• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Dibaca : 210 Kali
100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Dibaca : 212 Kali
SMSI Dukung PKPA dan Pendidikan Mediator
Dibaca : 216 Kali
Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
Dibaca : 292 Kali
Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
Dibaca : 325 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan PKS PT SIPP Divonis Hukuman Percobaan

Korban Nyatakan Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

A Kasim
Kamis, 19 Oktober 2023 07:00:48 WIB
Cetak
Terdakwa Erick Kurniawan Diretur PKS PT SIPP mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim PN Bengkalis yang dijatuhi hukuman percobaan dan denda Rp200 juta. Sidang PN Bengkalis, Selasa (17/10/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, terhadap dua terdakwa pelaku pencemaran lingkungan yang juga pemilik PKS PT SIPP di Duri, divonis dengan hukuman ringan yakni percobaan.

Putusan itu, dinilai sangat mengecewakan korban pencemaran lingkungan. Di mana lahan perkebunan kelapa sawit milik Sianturi mengalami kerusakan dan sampai saat ini belum dipulihkan.
 

Sidang putusan yang berlangsung, Selasa (17/10/2023) lalu, Majelis Hakim PN Bengkalis telah membacakan putusan terhadap terdakwa Erick Kurniawan Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dan Agus Nugroho selaki General Manager,byang telah melakukan tindak pidana pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Mandau.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo SH dari putusan tersebut jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana Jaksa menuntut Erick Kurniawan dipidana kurungan selama 7 tahun, dan Agus Nugroho  dipidana kurungan selama 5 tahun penjara.

Baca Juga :
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Akan tetapi Majelis Hakim yang dipimpin oleh  Bayu Soho Rahardjo memberikan vonis hukuman sangat ringan kepada keduanya, yakni hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan.

Di mana isi putusan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH yang juga anggota majelis dalam persidangkan itu  menyatakan terdakwa Erick Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,bmenyuruh melakukan dumping limbah ke media 
lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 
1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan  selama 2 dua bulan.

Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali jika 
dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa 
telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 
2 tahun.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada rerdakwa untuk dan atas nama perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan 
ketentuan sebagai berikut, yakni membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa  sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250 juta dalam jangka waktu paling  lama 6 bulan.

Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air 
limbah, yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku  mutu dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik,  sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya perusahaan pada laboratorium 
rujukan. Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Terhadap putusan Majelis Hakim PN Bengklais tersebut, banyak disayangkan oleh berbagai pihak, khususnya bagi masyarakat yang  jadi korban dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Kami selaku korban sangat  terkejut, kecewa dan merasa miris dengan putusan Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Bengkalis," ujar Sianturi, korban pencemaran PKS PT SIPP.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim. Apakah tidak
ada pertimbangan keadilan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Di mana PKS PT SIPP tidak  memiliki izin pengolahan air limbah, yang ada hanya bypass yang mengalir ke sungai.

Sianturi juga menegaskan, itikad baik dari Erick Kurniawan juga tidak ada untuk pemulihan lingkungan, meskipun sudah diajak untuk berunding secara kekeluargaan.

"Bahkan ganti rugi satu sen pun tak ada sampai sekarang. Sementara kebun sawit kami banyak yang mati, tanah tercemar hingga beracun. Kami memang orang lemah, orang tak berdaya, orang kecil, orang miskin, tapi kami yakin Tuhan campur tangan dalam perkara ini, oleh sebab itu majelis Hakim yang terhormat, selaku wakil Tuhan, berikanlah keadilan yang seadil-adilnya kepada korban dan janganlah memihak," ujarnya.

Selanjutnya kata Sianturi, sekarang keadilan yang didapat sangat jauh dari yang diharapkan. Ibarat jarak langit dan bumi. Pihaknya sangat kecewa dan prihatin dan merasa miris karena tidak mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim PN Bengkalis.

"Semoga ini dapat menggugah hati dan 
pikiran Majelis Hakim dan terpidana Erik Kurniawan dan Agus Nugroho adalah pelaku kejahatan lingkungan yang sudah terbukti. Jadi tidak ada alasan Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan," kesalnya.(don)

 


 Editor : Laporan Donni Dofiandi

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
01 Agustus 2026
100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
01 Agustus 2026
SMSI Dukung PKPA dan Pendidikan Mediator
01 Agustus 2026
Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
01 Agustus 2026
Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
31 Juli 2026
Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
31 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
31 Juli 2026
Penanganan Perkara Perdata, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Bersama Tim Advokasi Ditjen AHU
31 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
31 Juli 2026
Kemenkum Riau Aktif Petakan Persoalan Hukum Masyarakat
31 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 2 Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • 3 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
  • 4 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 5 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 6 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 7 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 8 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved