• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
Dibaca : 198 Kali
Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
Dibaca : 209 Kali
Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
Dibaca : 198 Kali
Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
Dibaca : 357 Kali
Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
Dibaca : 336 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Dosen FH UIR Dr Syafriadi Pengabdian Masyarakat di Sinama Nenek

Zulmiron
Senin, 18 September 2023 22:50:00 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum UIR Dr H Syafriadi SH MH melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum di Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kampar, Hariantimes.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Dr H Syafriadi SH MH melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum di Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kegiatan bertajuk ''Undang Undang ITE dan Efeknya Bagi Masyarakat yang Tidak Bijak Menggunakan Media Sosial'' dilaksanakan di ruang pelayanan Kantor Desa pada Senin (18/09/2023) pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tapung Hulu Wira Sastra SSTP MSi bersama Kepala Desa Abdoel Rakhman Chan, Kapolsek AKP Nurman dan Anggota DPRD Kampar Jasnita Tarmizi serta ratusan warga.

Pengabdian kepada masyarakat ini juga mengikutsertkan Dosen Fakultas Pertanian Dr Faturrahman MSc, Dosen Fakultas Hukum Selvi Harvia Santri SH MH dan Eza Fahlevi, mahasiswa Fakutas Hukum.

Dalam paparan sosialisasi, Syafriadi mengulas dua hal pokok. Selain kedudukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga perkembangan tekhnologi informasi berbasis digital. Utamanya penggunaan media sosial seperti facebook, youtube, whatshapp, tiktok, massenjer, instalgram, twitter dan lain-lain yang kini menjadi kebutuhan masyarakat modern.

Syafriadi menjelaskan, sebagai bagian dari negara-negara di dunia masyarakat Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari perkembangan tekhnologi. Dan, tekhnologi itu kini sudah menjadi kebutuhan kita bersama. Menurut data, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet nomor empat di dunia. Di bawah China, India dan Amerika Serikat. Dari 260 juta lebih penduduk Indonesia, sebanyak 204,6 juta jiwa menggunakan internet.

''Jumlah ini akan terus bertambah dan angka tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa kita adalah bangsa yang melek internet, melek pula dengan tekhnologi informasi. Cobalah rasakan, bagaimana kalau paket data internet anda habis atau wifi tidak menyala. Kita kesalnya minta ampun,'' ujar Syafriadi.

Seiring dengan perkembangan tekhnologi digital, kata Syafriadi, media sosial juga berkembang pesat. Bahkan tampil sebagai new media, menggeser kedudukan media cetak dan media elektronik. Pengguna media sosial  terbanyak saat ini adalah facebook yang menurut hasil penelitian tercatat 2,9 miliar pengguna. Disusul youtube 2,5 miliar, whatshapp 2 miliar, instalgram 1,38 miliar, tiktok 1 miliar. ''Inilah yang harus diwaspadai utamanya oleh generasi milinial dimana mereka termasuk kelompok usia yang paling banyak bermedia sosial. Jangan sampai karena kecanduan bermedsos lupa ada rambu-rambu hukum yang mengancam, dan siap menjebloskan mereka yang tidak bijak melalui Undang-Undang ITE'', tambah Syafriadi.

Paling tidak, terang Syafriadi, ada tiga jenis pengaduan yang sering masuk ke kantor polisi akibat kefatalan menggunakan media sosial. Selain berita bohong [hoaks], juga pencemaran nama baik dan penghinaan. Ancaman hukuman atas laporan satu diantara tiga jenis pelanggaran itu sangat berat apalagi bila di juntokan dengan pasal-pasal lain baik di dalam KUHP maupun undang-undang lain. ''Sudah banyak warga negara terutama tokoh-tokoh nasional yang masuk bui atas tuduhan berita bohong, pencemaran nama baik, penghinaan atau sara,'' tandas Syafriadi.

Syafriadi kemudian membagikan tip, bagaimana bermedia sosial yang bijak. Pertama, pastikan bahwa informasi yang ditransmisikan ke media sosial adalah info yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Kedua, buatlah diksi atau narasi dengan sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain. Juga tidak bersifat menghina. Ketiga, bagikan informasi yang bermanfaat dan bukan konten yang bersifat rahasia.

"Jadi mari kita manfaatkan media sosial untuk hal-hal yang bersifat positif dan produktif. Misalnya, yang baru tamat kuliah atau yang kehilangan pekerjaan, media sosial dapat menghasilkan pendapatan apabila kita kreatif. Saya menemukan banyak mahasiswa yang pekerjaannya mengendors produk tertentu dan setelah saya tanya ternyata mereka bisa menerima Rp2 juta sampai Rp3 juta dalam sebulan. Di luar itu, anda juga dapat bermedia sosial dengan membagikan informasi-informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Banyak potensi di Sinama Nenek yang belum ketahui orang banyak, itu bisa kita promosikan untuk kemajuan desa,'' ungkap Syafriadi.

Camat Tapung Hulu Sastra dan Kepala Desa Sinama Nenek Abdoel Rakhman Chan memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Syafriadi yang sudah memilih Sinama Nenek sebagai tempat penyuluhan hukum.

''Topik yang disosialisasikan pun urgen dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sepanjang yang saya ketahui, inilah baru ada akademisi yang melakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum di Sinama Nenek. Terima kasih Pak Haji,'' timpal Abdoel Rakhman Chan kepada Syafriadi.

Kades menyebutkan, majelis guru sekolah di sini juga ikut mengirim anak-anak sekolah mereka ke penyuluhan ini. Itu setelah mereka melihat ada spanduk acara yang terpasang di luar dan di dalam ruang pelayanan kepala desa. Menurut guru-guru, kata Rakhman Chan, ada kekuatiran anak-anak sekolah yang melek medsos dan tidak mengetahui hukum, terjerumus ke penjara.

''Alhamdulillah, sosialisasi UU ITE dan efeknya bagi masyarakat yang tidak bijak menggunakan media sosial ini disambut positif oleh warga. Tadinya yang mau diundang kira-kira 40 orang. Eeeh ternyata yang datang seratusan,'' tandas Kades Rakhman Chan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

FIKOM UIR Sukses Raih Akreditasi UNGGUL dari LAMSPAK

UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

FIKOM UIR Sukses Raih Akreditasi UNGGUL dari LAMSPAK

UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
07 Maret 2026
Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
07 Maret 2026
Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
07 Maret 2026
Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
06 Maret 2026
Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
06 Maret 2026
Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
06 Maret 2026
KWQ Serahkan Mantuan Mushaf Al-Qur'an ke Pelajar Tahfidz Sekolah Al Huda Pekanbaru
05 Maret 2026
Selama Libur Idul Fitri, 215 Masjid di Riau Disiapkan Layani Pemudik
05 Maret 2026
Edukasi Pemilik Media Buat Pelaporan Pajak, SMSI dan DJP Riau Berkolaborasi Gelar Pelatihan Coretax
05 Maret 2026
Kurnia Wakaf Al-Qur’an Serahkan 97 Mushaf Al-Qur’an Gratis ke Siswa-Siswi Tahfidz MAN 2 Pekanbaru
05 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Siapkan Sepuluh Unit Armada, SJW Travel Berikan Tarif Mulai Rp140 Ribu
  • 2 Magang Kerja PHR Batch 8, Putra-Putri Riau Siap Taklukkan Tantangan Profesional
  • 3 Perkuat Legalitas UMKM, Kemenkum Riau Gelar Sosialisasi AHU Lainnya
  • 4 Sosialisasikan Layanan AHU, Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Dapatkan Legalitas
  • 5 Dosen SMB UNIMUS Juara I Penulis Terbaik Nasional
  • 6 Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara
  • 7 Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat
  • 8 Kolaborasi Kemenag Riau, BAZNAS dan FOZ, TerasZAWA Salurkan 1.030 Takjil di Hari ke-9 Ramadhan
  • 9 Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved