• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing
Dibaca : 162 Kali
Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau
Dibaca : 232 Kali
Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
Dibaca : 288 Kali
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
Dibaca : 291 Kali
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
Dibaca : 278 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Dosen FH UIR Dr Syafriadi Pengabdian Masyarakat di Sinama Nenek

Zulmiron
Senin, 18 September 2023 22:50:00 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum UIR Dr H Syafriadi SH MH melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum di Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kampar, Hariantimes.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Dr H Syafriadi SH MH melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum di Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kegiatan bertajuk ''Undang Undang ITE dan Efeknya Bagi Masyarakat yang Tidak Bijak Menggunakan Media Sosial'' dilaksanakan di ruang pelayanan Kantor Desa pada Senin (18/09/2023) pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tapung Hulu Wira Sastra SSTP MSi bersama Kepala Desa Abdoel Rakhman Chan, Kapolsek AKP Nurman dan Anggota DPRD Kampar Jasnita Tarmizi serta ratusan warga.

Pengabdian kepada masyarakat ini juga mengikutsertkan Dosen Fakultas Pertanian Dr Faturrahman MSc, Dosen Fakultas Hukum Selvi Harvia Santri SH MH dan Eza Fahlevi, mahasiswa Fakutas Hukum.

Dalam paparan sosialisasi, Syafriadi mengulas dua hal pokok. Selain kedudukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga perkembangan tekhnologi informasi berbasis digital. Utamanya penggunaan media sosial seperti facebook, youtube, whatshapp, tiktok, massenjer, instalgram, twitter dan lain-lain yang kini menjadi kebutuhan masyarakat modern.

Syafriadi menjelaskan, sebagai bagian dari negara-negara di dunia masyarakat Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari perkembangan tekhnologi. Dan, tekhnologi itu kini sudah menjadi kebutuhan kita bersama. Menurut data, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet nomor empat di dunia. Di bawah China, India dan Amerika Serikat. Dari 260 juta lebih penduduk Indonesia, sebanyak 204,6 juta jiwa menggunakan internet.

''Jumlah ini akan terus bertambah dan angka tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa kita adalah bangsa yang melek internet, melek pula dengan tekhnologi informasi. Cobalah rasakan, bagaimana kalau paket data internet anda habis atau wifi tidak menyala. Kita kesalnya minta ampun,'' ujar Syafriadi.

Seiring dengan perkembangan tekhnologi digital, kata Syafriadi, media sosial juga berkembang pesat. Bahkan tampil sebagai new media, menggeser kedudukan media cetak dan media elektronik. Pengguna media sosial  terbanyak saat ini adalah facebook yang menurut hasil penelitian tercatat 2,9 miliar pengguna. Disusul youtube 2,5 miliar, whatshapp 2 miliar, instalgram 1,38 miliar, tiktok 1 miliar. ''Inilah yang harus diwaspadai utamanya oleh generasi milinial dimana mereka termasuk kelompok usia yang paling banyak bermedia sosial. Jangan sampai karena kecanduan bermedsos lupa ada rambu-rambu hukum yang mengancam, dan siap menjebloskan mereka yang tidak bijak melalui Undang-Undang ITE'', tambah Syafriadi.

Paling tidak, terang Syafriadi, ada tiga jenis pengaduan yang sering masuk ke kantor polisi akibat kefatalan menggunakan media sosial. Selain berita bohong [hoaks], juga pencemaran nama baik dan penghinaan. Ancaman hukuman atas laporan satu diantara tiga jenis pelanggaran itu sangat berat apalagi bila di juntokan dengan pasal-pasal lain baik di dalam KUHP maupun undang-undang lain. ''Sudah banyak warga negara terutama tokoh-tokoh nasional yang masuk bui atas tuduhan berita bohong, pencemaran nama baik, penghinaan atau sara,'' tandas Syafriadi.

Syafriadi kemudian membagikan tip, bagaimana bermedia sosial yang bijak. Pertama, pastikan bahwa informasi yang ditransmisikan ke media sosial adalah info yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Kedua, buatlah diksi atau narasi dengan sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain. Juga tidak bersifat menghina. Ketiga, bagikan informasi yang bermanfaat dan bukan konten yang bersifat rahasia.

"Jadi mari kita manfaatkan media sosial untuk hal-hal yang bersifat positif dan produktif. Misalnya, yang baru tamat kuliah atau yang kehilangan pekerjaan, media sosial dapat menghasilkan pendapatan apabila kita kreatif. Saya menemukan banyak mahasiswa yang pekerjaannya mengendors produk tertentu dan setelah saya tanya ternyata mereka bisa menerima Rp2 juta sampai Rp3 juta dalam sebulan. Di luar itu, anda juga dapat bermedia sosial dengan membagikan informasi-informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Banyak potensi di Sinama Nenek yang belum ketahui orang banyak, itu bisa kita promosikan untuk kemajuan desa,'' ungkap Syafriadi.

Camat Tapung Hulu Sastra dan Kepala Desa Sinama Nenek Abdoel Rakhman Chan memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Syafriadi yang sudah memilih Sinama Nenek sebagai tempat penyuluhan hukum.

''Topik yang disosialisasikan pun urgen dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sepanjang yang saya ketahui, inilah baru ada akademisi yang melakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum di Sinama Nenek. Terima kasih Pak Haji,'' timpal Abdoel Rakhman Chan kepada Syafriadi.

Kades menyebutkan, majelis guru sekolah di sini juga ikut mengirim anak-anak sekolah mereka ke penyuluhan ini. Itu setelah mereka melihat ada spanduk acara yang terpasang di luar dan di dalam ruang pelayanan kepala desa. Menurut guru-guru, kata Rakhman Chan, ada kekuatiran anak-anak sekolah yang melek medsos dan tidak mengetahui hukum, terjerumus ke penjara.

''Alhamdulillah, sosialisasi UU ITE dan efeknya bagi masyarakat yang tidak bijak menggunakan media sosial ini disambut positif oleh warga. Tadinya yang mau diundang kira-kira 40 orang. Eeeh ternyata yang datang seratusan,'' tandas Kades Rakhman Chan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas

UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing
11 Februari 2026
Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau
11 Februari 2026
Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
08 Februari 2026
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
09 Februari 2026
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
08 Februari 2026
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
  • 2 Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
  • 3 HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
  • 4 Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
  • 5 HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
  • 6 Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
  • 7 IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
  • 8 Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
  • 9 SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved