• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
Dibaca : 259 Kali
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
Dibaca : 268 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
Dibaca : 320 Kali
Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
Dibaca : 299 Kali
Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
Dibaca : 332 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Melalui Tata Kelola Aset BMN, PHR Kontribusi Rp76 Miliar Pendapatan Negara Bukan Pajak

Zulmiron
Sabtu, 28 Oktober 2023 07:57:32 WIB
Cetak
Para Perwira PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan saat melaksanakan aktivitas pekerjaan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendapatkan amanah dari Pemerintah untuk mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan, termasuk aset BMN tanah yang  yang terdapat di dalamnya.

Seperti siaran pers yang dilansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tercatat pada neraca  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 bahwa aset BMN tanah yang dikelola PHR seluas sekitar 50.837 Ha adalah senilai 59,64 triliun, yang tercatat dalam SK Menteri ESDM No 557.K/BN.03/SJN.A/2021 tanggal 8 Agustus 2021, tentang Penggunaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama PT Chevron Pacific Indonesia Kepada PT Pertamina Hulu Rokan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PML.06/2020 tentang pengelolaan BMN Hulu Migas, bahwa pada dasarnya fungsi aset/BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Namun demikian, dalam hal penggunaannya perlu untuk lebih dioptimalkan, BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Pjs VP Legal Counsel PHR, Ardhi Apriyanto menggarisbawahi bahwa tidak serta merta BMN KKKS yang masih belum optimal pemanfaatannya dapat disewa oleh pihak ketiga. Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar BMN tanah tersebut dapat direkomendasikan dan disetujui untuk disewakan/dioptimalkan pemanfaatannya. Ardhi menambahkan bahwa optimalisasi manfaat tersebut tidak boleh mengganggu dan harus mendukung, langsung maupun tidak langsung, kegiatan hulu migas di WK Rokan yang dilakukan oleh PHR.

Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.

Kepala Pusat Pengelolaan BMN-Kementerian ESDM, Sumartono, dalam pemaparannya tentang Pengelolaan BMN pada forum International Oil and Gas 2023 di Nusa Dua, Bali, mengatakan bahwa KKKS majib melakukan pengamanan atas BMN Hulu Migas yang berada pada KKKS. Pengamanan dimaksud, jelas Sumartono, meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik serta pengamanan hukum.

Dalam hal pemanfaatan BMN ini , tanggung jawab PHR sebagai Kontraktor dari Kuasa Pengguna Barang adalah memberikan konfirmasi dan rekomendasi kepada Pusat Pengelola Barang Milik Negara (PPBMN)-Kementerian ESDM atas pengajuan rencana penggunaan BMN oleh pihak ketiga. Mulai dari memastikan bahwa lokasi yang diusulkan berada dalam BMN, menghitung luasan, memastikan bahwa rencana Pemanfaatan tidak akan mengganggu kegiatan usaha hulu Migas, hingga memastikan bahwa di waktu mendatang, PHR tidak akan menggunakan lahan tersebut untuk kebutuhan operasinya. Hasil rekomendasi tersebut kemudian dijadikan bahan pertimbangan oleh SKK Migas sebagai Kuasa Pengguna Barang, PPBMN sebagai Pengguna Barang dan DJKN sebagai Pengelola Barang.

Baca Juga :
  • 175 Pengrajin dan Pelaku UMKM Ikuti Literasi Keuangan di Ballroom Menara Lancang Kuning BRK Syariah
  • Lampaui Target, Transaksi Astra Financial Capai Rp 2,4 Triliun di GIIAS 2025
  • Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen

Beberapa contoh pemanfaatan BMN sebagai hasil rekomendasi PHR antara lain pemanfaatan BMN tanah untuk pembangunan jaringan pipa oleh Pertagas, guna mengalihkan aliran produksi minyak Pertamina dari pipa lama ke pipa baru menuju Dumai. Total perolehan tambahan PNBP untuk negara atas pemanfaatan pihak ketiga tahun 2022- 2023 tercatat sebesar 76 miliar rupiah.

Dalam hal pemanfaatan untuk kepentingan pemerintah daerah, PHR juga membantu menyusun rekomendasi atas permintaan pemanfaatan BMN untuk pembangunan jalan Lingkar Barat, Duri. Walau tidak secara langsung memberikan PNBP, namun rekomendasi ini memberikan kontribusi pada pengembangan ekonomi daerah, melalui terbukanya akses jalan yang dapat mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi di daerah tersebut.

Tantangan bagi PHR sebagai Kontraktor Kuasa Pengguna Barang, bahwa nilai aset sebesar itu tersebar di wilayah kerja seluas 6200 kilometer persegi, atau lebih kurang 10 kali luas DKI Jakarta. Oleh karena itu diperlukan teknologi yang dapat memantau, menentukan letak lokasi serta memeriksa fisik aset dengan cepat dan akurat.

Untuk mempermudah tata kelola lahan BMN, PHR juga membangun aplikasi khusus berbasis GIS, atau Geographical Information System. Aplikasi ini berisi data koordinat seluruh lokasi BMN/ fasilitas penting PHR. Dengan data tersebut, PHR dapat melakukan Analisa yang cepat dan akurat  untuk sebuah keputusan bisnis.

PHR juga berhasil membantu penghematan di Badan POM melalui penyusunan konfirmasi dan rekomendasi pemanfaatan BMN tanah seluas 9000 meter persegi dan bangunan eks Sanggar Karyawan PHR, untuk digunakan sebagai kantor BPOM Kota Dumai. Penempatan kantor Loka POM ini sudah dibuatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN dan telah disetujui untuk digunakan oleh Badan POM dengan penandatanganan berita acara serah terima alih status BMN pada Mei 2023 lalu.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jaga Produksi Minyak, BSP Tetapkan Lima Prioritas Kerja Utama

Obral Alfamart, Jurus Untuk Makin Dekat dengan Konsumen

Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!

Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Tandatangani Kesepakatan Bersama, Dekranasda Riau dan BRK Syariah Bertekad Hadirkan Solusi Finansial

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Nasional, Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jaga Produksi Minyak, BSP Tetapkan Lima Prioritas Kerja Utama

Obral Alfamart, Jurus Untuk Makin Dekat dengan Konsumen

Indosat Hadirkan Program Kebut Hadiah BombasTri, Ribuan Hadiah Menanti!



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub
24 Oktober 2025
Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2026
24 Oktober 2025
Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unri akan Gelar PRB, Dr Darmadi: Kami Ingin Tanamkan Semangat Ilmiah
24 Oktober 2025
Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph
24 Oktober 2025
Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.
23 Oktober 2025
SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau
23 Oktober 2025
Media Siber Award 2025, SMSI Riau akan Beri Penghargaan ke Tokoh Inspiratif dan Mitra Kerja
23 Oktober 2025
Go To School di Yayasan Nantara, SMSI Inhil Bersama IKM Bagikan Ginas Gratis ke Santri
23 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
  • 2 Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
  • 3 Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
  • 4 Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
  • 5 Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
  • 6 STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
  • 7 Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
  • 8 Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
  • 9 Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved