• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
Dibaca : 390 Kali
Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Dibaca : 247 Kali
Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
Dibaca : 281 Kali
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
Dibaca : 342 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
Dibaca : 308 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan PKS PT SIPP Divonis Hukuman Percobaan

Korban Nyatakan Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

A Kasim
Kamis, 19 Oktober 2023 07:00:48 WIB
Cetak
Terdakwa Erick Kurniawan Diretur PKS PT SIPP mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim PN Bengkalis yang dijatuhi hukuman percobaan dan denda Rp200 juta. Sidang PN Bengkalis, Selasa (17/10/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, terhadap dua terdakwa pelaku pencemaran lingkungan yang juga pemilik PKS PT SIPP di Duri, divonis dengan hukuman ringan yakni percobaan.

Putusan itu, dinilai sangat mengecewakan korban pencemaran lingkungan. Di mana lahan perkebunan kelapa sawit milik Sianturi mengalami kerusakan dan sampai saat ini belum dipulihkan.
 

Sidang putusan yang berlangsung, Selasa (17/10/2023) lalu, Majelis Hakim PN Bengkalis telah membacakan putusan terhadap terdakwa Erick Kurniawan Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dan Agus Nugroho selaki General Manager,byang telah melakukan tindak pidana pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Mandau.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo SH dari putusan tersebut jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana Jaksa menuntut Erick Kurniawan dipidana kurungan selama 7 tahun, dan Agus Nugroho  dipidana kurungan selama 5 tahun penjara.

Baca Juga :
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Akan tetapi Majelis Hakim yang dipimpin oleh  Bayu Soho Rahardjo memberikan vonis hukuman sangat ringan kepada keduanya, yakni hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan.

Di mana isi putusan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH yang juga anggota majelis dalam persidangkan itu  menyatakan terdakwa Erick Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,bmenyuruh melakukan dumping limbah ke media 
lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 
1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan  selama 2 dua bulan.

Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali jika 
dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa 
telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 
2 tahun.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada rerdakwa untuk dan atas nama perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan 
ketentuan sebagai berikut, yakni membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa  sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250 juta dalam jangka waktu paling  lama 6 bulan.

Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air 
limbah, yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku  mutu dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik,  sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya perusahaan pada laboratorium 
rujukan. Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Terhadap putusan Majelis Hakim PN Bengklais tersebut, banyak disayangkan oleh berbagai pihak, khususnya bagi masyarakat yang  jadi korban dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Kami selaku korban sangat  terkejut, kecewa dan merasa miris dengan putusan Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Bengkalis," ujar Sianturi, korban pencemaran PKS PT SIPP.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim. Apakah tidak
ada pertimbangan keadilan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Di mana PKS PT SIPP tidak  memiliki izin pengolahan air limbah, yang ada hanya bypass yang mengalir ke sungai.

Sianturi juga menegaskan, itikad baik dari Erick Kurniawan juga tidak ada untuk pemulihan lingkungan, meskipun sudah diajak untuk berunding secara kekeluargaan.

"Bahkan ganti rugi satu sen pun tak ada sampai sekarang. Sementara kebun sawit kami banyak yang mati, tanah tercemar hingga beracun. Kami memang orang lemah, orang tak berdaya, orang kecil, orang miskin, tapi kami yakin Tuhan campur tangan dalam perkara ini, oleh sebab itu majelis Hakim yang terhormat, selaku wakil Tuhan, berikanlah keadilan yang seadil-adilnya kepada korban dan janganlah memihak," ujarnya.

Selanjutnya kata Sianturi, sekarang keadilan yang didapat sangat jauh dari yang diharapkan. Ibarat jarak langit dan bumi. Pihaknya sangat kecewa dan prihatin dan merasa miris karena tidak mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim PN Bengkalis.

"Semoga ini dapat menggugah hati dan 
pikiran Majelis Hakim dan terpidana Erik Kurniawan dan Agus Nugroho adalah pelaku kejahatan lingkungan yang sudah terbukti. Jadi tidak ada alasan Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan," kesalnya.(don)

 


 Editor : Laporan Donni Dofiandi

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Eka Saputra Terpilih Pimpin Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru
30 Agustus 2026
Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
30 Agustus 2026
Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional
29 Agustus 2026
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Layanan Kewarganegaraan
28 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti
28 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan
28 Agustus 2026
Harmonisasi Delapan Ranperbup Inhik, Kemenkum Riau Dorong Produk Hukum Daerah Berkualitas
28 Agustus 2026
Bagikan Masker Gratis, PWI Riau Ajak Warga Lindungi Kesehatan
28 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Pimpin Rapat Persiapan Desk Evaluasi WBBM
27 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Melalui GENCAR, PLN Dorong Generasi Muda Tumbuhkan Kepedulian Sosial
  • 2 Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO
  • 3 Dampak Kabut Asap, Kemenag Riau Dorong Satuan Pendidikan Sesuaikan Pembelajaran
  • 4 Kemenkum Riau Dorong Regulasi Daerah Selaras dan Berkepastian Hukum
  • 5 Lantik Kepala KUA, Muliardi: Jadikan Aturan sebagai Pegangan Menjalankan Amanah
  • 6 Jadi Calon Tunggal, Eka Saputra Diamanahkan Nahkodai Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Periode 2026-2031
  • 7 Adu Cepat di Tepian Narosa, Dua Jalur Binaan RAPP Berjuang Lanjut ke Hari Keempat
  • 8 Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Imigrasi Pekanbaru
  • 9 Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved