• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
Dibaca : 135 Kali
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
Dibaca : 135 Kali
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
Dibaca : 155 Kali
SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama
Dibaca : 134 Kali
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 311 Kali

  • Home
  • Hukrim

Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis

A Kasim
Rabu, 06 September 2023 18:58:58 WIB
Cetak
Sidang perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Diduga akibat menunggak membayar sewa mess karyawan senilai Rp4,3 miliar lebih, Direktur UD Lovab Laksamana (LS) Suryanto, menggugat PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) berkedudukan di Duri ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis secara perdata.

Sidang gugatan perdata yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Bayu Soho pekan lalu, langsung memberikan solusi untuk mediasi yang dilakukan kedua belah pihak. Namun pada waktu itu, kedua belah pihak menyerahkan mediasinya kepada majelis hakim media PN Bengkalis,  Aldi SH.

"Kami serahkan saja kepada majelis hakim untuk menentukan mediasinya, karena kami juga tidak menginginkan perkara ini berlanjut sampai ke tingkat pembuktian," ujar  Refi Yulianto SH kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim.

Setelah majelis hakim memberikan opsi untuk dilakukan mediasi, namun sudah beberapa kali pertemuan, pihak tergugat tidak kunjung datang, melainkan dihadiri kuasa hukum tergugat, Alfred Simamora SH yang tidak bisa mengambil keputusan.

Baca Juga :
  • PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
  • Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Seperti pada sidang mediasi yang dipimpin majelis hakim PN Bengkalis, Rabu (6/9/2023) sampai sore belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak, sehingga sidang mediasi diberi kesempatan satu kali lagi kepada kedua belah pihak untuk mediasi kembali.

"Ini sudah mediasi yang kedua setelah dibuka sidangnya oleh majelis hakim PN Bengkalis. Tapi kali ini mereka juga tak hadir, makanya hakim mediasi memberilan satu kesempatan lagi untuk mediasi yang jadwalnya pekan depan," ujar Refi Yulianto SH saat mendampingi klinya di PN Bengkalis, Rabu (6/9/2023).

Ia menyebutkan, PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS.

"Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam guguatan kami, yakni sejak April 2023 lalu, tergugat tidak membayar tagihan kepada pihaknya sebesar Rp2,3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Ia menyebutkan, sebetulnya diluar dari gugatan ini, kalau dihitung sampai saat ini sudah ada 2 invoice lagi tambahannya yaitu tagihan bulan Juli dan Agustus. Sehingga total yang harus dibayar adalah lebih kurang Rp4,3 miliar lebih.

"Ya, ini berdasarkan tagihan terbaru terhitung hingga saat ini," ucapnya.

Refi menjelaskan,  karena ini sudah dua kali tahap mediasi, dan bahkan sudah diminta untuk   hadir dalam sidang mediasi ini secara elektronik, namun jawaban dari pada kuasa tergugat tidak bersedia hadir untuk mediasi.

"Mereka ingin langsung saja kita tahap pembuktian. Nah, sementara kita kan dalam mengajukan gugatan ini, kita ingin mendengar dulu ada niat bayar enggak, kalau dia sudah ada niat bayar baru mediasi ini bisa berjalan," ujarnya.

Ia menjelaskan,  persoalan berapa nominalnya, itu nanti bisa dibicarakan lebih lanjut. Jadi terakhir akan dilakukan sidang mediasi pada Rabu, tanggal 13 September 2023 dan pihaknya akan melihat apakah tergugat ini berani hadir atau tidak.  

"Tapi, biasanya kalau orang berutang dia tidak berani hadir, kita akan lihat itu saja," ujar kuasa hukum penggugat

Pihak penggugat juga berharap, agar persoalan ini diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Jadi semua tagihannya itu dibayar oleh perusahaan.

"Tentu, tanpa ada istilahnya ada yang dirugikan. Ini tentu itu harapan saya," kata Suryanto selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
06 Februari 2026
SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikuti Ekspedisi Banten Lama
06 Februari 2026
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved