• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
Dibaca : 256 Kali
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
Dibaca : 255 Kali
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
Dibaca : 288 Kali
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
Dibaca : 279 Kali
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
Dibaca : 371 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Pemdes Kembung Luar Bersama YKAN Sosialisasikan Perdes Pengelolaan Mangrove dan Perhutanan Sosial

A Kasim
Ahad, 10 Desember 2023 07:56:55 WIB
Cetak
Pemdes Kembung Luar Bersama YKAN Sosialisasikan Perdes Tentang Pengelolaan Mangrove dan Perhutanan Sosial.

KEMBUNGLUAR, Hariantimes com  - Pemerintahan Desa Kembung Luar bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA) menyosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Mangrove dan Perhutanan Sosial di Aula Serbaguna Kantor Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan, Jum'at (8/12/2023) sore lalu.

Perdes Nomor: 3 Tahun 2023 ini telah diterbitkan Pemerintahan Desa Kembung Luar pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu, yang ditandatangani Kepala Desa Jamaluddin bersama Sekretaris Desa Paizan.

Perdes ini diterbitkan atas dasar persetujuan dan kesepakatan bersama oleh kepala desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawarah Desa, kepala dusun, RT, RW, LPHD serta para tokoh-tokoh dan masyarakat yang ada di Desa Kembung Luar.

Untuk itu dipandang perlu dilakukan sosialisasi atau diskusi kepada publik, supaya lahirnya perdes tersebut dapat diterima secara baik dan juga supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :
  • Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
  • Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
  • Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin

Ketua BPD Desa Kembung Luar Heri mengharapkannya dengan diterbitkannya Perdes tentang mangrove dan perhutanan sosial ini dapat memaksimalkan pengelolaan kekayaan alam yang ada di desa dapat berfungsi dengan baik.

"Kita sudah punya dasar hukum dalam pengelolaan alam, tentunya ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah desa dalam mensejahterakan masyarakat secara umum," ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Kembung Luar, Jamaluddin juga menyebutkan, pihaknya bersyukurlah BPD dan seluruh elemen terkait mampu merampungkan dan mengesahkan Perdes ini menjadi acuan hukum di desanya.

"Semoga ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan hutan mangrove dan perhutanan sosial eks PT RRL yang ada di Desa Kembang Luar," harapnya.

Jamaluddin mengatakan, atas nama Pemerintah Desa Kembung Luar mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA), telah membantu terbitnya atau lahirnya dua buah Peraturan Desa Pengelolaan Mangrove dan Perhutanan Sosial.

"Kita sangat berharap dengan lahirnya Perdes ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami yang ada di Desa Kembung Luar. Namun kami tidak menutup kemungkinan bagi bapak/ibu jika ada kenjangalan pada terbitnya Perdes ini untuk memberikan saran atau usulan dalam sosialisasi ini. Demi kebaikan bersama kedepannya," ujar Kades.

Kades juga berharap, dengan adanya Perdes tentang Pengelolaan Mangrove dan Perhutanan Sosial ini, selain membuat desa jadi unggul, juga bisa dijadikan sebagai senjata untuk perlindungan dan pemanfaatan kawasan hutan di Desa Kembung Luar.

Ia menympaikan, jika isi Perdes ini ada pasal-pasalnya yang kurang tepat tolong disampaikan, supaya dapat direvisikan kembali dan juga bisa bertanya atau berdiskusi langsung dengan pihak Tim YKAN mumpung timnya masih disini.

Pada kesempatan itu, Partnership Coordinator YKAN Riau Fadil Nandila juga memberikan, pemahaman dan pengetahuan kepada peserta sosialisasi, supaya tidak ada kesalahpahaman terkait dengan lahirnya Perdes tentang Pengelolaan Mangrove dan Perhutanan Sosial di Desa Kembung Luar.

"Kami dari Tim YKAN selalu siap membantu bapak/ibu semua dalam menjaga kelestarian, perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan alam. Maka dengan lahirnya Perdes ini lebih mempermudah dan memperkuat bagi bapak/ibu dalam upaya melakukan perawatan, pencegahan maupun perlindungan lingkungan," ujar Fadil.

Fadil juga mengatakan, Perdes ini adalah senjata desa untuk melindungi kawasan hutan mangrove di wilayah Pemerintahan Desa Kembung Luar.

Untuk itu Kepada seluruh peserta sosialisasi, Fadil berpesan supaya dapat melanjutkan sosialisasi perdes ini, kepada masyarakat yang lebih luas.

"Ini adalah tugas kita bersama, yang harus kita dukung serta sampaikan kepada masyarakat bahwa desa ini sudah memiliki dua Perdes yang harus patuhi. Jika ada yang bertanya jelaskan secara baik," jelas Fadil.

Sementara itu Coastal Resilience Senior Manager YKAN Mariski Nirwan mengucapkan, terima kasih Pemerintahan dan seluruh masyarakat Desa Kembung Luar telah menyambut baik Tim YKAN hadir disini. Dengan tujuan untuk melakukan perencanaan restorasi mangrove di Desa Kembung Luar.

"Tanpa ada dukungan dari bapak/ibu semua program MERA ini tidak akan terlaksana dengan baik," ujar Mariski.

Untuk Desa Kembung Luar, lanjut Mariski pihaknya atau Tim YKAN saat ini sedang melakukan pemetaan wilayah yang akan dijadikan program restorasi mangrove di Desa Kembung Luar.

"Kita memang ingin merencanakan membuat pilot restorasi mangrove kecil-kecilan di desa ini. Untuk tim kami sedang meninjau lokasi yang berpotensi untuk dijadikan percontohan restorasi mangrove," harapnya.

Pada kesempatan itu pihak Bhabinkamtibmas Desa Kembung Luar A.S Depari mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung apa yang menjadi kepentingan dan mendatangkan bermanfaat untuk masyarakat desa.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Tim YKAN yang selalu melibatkan kami serta sering berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan kegiatan di lapangan. Kita juga berharap dengan program MERA yang dilakukan YKAN ini dapat menambah sumber pertumbuhan perekonomian masyarakat"ucapnya.

Laporan;  Donni Dofoandi, SPdi,


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Tanam Jagung Serentak Kuartal IV di Bengkalis, Irjen Pol Herry Heryawan: Ada 346,56 Hektare yang Ditanami

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
17 Oktober 2025
Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak
16 Oktober 2025
HPN 2026 Disemarakkan dengan Anugerah Kebudayaan PWI untuk Bupati/Walikota
16 Oktober 2025
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
16 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 2 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 3 Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau
  • 4 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 5 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 6 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 7 Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
  • 8 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 9 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved