktek pembuatan ID gim slot ini pada Rabu, 28 Februari 2024 kemarin.

Lokasi pertama di Jalan Sukajadi, Kelurahan Dumai Kota dan di Jalan Kelakap VII Kelurahan Dumai Barat, Kota Dumai. Di lokasi ini diamankan 10 orang operator dan 148 PC rakitan. Kemudian di kedua, polisi menyita 176 unit PC rakitan sebagai sarana pembuatan id gim slot bersama 10 orang operator.

"Barang bukti yang kita sita total 324 PC rakitan, lalu ada satu unit mobil BMW X3, satu unit sepeda motor dan vespa, laptop, handphone dan sejumlah rekening tabungan. Pelaku membeli sejumlah barang mewah dari uang hasil kejahatannya," tegasnya.

Modus operandi para pelaku dengan cara menyamarkan aksinya itu dengan dengan cara berjualan ayam geprek. Di lantai tiga, pelaku menyiapkan ratusan komputer yang dioperasikan belasan operator dan diawasi seorang pengawas.

"Di lantai satu mereka berjualan ayam geprek sehingga orang tidak curiga dengan aktifitas mereka. Di lantai tiga mereka beraktifitas membuat id gim slot dengan menggunakan ratusan komputer PC. Mereka bekerja membuat ID sampai ke level lima dan enam. ID inilah yang kemudian dijual kepada masyarakat melalui media sosial seharga Rp5000 per ID," ujarnya.

Menurut pengakuan salah satu pekerja, dia bekerja selama 12 jam selama satu hari dan bertanggung jawab membuat akun ID gim online dengan upah Rp1.000 per akun. Satu orang pekerja bertugas mengoperasikan 16 komputer sekaligus dan mampu membuat 200 ID gim slot dalam satu hari.

"Satu orang mengawasi 16 komputer. Satu komputer dapat mengoperasikan 25 sampai 30 layar secara auto play. Aku. ID inilah yang dijual kepada masyarakat oleh tersangka melalui media sosial," tuturnya.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
MNK Rokan Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia oleh Pertamina
15 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Mediasi Dugaan Pelanggaran Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti
15 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Sejumlah Inovasi Pembinaan Hukum
15 September 2026
BMKG Deteksi Kabut Asap Kiriman dari Wilayah di Sebelah Selatan Riau
15 September 2026
5.282 Mahasiswa Baru UIR Ikuti Rangkaian Kegiatan PKKMB 2026
15 September 2026
Era AI, Suyanto: Clickbait dan Disinformasi Jadi Ancaman Serius Dunia Pers
15 September 2026
Media Online Menjamur, Erwin Ardian: Masa Depan Pers Ditentukan Kepercayaan Publik
15 September 2026
Fithriady Syam Boyong Piala LKTJ Raja Ali Kelana 2026
15 September 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Harmonisasi Produk Hukum dan Kenalkan Inovasi HARMONITAS
15 September 2026
Pers Riau Terus Bertumbuh, Supriyadi: Wartawan Harus Eling dan Waspada
15 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
  • 2 Melalui Perseroan Perorangan, Kanwil Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 3 Evaluasi IRH 2026, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Reformasi Hukum Daerah yang Lebih Substantif dan Berdampak
  • 4 Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
  • 5 Perkuat Komunitas Orado, Klub KOMPAK Pekanbaru Gelar Turnamen Antar Klub se Riau
  • 6 Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden
  • 7 IKWI Riau Dorong Perempuan Berani Tampil dan Ubah Mindset
  • 8 Jaga Hubungan dengan Pelanggan agar Tetap Loyal, Kunci Keberhasilan Wirausaha
  • 9 Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved