• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
Dibaca : 154 Kali
Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
Dibaca : 159 Kali
WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
Dibaca : 175 Kali
Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
Dibaca : 269 Kali
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
Dibaca : 271 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dua Terdakwa Kasus Pencemaran Lingkungan PKS PT SIPP Divonis Hukuman Percobaan

Korban Nyatakan Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Bengkalis

A Kasim
Kamis, 19 Oktober 2023 07:00:48 WIB
Cetak
Terdakwa Erick Kurniawan Diretur PKS PT SIPP mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim PN Bengkalis yang dijatuhi hukuman percobaan dan denda Rp200 juta. Sidang PN Bengkalis, Selasa (17/10/2023).

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, terhadap dua terdakwa pelaku pencemaran lingkungan yang juga pemilik PKS PT SIPP di Duri, divonis dengan hukuman ringan yakni percobaan.

Putusan itu, dinilai sangat mengecewakan korban pencemaran lingkungan. Di mana lahan perkebunan kelapa sawit milik Sianturi mengalami kerusakan dan sampai saat ini belum dipulihkan.
 

Sidang putusan yang berlangsung, Selasa (17/10/2023) lalu, Majelis Hakim PN Bengkalis telah membacakan putusan terhadap terdakwa Erick Kurniawan Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dan Agus Nugroho selaki General Manager,byang telah melakukan tindak pidana pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Mandau.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo SH dari putusan tersebut jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana Jaksa menuntut Erick Kurniawan dipidana kurungan selama 7 tahun, dan Agus Nugroho  dipidana kurungan selama 5 tahun penjara.

Baca Juga :
  • Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
  • Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
  • Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Akan tetapi Majelis Hakim yang dipimpin oleh  Bayu Soho Rahardjo memberikan vonis hukuman sangat ringan kepada keduanya, yakni hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan.

Di mana isi putusan tersebut, sebagaimana disebutkan oleh Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH yang juga anggota majelis dalam persidangkan itu  menyatakan terdakwa Erick Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,bmenyuruh melakukan dumping limbah ke media 
lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 
1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan  selama 2 dua bulan.

Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali jika 
dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terdakwa 
telah melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 
2 tahun.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada rerdakwa untuk dan atas nama perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan 
ketentuan sebagai berikut, yakni membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa  sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250 juta dalam jangka waktu paling  lama 6 bulan.

Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air 
limbah, yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku  mutu dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik,  sekurangnya sekali dalam sebulan atas biaya perusahaan pada laboratorium 
rujukan. Pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Terhadap putusan Majelis Hakim PN Bengklais tersebut, banyak disayangkan oleh berbagai pihak, khususnya bagi masyarakat yang  jadi korban dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Kami selaku korban sangat  terkejut, kecewa dan merasa miris dengan putusan Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Bengkalis," ujar Sianturi, korban pencemaran PKS PT SIPP.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim. Apakah tidak
ada pertimbangan keadilan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Di mana PKS PT SIPP tidak  memiliki izin pengolahan air limbah, yang ada hanya bypass yang mengalir ke sungai.

Sianturi juga menegaskan, itikad baik dari Erick Kurniawan juga tidak ada untuk pemulihan lingkungan, meskipun sudah diajak untuk berunding secara kekeluargaan.

"Bahkan ganti rugi satu sen pun tak ada sampai sekarang. Sementara kebun sawit kami banyak yang mati, tanah tercemar hingga beracun. Kami memang orang lemah, orang tak berdaya, orang kecil, orang miskin, tapi kami yakin Tuhan campur tangan dalam perkara ini, oleh sebab itu majelis Hakim yang terhormat, selaku wakil Tuhan, berikanlah keadilan yang seadil-adilnya kepada korban dan janganlah memihak," ujarnya.

Selanjutnya kata Sianturi, sekarang keadilan yang didapat sangat jauh dari yang diharapkan. Ibarat jarak langit dan bumi. Pihaknya sangat kecewa dan prihatin dan merasa miris karena tidak mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim PN Bengkalis.

"Semoga ini dapat menggugah hati dan 
pikiran Majelis Hakim dan terpidana Erik Kurniawan dan Agus Nugroho adalah pelaku kejahatan lingkungan yang sudah terbukti. Jadi tidak ada alasan Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan," kesalnya.(don)

 


 Editor : Laporan Donni Dofiandi

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Anak Perusahaan Astra Agro Salurkan Paket Bantuan ke Aceh
05 Desember 2025
Rumah Zakat Riau Kirim Truk Kemanusiaan Peduli Bencana Sumatera
05 Desember 2025
WTK Riau Serahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Sumbar Terdampak Bencana
05 Desember 2025
Seleksi Petugas Haji Digelar di Riau, 359 Peserta Bersaing pada Tahap I
04 Desember 2025
Ratusan Kepsek se Rohul Antusias Mengikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi
04 Desember 2025
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
03 Desember 2025
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
03 Desember 2025
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
03 Desember 2025
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
02 Desember 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
02 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
  • 2 Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
  • 3 Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
  • 4 Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
  • 5 Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
  • 6 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 7 Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
  • 8 Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • 9 PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved