• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 107 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 148 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 169 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 168 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 238 Kali

  • Home
  • Hukrim

Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis

A Kasim
Rabu, 06 September 2023 18:58:58 WIB
Cetak
Sidang perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Diduga akibat menunggak membayar sewa mess karyawan senilai Rp4,3 miliar lebih, Direktur UD Lovab Laksamana (LS) Suryanto, menggugat PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) berkedudukan di Duri ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis secara perdata.

Sidang gugatan perdata yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Bayu Soho pekan lalu, langsung memberikan solusi untuk mediasi yang dilakukan kedua belah pihak. Namun pada waktu itu, kedua belah pihak menyerahkan mediasinya kepada majelis hakim media PN Bengkalis,  Aldi SH.

"Kami serahkan saja kepada majelis hakim untuk menentukan mediasinya, karena kami juga tidak menginginkan perkara ini berlanjut sampai ke tingkat pembuktian," ujar  Refi Yulianto SH kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim.

Setelah majelis hakim memberikan opsi untuk dilakukan mediasi, namun sudah beberapa kali pertemuan, pihak tergugat tidak kunjung datang, melainkan dihadiri kuasa hukum tergugat, Alfred Simamora SH yang tidak bisa mengambil keputusan.

Baca Juga :
  • Tim RAGA Polres Dumai Sambangi Sejumlah Lokasi Rawan Aktivitas Preman dan Genk Motor
  • Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme
  • Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Seperti pada sidang mediasi yang dipimpin majelis hakim PN Bengkalis, Rabu (6/9/2023) sampai sore belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak, sehingga sidang mediasi diberi kesempatan satu kali lagi kepada kedua belah pihak untuk mediasi kembali.

"Ini sudah mediasi yang kedua setelah dibuka sidangnya oleh majelis hakim PN Bengkalis. Tapi kali ini mereka juga tak hadir, makanya hakim mediasi memberilan satu kesempatan lagi untuk mediasi yang jadwalnya pekan depan," ujar Refi Yulianto SH saat mendampingi klinya di PN Bengkalis, Rabu (6/9/2023).

Ia menyebutkan, PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS.

"Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam guguatan kami, yakni sejak April 2023 lalu, tergugat tidak membayar tagihan kepada pihaknya sebesar Rp2,3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Ia menyebutkan, sebetulnya diluar dari gugatan ini, kalau dihitung sampai saat ini sudah ada 2 invoice lagi tambahannya yaitu tagihan bulan Juli dan Agustus. Sehingga total yang harus dibayar adalah lebih kurang Rp4,3 miliar lebih.

"Ya, ini berdasarkan tagihan terbaru terhitung hingga saat ini," ucapnya.

Refi menjelaskan,  karena ini sudah dua kali tahap mediasi, dan bahkan sudah diminta untuk   hadir dalam sidang mediasi ini secara elektronik, namun jawaban dari pada kuasa tergugat tidak bersedia hadir untuk mediasi.

"Mereka ingin langsung saja kita tahap pembuktian. Nah, sementara kita kan dalam mengajukan gugatan ini, kita ingin mendengar dulu ada niat bayar enggak, kalau dia sudah ada niat bayar baru mediasi ini bisa berjalan," ujarnya.

Ia menjelaskan,  persoalan berapa nominalnya, itu nanti bisa dibicarakan lebih lanjut. Jadi terakhir akan dilakukan sidang mediasi pada Rabu, tanggal 13 September 2023 dan pihaknya akan melihat apakah tergugat ini berani hadir atau tidak.  

"Tapi, biasanya kalau orang berutang dia tidak berani hadir, kita akan lihat itu saja," ujar kuasa hukum penggugat

Pihak penggugat juga berharap, agar persoalan ini diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Jadi semua tagihannya itu dibayar oleh perusahaan.

"Tentu, tanpa ada istilahnya ada yang dirugikan. Ini tentu itu harapan saya," kata Suryanto selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Kalaksa BPBD Rohil Hari Dharma tak jadi Tersangka Korupsi Bimtek, Pengacara Edo akan Lapor ke KPK dan Jaksa Agung



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 2 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 3 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 4 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 5 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 6 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
  • 7 Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung
  • 8 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
  • 9 Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved