• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
Dibaca : 147 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Ranperda Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Sentra KI
Dibaca : 148 Kali
Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
Dibaca : 166 Kali
Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan, Kapolda Riau: Karhutla Tidak Bisa Ditangani Sendiri-Sendiri
Dibaca : 157 Kali
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU
Dibaca : 176 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Dosen FH UIR Dr Syafriadi Pengabdian Masyarakat di Sinama Nenek

Zulmiron
Senin, 18 September 2023 22:50:00 WIB
Cetak
Dosen Fakultas Hukum UIR Dr H Syafriadi SH MH melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum di Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kampar, Hariantimes.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Dr H Syafriadi SH MH melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum di Desa Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Kegiatan bertajuk ''Undang Undang ITE dan Efeknya Bagi Masyarakat yang Tidak Bijak Menggunakan Media Sosial'' dilaksanakan di ruang pelayanan Kantor Desa pada Senin (18/09/2023) pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tapung Hulu Wira Sastra SSTP MSi bersama Kepala Desa Abdoel Rakhman Chan, Kapolsek AKP Nurman dan Anggota DPRD Kampar Jasnita Tarmizi serta ratusan warga.

Pengabdian kepada masyarakat ini juga mengikutsertkan Dosen Fakultas Pertanian Dr Faturrahman MSc, Dosen Fakultas Hukum Selvi Harvia Santri SH MH dan Eza Fahlevi, mahasiswa Fakutas Hukum.

Dalam paparan sosialisasi, Syafriadi mengulas dua hal pokok. Selain kedudukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga perkembangan tekhnologi informasi berbasis digital. Utamanya penggunaan media sosial seperti facebook, youtube, whatshapp, tiktok, massenjer, instalgram, twitter dan lain-lain yang kini menjadi kebutuhan masyarakat modern.

Syafriadi menjelaskan, sebagai bagian dari negara-negara di dunia masyarakat Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari perkembangan tekhnologi. Dan, tekhnologi itu kini sudah menjadi kebutuhan kita bersama. Menurut data, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet nomor empat di dunia. Di bawah China, India dan Amerika Serikat. Dari 260 juta lebih penduduk Indonesia, sebanyak 204,6 juta jiwa menggunakan internet.

''Jumlah ini akan terus bertambah dan angka tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa kita adalah bangsa yang melek internet, melek pula dengan tekhnologi informasi. Cobalah rasakan, bagaimana kalau paket data internet anda habis atau wifi tidak menyala. Kita kesalnya minta ampun,'' ujar Syafriadi.

Seiring dengan perkembangan tekhnologi digital, kata Syafriadi, media sosial juga berkembang pesat. Bahkan tampil sebagai new media, menggeser kedudukan media cetak dan media elektronik. Pengguna media sosial  terbanyak saat ini adalah facebook yang menurut hasil penelitian tercatat 2,9 miliar pengguna. Disusul youtube 2,5 miliar, whatshapp 2 miliar, instalgram 1,38 miliar, tiktok 1 miliar. ''Inilah yang harus diwaspadai utamanya oleh generasi milinial dimana mereka termasuk kelompok usia yang paling banyak bermedia sosial. Jangan sampai karena kecanduan bermedsos lupa ada rambu-rambu hukum yang mengancam, dan siap menjebloskan mereka yang tidak bijak melalui Undang-Undang ITE'', tambah Syafriadi.

Paling tidak, terang Syafriadi, ada tiga jenis pengaduan yang sering masuk ke kantor polisi akibat kefatalan menggunakan media sosial. Selain berita bohong [hoaks], juga pencemaran nama baik dan penghinaan. Ancaman hukuman atas laporan satu diantara tiga jenis pelanggaran itu sangat berat apalagi bila di juntokan dengan pasal-pasal lain baik di dalam KUHP maupun undang-undang lain. ''Sudah banyak warga negara terutama tokoh-tokoh nasional yang masuk bui atas tuduhan berita bohong, pencemaran nama baik, penghinaan atau sara,'' tandas Syafriadi.

Syafriadi kemudian membagikan tip, bagaimana bermedia sosial yang bijak. Pertama, pastikan bahwa informasi yang ditransmisikan ke media sosial adalah info yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Kedua, buatlah diksi atau narasi dengan sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain. Juga tidak bersifat menghina. Ketiga, bagikan informasi yang bermanfaat dan bukan konten yang bersifat rahasia.

"Jadi mari kita manfaatkan media sosial untuk hal-hal yang bersifat positif dan produktif. Misalnya, yang baru tamat kuliah atau yang kehilangan pekerjaan, media sosial dapat menghasilkan pendapatan apabila kita kreatif. Saya menemukan banyak mahasiswa yang pekerjaannya mengendors produk tertentu dan setelah saya tanya ternyata mereka bisa menerima Rp2 juta sampai Rp3 juta dalam sebulan. Di luar itu, anda juga dapat bermedia sosial dengan membagikan informasi-informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Banyak potensi di Sinama Nenek yang belum ketahui orang banyak, itu bisa kita promosikan untuk kemajuan desa,'' ungkap Syafriadi.

Camat Tapung Hulu Sastra dan Kepala Desa Sinama Nenek Abdoel Rakhman Chan memberi apresiasi dan berterima kasih kepada Syafriadi yang sudah memilih Sinama Nenek sebagai tempat penyuluhan hukum.

''Topik yang disosialisasikan pun urgen dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sepanjang yang saya ketahui, inilah baru ada akademisi yang melakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum di Sinama Nenek. Terima kasih Pak Haji,'' timpal Abdoel Rakhman Chan kepada Syafriadi.

Kades menyebutkan, majelis guru sekolah di sini juga ikut mengirim anak-anak sekolah mereka ke penyuluhan ini. Itu setelah mereka melihat ada spanduk acara yang terpasang di luar dan di dalam ruang pelayanan kepala desa. Menurut guru-guru, kata Rakhman Chan, ada kekuatiran anak-anak sekolah yang melek medsos dan tidak mengetahui hukum, terjerumus ke penjara.

''Alhamdulillah, sosialisasi UU ITE dan efeknya bagi masyarakat yang tidak bijak menggunakan media sosial ini disambut positif oleh warga. Tadinya yang mau diundang kira-kira 40 orang. Eeeh ternyata yang datang seratusan,'' tandas Kades Rakhman Chan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026

Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern

Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026

UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026

Lagi, UIR Pertahankan Juara 1 Pengelola Laman dan Sosial Media Terbaik Dilingkungan LLDIKTI XVII

Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dengan UIR

UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026

Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern

Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026

UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026

Lagi, UIR Pertahankan Juara 1 Pengelola Laman dan Sosial Media Terbaik Dilingkungan LLDIKTI XVII

Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dengan UIR



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
20 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Ranperda Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Sentra KI
20 Agustus 2026
Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan, Akhmad Munir: Modal Ventura Harus Diperkuat
20 Agustus 2026
Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan, Kapolda Riau: Karhutla Tidak Bisa Ditangani Sendiri-Sendiri
20 Agustus 2026
SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU
20 Agustus 2026
Melalui Pelatihan Teknis Strategis, Kemenkum Riau Tingkatkan Kapasitas Analisis Kebijakan Hukum
20 Agustus 2026
Dukung Pacu Jalur 2026, PLN Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik dan Siagakan 102 Personel
19 Agustus 2026
Kemenkum Riau Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis
19 Agustus 2026
Penuh Kebersamaan, Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81 Pererat Kekeluargaan Jajaran Kemenkum Riau
19 Agustus 2026
Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Riau Teguhkan Transformasi Digital dan Sinergi untuk Pelayanan Hukum Berdampak
19 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
  • 2 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 3 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
  • 4 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
  • 5 Kemenkum Riau Harmonisasi Lima Ranperbup Kampar
  • 6 Kemenkum Riau Dorong Sivitas Akademika UIR Lindungi Inovasi melalui Paten
  • 7 UPT Perpustakaan dan Arsip Unilak Masuk 10 Besar Lomba Portal Website Perpustakaan 2026
  • 8 Kunjungi PLN UID Riau dan Kepri, Komisi VI DPR RI Bahas Penguatan Keandalan Kelistrikan
  • 9 Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved