• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan
Dibaca : 160 Kali
Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan
Dibaca : 148 Kali
Kemenkum Riau Sosialisasi Kemudahan PT Perorangan di PUPR
Dibaca : 156 Kali
95 Pegawai Kanwil Kemenkum Riau Jalani Medical Check Up
Dibaca : 154 Kali
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
Dibaca : 184 Kali

  • Home
  • Wisata

Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rata-Rata Rp105 Juta, Wibowo: Itu BPIH

Zulmiron
Sabtu, 18 November 2023 05:33:20 WIB
Cetak
Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriyah dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah?

Baca Juga :
  • Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
  • Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
  • Matangkan Persiapan Armuzna, Petugas Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Ikuti Pembinaan Akbar di Sektor 2 Syisyah

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisi VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp105 juta.

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta. Maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019  dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji," terang Wibowo Prasetyo di Bogor, Kamis (16/11/2023).

Wibowo menjelaskan, Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah.

'Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali," katanya.

Hasil kerja Panja, lanjut Wibowo, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.

"Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH," tegas Wibowo.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie msnggarisbawahi, BPIH itu berbeda dengan Bipih.

Pasal 44 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Usulan Rp105 juta adalah BPIH. Dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah. Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih. Dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan," katanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing

Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil

Aksi “Jemput Bola”, Petugas Medis Pantau Jamaah Lansia dan Risti ke RS King Abdul Aziz

3.840 Jemaah dan Petugas Percayakan Pembayaran DAM ke Addahi

Matangkan Persiapan Puncak Haji, Kloter BTH 09 Gelar Manasik Armuzna dan Sosialisasikan Skema Murur

Matangkan Persiapan Armuzna, Petugas Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Ikuti Pembinaan Akbar di Sektor 2 Syisyah

Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing

Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil

Aksi “Jemput Bola”, Petugas Medis Pantau Jamaah Lansia dan Risti ke RS King Abdul Aziz

3.840 Jemaah dan Petugas Percayakan Pembayaran DAM ke Addahi

Matangkan Persiapan Puncak Haji, Kloter BTH 09 Gelar Manasik Armuzna dan Sosialisasikan Skema Murur

Matangkan Persiapan Armuzna, Petugas Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Ikuti Pembinaan Akbar di Sektor 2 Syisyah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lewat Gerakan Indonesia ASRI, 16 Ribu ASN Siak Diajak Jadi Penggerak Perubahan
09 Juli 2026
Karhutla di Air Hitam Padam Total, Ferdian: Hasil Sinergi Seluruh Personel di Lapangan
09 Juli 2026
Kemenkum Riau Sosialisasi Kemudahan PT Perorangan di PUPR
09 Juli 2026
95 Pegawai Kanwil Kemenkum Riau Jalani Medical Check Up
09 Juli 2026
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
09 Juli 2026
Kemenkum Riau Terus Perkuat Dorong Lahirnya Inovasi Teknologi yang Terlindungi Hukum
09 Juli 2026
Kakanwil Kemenkum Beri Dukungan Harmonisasi Ranperbup RKPD Pelalawan 2027
09 Juli 2026
Kemenag Riau Bersama Ombudsman Perkuat Tata Kelola Layanan Publik
09 Juli 2026
Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Ria Kapolri: Jaga Sinergitas dan Kolaborasi
09 Juli 2026
Pemkab Siak Gandeng Ombudsman RI
08 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Astra International Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan
  • 2 Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
  • 3 Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
  • 4 Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional di Graha Pengayoman
  • 6 Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan
  • 7 Perlombaan Usai, Rapat Pleno Tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
  • 8 Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
  • 9 PT Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved