• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
Dibaca : 115 Kali
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
Dibaca : 156 Kali
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
Dibaca : 164 Kali
Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
Dibaca : 253 Kali
Pasca Kerusuhan di PT SSL, Dr Afni: Saya Tidak Punya Hutang dengan Cukong Manapun
Dibaca : 194 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Komitmen PI 10% dari PHR ke Riau Diatur dalam Permen ESDM

Zulmiron
Selasa, 05 Desember 2023 09:07:00 WIB
Cetak
Pekerja PHR saat melakukan peninjauan di salah satu lapangan wilayah kerja Rokan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan komitmennya terkait pengalihan Participating Interest (PI) 10% WK Rokan yang akan menjadi pemasukan bagi kas daerah Provinsi Riau.

Lantas aeperti apa sistem dana bagi hasil PI 10% yang akan ditansfer oleh PHR di Desember 2023 ini?

Komitmen PI 10% dari PHR ke Provinsi Riau ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut ditetapkan PI 10% wajib ditawarkan Kontraktor KKS dari suatu WK ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BUMD tersebut disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99% Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda). BUMD hanya sebagai pengelola PI 10% dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha lain.

BUMD tersebut dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD), dalam hal BUMD telah mengelola PI 10% pada suatu WK atau telah mengusahakan WK lain atau melakukan kegiatan usaha lain selain kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Dalam hal ini, Pemprov Riau telah membentuk BUMD yakni PT Riau Petroleum (RP) dan RP selanjutnya telah menunjuk PPD yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR) yang akan mengelola PI 10% WK Rokan.

Baca Juga :
  • Gubernur Sumbar Perkenalkan Program Galeh Babelok ke Pengusaha Riau
  • Satgas Pangan Polda Riau Cek Ketersediaan Stok dan Harga Bapokting di Sejumlah Pasar Tradisional
  • Almaz Fried Chicken & Pungutan Liar : ?Urus Sertifikasi Halal Itu Mudah, Jangan Sampai Tertipu!

Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto menyampaikan bahwa, transfer bagi hasil produksi atas PI 10% tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Pembayaran hak bagi hasil ini sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan rencananya pencairan tahap awal akan dilakukan pada Desember tahun ini,” kata Rudi.

Transfer bagi hasil PI 10% ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi daerah, di antaranya memberikan pemasukan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Tak hanya itu, keterlibatan BUMD memungkinkan peningkatan kapasitas (capacity building) dan kompetensi bagi BUMD dan PPD di dalam pengelolaan WK Migas. PI 10% ini juga akan menjadi pendapatan baru baik provinsi maupun kabupaten di Riau.

Dalam perjanjian pengalihan PI 10% tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi Migas pada WK Rokan tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR.

Selaku operator WK Rokan, PHR akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR yang akan berlaku saat tanggal pengalihan dan RPR pun selanjutnya wajib mengembalikan kepada PHR dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.

Perjanjian ini juga mengatur kewajiban RPR untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi sosial yang kondusif untuk pelaksanaan operasi Migas di WK Rokan.

Jika diminta oleh operator, maka RPR wajib membantu berbagai proses, diantaranya proses percepatan dalam penerbitan maupun perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat jika diperlukan sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan, RPR tidak diizinkan menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR.

Untuk mencapai keberhasilan proses pengalihan PI 10% ini, koordinasi erat telah dilaksanakan oleh berbagai pihak, baik Pertamina, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian ESDM, SKK Migas, serta BUMD/PPD terkait. Dengan dialihkannya PI 10% ke Provinsi Riau ini diharapkan dapat berdampak kepada masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan mempererat kerjasama di dalam pengelolaan WK Rokan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dukung Konektivitas Liburan Sekolah, Indosat Hadirkan Solusi Internet Hemat dan Andal untuk Pelanggan IM3 dan Tri

SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh

Gubernur Sumbar Perkenalkan Program Galeh Babelok ke Pengusaha Riau

Indosat dan GoTo Luncurkan Model 70 Miliar Parameter dengan Layanan Chat Multibahasa

Indosat Hadirkan Akses Listrik Berkelanjutan di Tiga Wilayah Rura

Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang

Dukung Konektivitas Liburan Sekolah, Indosat Hadirkan Solusi Internet Hemat dan Andal untuk Pelanggan IM3 dan Tri

SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh

Gubernur Sumbar Perkenalkan Program Galeh Babelok ke Pengusaha Riau

Indosat dan GoTo Luncurkan Model 70 Miliar Parameter dengan Layanan Chat Multibahasa

Indosat Hadirkan Akses Listrik Berkelanjutan di Tiga Wilayah Rura

Konsisten Bagikan Dividen, Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Penciptaan Nilai Jangka Panjang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Agung Nugroho Harap Kampung Dalam Bangkit dari Bayang-Bayang Narkoba
25 Juni 2025
Jaga Situasi Tetap Kondusif Kerusuhan di PT SSL, Polres Siak Patroli di Kampung Tumang
23 Juni 2025
Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL
23 Juni 2025
Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
24 Juni 2025
Pasca Kerusuhan di PT SSL, Dr Afni: Saya Tidak Punya Hutang dengan Cukong Manapun
24 Juni 2025
Liburan Sekolah, APGWI Taja Khitanan Massal di Pendalian IV Koto
23 Juni 2025
Hadiah HUT ke-241 Pekanbaru, Agung Nugroho Serahkan Kunci ke Seorang Warga
23 Juni 2025
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
  • 2 SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
  • 3 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 4 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 5 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 6 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 7 Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
  • 8 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 9 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved