• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 365 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 314 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 319 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 296 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 361 Kali

  • Home
  • Pendidikan

FH Unilak Gelar Kuliah Umum Bertemakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintergitas

Zulmiron
Sabtu, 02 Desember 2023 19:55:00 WIB
Cetak
Kajati Riau Akmal Abbas SH MH Narasumber Kuliah Umum Fakultas Hukum Unilak, Paparkan Penegakan Hukum Humanis Berintegritas.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) Riau menyelenggarakan kuliah umum bertemakan "Penegakan Hukum Yang Humanis dan Berintergitas", Sabtu (02/12/2023).

Kuliah Umum  yang berlangsung di Aula Gedung Pustaka Unilak ini dibuka Rektor Unilak Prof Dr Junaidi.

Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Dr Fami SH MH, jajaran Wakil Dekan, Kaprodi, dosen serta 500 mahasiswa Unilak.

Kuliah umum yang dipandu Dosen Fakultas Hukum Unilak Rahmad Oky Saputra SH MH menghadirkan Kepala Kejaksaaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH sebagai narasumber.

Baca Juga :
  • Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
  • Dosen SMB UNIMUS Juara I Penulis Terbaik Nasional

Dr Fahmi SH MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Riau yang telah berkenan hadir menjadi narasumber.

"Beberapa waktu sebelumnya kami juga telah mengadakan kuliah umum dengan menghadirkan mantan Ketua Komisi Yudisial dan juga Ketua DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan. Sementara Pak Kejati ini merupakan putra terbaik Riau asal Kuansing. Wajahnya tidak asing lagi. Beliau merupakan senior saya di Fakultas Hukum UII Yogyakarta," katanya.

Dikatakan Dr Fahmi, tema kuliah umum dengan tema Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintegritas ini artinya, Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum bersifat humanis. Dalam penegakan hukum mengedepankan sisi kemanusiaan melalui keadilan restoratif restorative Justice, penyelesaian kasus atau perkara di luar pengadilan yang mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak, sehingga mengembalikan keadaan seperti keadaan semula.

Penegakan hukum yang berintegritas artinya, dalam melakukan penegakan hukum itu harus didasari sisi moral hati nurani dan etika sisi baik dan benar, rasa adil atau tidak itu yang diperhatikan oleh penegak hukum. Apabila ini dapat tercapai maka kepuasan publik terhadap lembaga penegak hukum ini akan meningkat, terutama terhadap lembaga institusi kejaksaan.

"Kita melihat sekarang penghuni Lembaga Pemasyarakatan itu sudah ratusan ribu orang. Dan itu memerlukan biaya yang dikeluarkan oleh negara setiap tahun bisa Rp2 triliun, ini juga jadi masalah sebenarnya," sebut Dr Fahmi.

Tahun 2023, katanya, lembaga survei menempatkan tingkat kepercayaan atau kepuasan publik terhadap kejaksaan itu 81 persen. Dan ini sudah cukup tinggi. Mudah-mudahan ini dapat ditingkatkan lagi.

"Kita berharap materi dari Kepala Kejaksaan tinggi Riau dapat memberikan pencerahan kepada mahasiswa,'' harap Dr Fahmi.

Sementara itu, Prof Junaidi saat membuka kuliah umum memberikan apresiasi kepada Fakutlas Hukum yang telah mengundang Kajati Riau Akmal Abbas SH MH.

"Terkait dengan restorative justice, saya dan teman-teman di LAM Riau juga berdiskusi terkait pola hukum adat dan kearifan lokal di masyarakat. Pada akhirnya apa yang kita putuskan adalah untuk kebaikan bersama. Masyarakat yang di kampung-kampung itu, sudah ada pola-pola penyelesaian masalah itu tinggal itu kita angkat kita rumuskan disepakati bersama. Pada zaman dulu penyelesaian penyelesaian masalah di kampung-kampung di daerah-daerah itu di lakukan juga dengan kearifan lokal, restorative Justice itu sebenarnya dengan melakukan musyawarah," ujar Rektor.

Pada kesempatan itu, Prof Junaidi juga menyampikan ke Kajati, di Unilak ada Fakultas Hukum dan Magister Hukum. Dan saat ini peminatnya banyak sekali. Untuk Prodi Magister Hukum, mahasiswa berbagai latar belakang ada yang dari Polri,TNI, kejaksaan, hakim dan lain-lain. Dan dalam 3 tahun ini, para dokter di Riau banyak kuliah di Unilak dengan mengambil Magister Hukum konsentrasi Hukum Kesehatan.

"Kami juga mohon doa dan dukungan semoga segera berdirin S3 Hukum di Unilak," sebut Prof Junadi.

Pelaksanaan kuliah umum oleh Kajati Riau berlangsung lebih dari 2 jam. Dalam pemaparannya, Akmal Abbas menyampaikan, Pancasila dalam pembinaan pranata hukum adalah sebagai standar penilaian bagi peraturan perundang-undangan. Sebagai guding principle dalam penyelenggarakan hukum. Menentukan masalah, metoda dan penjelasan yang dianggap releban untuk di telaah, sehingga merupakan kunci pembentukan hukum oleh lembaga hukum. Sebagai panduan bagi terciptanya cita cita masyarakat.

Akmal Abbas juga menyampaikan, penegkan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digaungkan para pendiri bangsa yaitu nilai ketuhanan, nilai persatuan, kedaulatan rakyat dan keadilan sosial. Seiring dengan berkembangnya waktu, ada penambahan nilai yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan.

"Saat ini dalam penegakan hukum, tingkat kepuasan masyarakat mencapai 81 persen, Kejaksaan terus melakukan upaya upaya untuk perbaikan. Bapak Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum berprinsip tajam keatas dan humanis kebawah," ujarnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 2 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 3 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • 4 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 5 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 6 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 7 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 8 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 9 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved