• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Yusmar Yusuf Juluki Isyam sebagai The Golden Boy yang Gaul, Hangat dan "Gentile“
Dibaca : 119 Kali
SKK Migas Setujui POD Steamflood Lapangan Rantaubais Tahap-1 dengan Investasi Rp3,7 Triliun
Dibaca : 145 Kali
Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026
Dibaca : 195 Kali
Dukung Eliminasi TBC 2030 di Riau, Komunitas dan Pemangku Kepentingan Terapkan Pendekatan DPPM
Dibaca : 201 Kali
Pendaftaran Ditutup, Hanya Satu Nama Calon Ketua DKP dan Ketua PWI Riau yang Mendaftar
Dibaca : 235 Kali

  • Home
  • Wisata

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rata-Rata Rp105 Juta, Wibowo: Itu BPIH

Zulmiron
Sabtu, 18 November 2023 05:33:20 WIB
Cetak
Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriyah dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah?

Baca Juga :
  • Lezatnya Donat Kampung dan Kambing 33 Rempah di Melawa Premium Batam
  • Johor Jadi Pusat Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Wisata Medis

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisi VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp105 juta.

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta. Maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019  dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji," terang Wibowo Prasetyo di Bogor, Kamis (16/11/2023).

Wibowo menjelaskan, Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah.

'Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali," katanya.

Hasil kerja Panja, lanjut Wibowo, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

"Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH," tegas Wibowo.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie msnggarisbawahi, BPIH itu berbeda dengan Bipih.

Pasal 44 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Usulan Rp105 juta adalah BPIH. Dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah. Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih. Dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan," katanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

110 Peserta Rakernas III Dewan Pendidikan se Indonesia Anjangsana ke Istana Siak

Enam Mahasiswa Jerman Berkunjung ke Agrowisata UIR

Pesona Keanekaragaman Hayati di Kamp Rumbai Bikin Takjub Mata Memandang

Kunjungi Benteng Tuanku Tambusai, Gubri: Harus Ada Penataan Kawasan

Umrah Bersama Brilian Mega Wisata, Jamaah Umrah Diajak Tour ke Kota Thoif

Istana Gunung Sahilan Memprihatinkan, Budayawan Riau Kunni Masrohanti Sebut Pemerintah Tidak Peduli

110 Peserta Rakernas III Dewan Pendidikan se Indonesia Anjangsana ke Istana Siak

Enam Mahasiswa Jerman Berkunjung ke Agrowisata UIR

Pesona Keanekaragaman Hayati di Kamp Rumbai Bikin Takjub Mata Memandang

Kunjungi Benteng Tuanku Tambusai, Gubri: Harus Ada Penataan Kawasan

Umrah Bersama Brilian Mega Wisata, Jamaah Umrah Diajak Tour ke Kota Thoif

Istana Gunung Sahilan Memprihatinkan, Budayawan Riau Kunni Masrohanti Sebut Pemerintah Tidak Peduli



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah
05 Maret 2023
TERKINI +
Yusmar Yusuf Juluki Isyam sebagai The Golden Boy yang Gaul, Hangat dan "Gentile“
06 Desember 2023
SKK Migas Setujui POD Steamflood Lapangan Rantaubais Tahap-1 dengan Investasi Rp3,7 Triliun
06 Desember 2023
Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026
05 Desember 2023
Dukung Eliminasi TBC 2030 di Riau, Komunitas dan Pemangku Kepentingan Terapkan Pendekatan DPPM
05 Desember 2023
Pendaftaran Ditutup, Hanya Satu Nama Calon Ketua DKP dan Ketua PWI Riau yang Mendaftar
05 Desember 2023
Komitmen PI 10% dari PHR ke Riau Diatur dalam Permen ESDM
05 Desember 2023
Empat Mahasiswa UIR Korban Erupsi Gunung Merapi di Sumbar, Dua Mahasiswa Terkonfirmasi Meninggal
04 Desember 2023
Program Konservasi Gajah Sumatera, Rudi Ariffianto: Mari Sama-Sama Kita Jaga Populasi dan Habitatnya
04 Desember 2023
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Pencabutan Izin Usaha PKS PT SIPP
04 Desember 2023
Dibayarkan Enam Bulan Sekaligus, Bupati Rohil Salurkan BLT Secara Simbolis
04 Desember 2023
TERPOPULER +
  • 1 Empat Mahasiswa UIR Korban Erupsi Gunung Merapi di Sumbar, Dua Mahasiswa Terkonfirmasi Meninggal
  • 2 Lantik Puluhan Pejabat, Bupati Rohil Minta Sukseskan Program Pemerintah
  • 3 Keppres Sudah Diteken Jokowi, Edy Natar Segera Dilantik Jadi Gubri
  • 4 Pemkab Rohil Terima Bantuan 22 Titik Perangkat VSAT Tele Sat dari Kementerian Kominfo
  • 5 Dua Tim UIR Dominasi Kemenangan di EA Award VII 2023, Rektor UIR Ungkapkan Kebanggaannya
  • 6 Putri Kembung Luar Riau Juara Pertama Bidang Hiasan Mushaf
  • 7 Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia, PHR Raih CSR Award dari Pemkab Bengkalis
  • 8 Kuansing akan Dimekarkan Jadi Tiga Kabupaten
  • 9 Perjuangan Tim Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau Dapat Perhatian Tim Balegnas DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved