• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
Dibaca : 300 Kali
Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Dibaca : 360 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
Dibaca : 306 Kali
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
Dibaca : 377 Kali
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
Dibaca : 399 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Melalui Tata Kelola Aset BMN, PHR Kontribusi Rp76 Miliar Pendapatan Negara Bukan Pajak

Zulmiron
Sabtu, 28 Oktober 2023 07:57:32 WIB
Cetak
Para Perwira PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan saat melaksanakan aktivitas pekerjaan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendapatkan amanah dari Pemerintah untuk mengelola Wilayah Kerja (WK) Rokan, termasuk aset BMN tanah yang  yang terdapat di dalamnya.

Seperti siaran pers yang dilansir dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tercatat pada neraca  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 bahwa aset BMN tanah yang dikelola PHR seluas sekitar 50.837 Ha adalah senilai 59,64 triliun, yang tercatat dalam SK Menteri ESDM No 557.K/BN.03/SJN.A/2021 tanggal 8 Agustus 2021, tentang Penggunaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama PT Chevron Pacific Indonesia Kepada PT Pertamina Hulu Rokan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PML.06/2020 tentang pengelolaan BMN Hulu Migas, bahwa pada dasarnya fungsi aset/BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Namun demikian, dalam hal penggunaannya perlu untuk lebih dioptimalkan, BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.

Pjs VP Legal Counsel PHR, Ardhi Apriyanto menggarisbawahi bahwa tidak serta merta BMN KKKS yang masih belum optimal pemanfaatannya dapat disewa oleh pihak ketiga. Ada persyaratan yang harus dipenuhi agar BMN tanah tersebut dapat direkomendasikan dan disetujui untuk disewakan/dioptimalkan pemanfaatannya. Ardhi menambahkan bahwa optimalisasi manfaat tersebut tidak boleh mengganggu dan harus mendukung, langsung maupun tidak langsung, kegiatan hulu migas di WK Rokan yang dilakukan oleh PHR.

Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal.

Kepala Pusat Pengelolaan BMN-Kementerian ESDM, Sumartono, dalam pemaparannya tentang Pengelolaan BMN pada forum International Oil and Gas 2023 di Nusa Dua, Bali, mengatakan bahwa KKKS majib melakukan pengamanan atas BMN Hulu Migas yang berada pada KKKS. Pengamanan dimaksud, jelas Sumartono, meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik serta pengamanan hukum.

Dalam hal pemanfaatan BMN ini , tanggung jawab PHR sebagai Kontraktor dari Kuasa Pengguna Barang adalah memberikan konfirmasi dan rekomendasi kepada Pusat Pengelola Barang Milik Negara (PPBMN)-Kementerian ESDM atas pengajuan rencana penggunaan BMN oleh pihak ketiga. Mulai dari memastikan bahwa lokasi yang diusulkan berada dalam BMN, menghitung luasan, memastikan bahwa rencana Pemanfaatan tidak akan mengganggu kegiatan usaha hulu Migas, hingga memastikan bahwa di waktu mendatang, PHR tidak akan menggunakan lahan tersebut untuk kebutuhan operasinya. Hasil rekomendasi tersebut kemudian dijadikan bahan pertimbangan oleh SKK Migas sebagai Kuasa Pengguna Barang, PPBMN sebagai Pengguna Barang dan DJKN sebagai Pengelola Barang.

Baca Juga :
  • Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih
  • Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026
  • Massif Lakukan Pengeboran, APGWI Capai Produksi Tertinggi Sejak Kelola Blok West Kampar

Beberapa contoh pemanfaatan BMN sebagai hasil rekomendasi PHR antara lain pemanfaatan BMN tanah untuk pembangunan jaringan pipa oleh Pertagas, guna mengalihkan aliran produksi minyak Pertamina dari pipa lama ke pipa baru menuju Dumai. Total perolehan tambahan PNBP untuk negara atas pemanfaatan pihak ketiga tahun 2022- 2023 tercatat sebesar 76 miliar rupiah.

Dalam hal pemanfaatan untuk kepentingan pemerintah daerah, PHR juga membantu menyusun rekomendasi atas permintaan pemanfaatan BMN untuk pembangunan jalan Lingkar Barat, Duri. Walau tidak secara langsung memberikan PNBP, namun rekomendasi ini memberikan kontribusi pada pengembangan ekonomi daerah, melalui terbukanya akses jalan yang dapat mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi di daerah tersebut.

Tantangan bagi PHR sebagai Kontraktor Kuasa Pengguna Barang, bahwa nilai aset sebesar itu tersebar di wilayah kerja seluas 6200 kilometer persegi, atau lebih kurang 10 kali luas DKI Jakarta. Oleh karena itu diperlukan teknologi yang dapat memantau, menentukan letak lokasi serta memeriksa fisik aset dengan cepat dan akurat.

Untuk mempermudah tata kelola lahan BMN, PHR juga membangun aplikasi khusus berbasis GIS, atau Geographical Information System. Aplikasi ini berisi data koordinat seluruh lokasi BMN/ fasilitas penting PHR. Dengan data tersebut, PHR dapat melakukan Analisa yang cepat dan akurat  untuk sebuah keputusan bisnis.

PHR juga berhasil membantu penghematan di Badan POM melalui penyusunan konfirmasi dan rekomendasi pemanfaatan BMN tanah seluas 9000 meter persegi dan bangunan eks Sanggar Karyawan PHR, untuk digunakan sebagai kantor BPOM Kota Dumai. Penempatan kantor Loka POM ini sudah dibuatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN dan telah disetujui untuk digunakan oleh Badan POM dengan penandatanganan berita acara serah terima alih status BMN pada Mei 2023 lalu.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026

PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026

PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
29 Januari 2026
Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
29 Januari 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
29 Januari 2026
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
28 Januari 2026
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
28 Januari 2026
Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan
28 Januari 2026
Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah
28 Januari 2026
Presiden Prabowo Siap Hadiri HPN 2026 di Banten
28 Januari 2026
MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan
28 Januari 2026
Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
28 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kedepankan Pelayanan Humanis, Polda Riau Buka Call Center 24 Jam
  • 2 Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)
  • 3 Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut
  • 4 Sumatera Mulai Memanas, Kemenhut Turunkan Manggala Agni
  • 5 Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar
  • 6 PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat
  • 7 Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas
  • 8 Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan
  • 9 Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved