Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Publik Bersama Menteri Hukum RI
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kebijakan Fiskal yang Adaptif
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
Kawal Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kebijakan Fiskal yang Adaptif
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Komitmen ini diimplementasikan melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (05/06/2026) tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Yeni Nel Ikhwan.
DIkatakan Yeni Nel Ikhwan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau terkait pengharmonisasian rancangan regulasi yang akan menjadi dasar penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna memastikan substansi yang diatur tetap selaras dengan perkembangan kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan harmonisasi tersebut sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawalan pembentukan produk hukum daerah.
Meskipun pelaksanaan teknis rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, dukungan dan arahan Kepala Kantor Wilayah menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun sesuai prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dalam pembahasan, Tim Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan telaah mendalam terhadap materi muatan rancangan perubahan perda.
Analisis dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menilai efektivitas norma yang diatur dalam mendukung pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara optimal. Harmonisasi ini juga bertujuan mencegah potensi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat implementasi kebijakan di lapangan.
Pihak Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah, Biro Hukum, dan unsur terkait lainnya menjelaskan urgensi perubahan regulasi tersebut. Penyesuaian diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan fiskal daerah serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Perubahan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif, seluruh peserta rapat berhasil menyepakati sejumlah poin penting dalam rancangan perubahan Perda. Kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi penyempurnaan naskah regulasi sebelum memasuki tahapan berikutnya. Pemerintah Provinsi Riau juga menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mencerminkan sinergi yang kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas.
Melalui proses harmonisasi yang cermat dan kolaboratif, diharapkan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Riau.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar