• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
Dibaca : 134 Kali
Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
Dibaca : 141 Kali
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
Dibaca : 187 Kali
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
Dibaca : 222 Kali
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
Dibaca : 234 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Murid SD Alami Diskriminasi Dilaporkan ke PPA

A Kasim
Rabu, 04 Oktober 2023 20:39:18 WIB
Cetak
Keluarga korban membuat laporan ke UPT PPA Kecamatan Bantan, Rabu (4/10/2023)

BENGKALIS, Hariantimes.com  – Kasus dugaan diskriminasi murid SDN 26  Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan yang dilakukan wali kelasnya berbuntut panjang. Karena pihak keluarga murid kelas 6 ini tak terima atas perlakukan gurunya yang membuat murid tersebut trauma dan jadi bahan pembicaraan masyarakat.

Sebelumnya, Rizal paman korban sudah melaporkan oknum guru ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis, kali ini ia membuat laporan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Bengkalis, Rabu (4/10/2023).

Rizal diterima Kepala Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Bengkalis, Yeni Yuliana diruang kerjanya dan meminta rizal menceritakan semua kejadian perundungan keponakannya tersebut.

"Memang pihak sekolah sudah ke rumah kakak saya dan sempat meminta maaf. Ternyata hal itu belum mampu meredakan kondisi psikologis keponakan saya di tengah masyarakat," ucap Rizal.

Baca Juga :
  • Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
  • Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian
  • Demo di DPRD Riau, Sejumlah Mahasiswa Tuntut Khariq Anhar Dibebaskan

Karena kata Rizal, ponakannya diperlakukan seperti anak yang moralnya sudah rusak. Ini hanya dikarenakan ada tulisan dibuku pelajarannya yang mengandung kata-kata yang tak semestinya diaebutkan oleh anak perempuan seusianya.

Namun jelas Rizal dari pengakuan keponakannya, tulisan itu bukanlah tulisannya. Karena sudah dibandingkan dengan tulisannya yang asli, namun tidak serupa.

"Tapi ponakan saya ini dipaksa untuk mengakui perbuatan yanh bukan dibuatnya. Tapi anehnya sang wali kelas malah menuduh secara membabi buta dan akhirnya menskror ponakan saya selama satu minggu tak boleh masuk. Atau dipindahkan sekolah lain," jelasnya dihadapan Kepala UPT PPA.

Menurutnya, ada kata-kata yang tak pantas dilontarkan oknum guru itu kepada kedua orang tuanya, baik secara liasa maupun melalui pesan singkat WA. Makanya pihak keluarga meminta ini diselesiakan melalui UPT PPA Bengkalis.

"Kami minta ini segera diselesaikan. Karena korban sudah terlanjut trauma dan menjadi bajan olok-olokan masyarakat daj seolah-olah kejadian itu benar dibuat oleh korban" ucapnya.

Sedangkan pemberitaan sebelumnya, 
intimidasi pun di lakukan oleh oknum wali kelas kepada keponakannya dengan cara untuk memindahkan dari sekolah tersebut. Tentu kondisi ini sangat disayangkan dan seharusnya pihak sekolah memanggil orang tua dan bukan dengan cara diskriminatif seperti ini.

Alasannya menurut guru tersebut yang bernama Reni mengatakan, saat ini gurunya sakit hati melihat muridnya tersebut, akibatnya bila terpandang murid yang menulis kata-kata tersebut guru-guru takut murid lain tidak bisa  belajar karena sakit hati memandangnya.

Saat diintrograsi murid tersebut, dipaksa untuk mengaku hingga disebut akan menghubungi polisi dan tentara supaya mengaku dan dipenjara kalau sampai tidak mengaku.

Orang tua murid tersebut melalui pesan  singkat WhatsApp, yang disampaikan guru yang bernama Reni menyebutkan, "Kalau dah menyebutkan secara rinci hal dalam kelambu, itu bukan budak lagi, dah bisa buat budak".

Hal ini disampai paman dari orang tua murid tersebut Rizal, ketika dia mendapat kabar dari keluarganya, dan Rizal juga sempat menghubungi guru tersebut yang bernama Reni menanyakan hal ini, dan benar anak tersebut dianggap menulis kan hal hal tidak senonoh dibuku sekolah guru tersebut mengakui diskor karna hal itu.

"Berdasarkan keterangan orang tuanya, murid tersebut diskor sampai rasa sakit hati gurunya hilang dan nanti akan di cari sekolah lain untuk dipindahkan. Itu kata gurunya," timpal Rizal menirukan ucapan abangnya.

Dari pengakuan murid tersebut, memang mengaku ada menulis dibuku beberapa minggu yang lalu, dan bukan pula buku itu buku gurunya, melainkan buku milinya sendiri di atas buku sekolah alias belajar. Namun Reni selaku guru ngotot mengatakan,  "Memang dia yang menulis dalam seminggu lebih dah".

Hasilnya orang tua merasa dirugikan, atas tuduhan tersebut, Selain anak nya ketinggalan belajar yang begitu lama dan merasa kecewa atas keputusan yang diambil oleh pihak sekolah, terlebih lagi merasa malu anaknya dituduh menuliskan kata kata kotor sehingga malu apalagi anak nya masih kecil baru SD sudah pasti mental anaknya tergoncang dengan tuduhan ini.

Bahkan hingga diancam seperti itu dan sampai disebut anak seusia itu bukan anak anak lagi kalau sudah pintar nulis seperti itu, Itu sudah bisa bikin budak. Akibatnya orang tua korban merasa sangat dirugikan dengan kejadian yang memalukan ini apa mungkin anaknya sekolah lagi disitu.

Terhadap persoalan itu, Plh Kepala SDN 26 Hendri, saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApps membantah dan mengaku tidak benar.

Sedangkan Kepala UPT PPA Kecamatan Bengkalis, Yeni Yuliana saat menerima laporan mengaku akan segera menindaklanjuti dan mengagendakan mendatangi SDN 26 untuk melakukan klarifikasi dan akan mengundang pihak yang terlibat dalam persoalan itu untuk bermusyawarah, sebelum pihak keluarga menempuh jalur hukum.

"Kita sangat menyangkan jika seperti itu kondisinya. Kita akan segera turun ke lapangan agar persoalan ini tidak bertambah melebar dan pada akhirnya korban yang dirugikan," ujarnya.(don)

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak

Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma

Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa

Perkuat Kolaborasi, Unilak dan KPU Riau Teken MoU

Sekolah Unggul Garuda Bagian dari Transformasi Pendidikan Nasional

UIR Bersama YKI Gelar Penyuluhan Kanker ke Mahasiswa

Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Unilak

Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma

Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa

Perkuat Kolaborasi, Unilak dan KPU Riau Teken MoU

Sekolah Unggul Garuda Bagian dari Transformasi Pendidikan Nasional

UIR Bersama YKI Gelar Penyuluhan Kanker ke Mahasiswa



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
20 Oktober 2025
Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
20 Oktober 2025
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
19 Oktober 2025
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
18 Oktober 2025
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
18 Oktober 2025
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
  • 2 Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
  • 3 Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
  • 4 Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
  • 5 Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
  • 6 Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling
  • 7 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 8 LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik
  • 9 Musorkablub Pilih Syamsurizal Pimpin KONI Siak Periode 2025-2029
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved