• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kunci Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Syahrial Abdi: Optimalisasi PAD Harus Dilakukan Secara Serius dan Terukur
Dibaca : 88 Kali
Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari
Dibaca : 118 Kali
Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas, Polres Siak Gelar Tasyakuran dan dan Donor Darah
Dibaca : 127 Kali
Jelang HPN 2026, PWI Pusat Gelar Silaturahmi dan Presentasi Anugerah Kebudayaan
Dibaca : 123 Kali
Tegaskan Komitmen Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Integritas dan Kinerja 2026
Dibaca : 125 Kali

  • Home
  • Hukrim

Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis

A Kasim
Rabu, 06 September 2023 18:58:58 WIB
Cetak
Sidang perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Diduga akibat menunggak membayar sewa mess karyawan senilai Rp4,3 miliar lebih, Direktur UD Lovab Laksamana (LS) Suryanto, menggugat PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) berkedudukan di Duri ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis secara perdata.

Sidang gugatan perdata yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Bayu Soho pekan lalu, langsung memberikan solusi untuk mediasi yang dilakukan kedua belah pihak. Namun pada waktu itu, kedua belah pihak menyerahkan mediasinya kepada majelis hakim media PN Bengkalis,  Aldi SH.

"Kami serahkan saja kepada majelis hakim untuk menentukan mediasinya, karena kami juga tidak menginginkan perkara ini berlanjut sampai ke tingkat pembuktian," ujar  Refi Yulianto SH kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim.

Setelah majelis hakim memberikan opsi untuk dilakukan mediasi, namun sudah beberapa kali pertemuan, pihak tergugat tidak kunjung datang, melainkan dihadiri kuasa hukum tergugat, Alfred Simamora SH yang tidak bisa mengambil keputusan.

Baca Juga :
  • Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
  • Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
  • Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat

Seperti pada sidang mediasi yang dipimpin majelis hakim PN Bengkalis, Rabu (6/9/2023) sampai sore belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak, sehingga sidang mediasi diberi kesempatan satu kali lagi kepada kedua belah pihak untuk mediasi kembali.

"Ini sudah mediasi yang kedua setelah dibuka sidangnya oleh majelis hakim PN Bengkalis. Tapi kali ini mereka juga tak hadir, makanya hakim mediasi memberilan satu kesempatan lagi untuk mediasi yang jadwalnya pekan depan," ujar Refi Yulianto SH saat mendampingi klinya di PN Bengkalis, Rabu (6/9/2023).

Ia menyebutkan, PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS.

"Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam guguatan kami, yakni sejak April 2023 lalu, tergugat tidak membayar tagihan kepada pihaknya sebesar Rp2,3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Ia menyebutkan, sebetulnya diluar dari gugatan ini, kalau dihitung sampai saat ini sudah ada 2 invoice lagi tambahannya yaitu tagihan bulan Juli dan Agustus. Sehingga total yang harus dibayar adalah lebih kurang Rp4,3 miliar lebih.

"Ya, ini berdasarkan tagihan terbaru terhitung hingga saat ini," ucapnya.

Refi menjelaskan,  karena ini sudah dua kali tahap mediasi, dan bahkan sudah diminta untuk   hadir dalam sidang mediasi ini secara elektronik, namun jawaban dari pada kuasa tergugat tidak bersedia hadir untuk mediasi.

"Mereka ingin langsung saja kita tahap pembuktian. Nah, sementara kita kan dalam mengajukan gugatan ini, kita ingin mendengar dulu ada niat bayar enggak, kalau dia sudah ada niat bayar baru mediasi ini bisa berjalan," ujarnya.

Ia menjelaskan,  persoalan berapa nominalnya, itu nanti bisa dibicarakan lebih lanjut. Jadi terakhir akan dilakukan sidang mediasi pada Rabu, tanggal 13 September 2023 dan pihaknya akan melihat apakah tergugat ini berani hadir atau tidak.  

"Tapi, biasanya kalau orang berutang dia tidak berani hadir, kita akan lihat itu saja," ujar kuasa hukum penggugat

Pihak penggugat juga berharap, agar persoalan ini diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Jadi semua tagihannya itu dibayar oleh perusahaan.

"Tentu, tanpa ada istilahnya ada yang dirugikan. Ini tentu itu harapan saya," kata Suryanto selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kunci Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Syahrial Abdi: Optimalisasi PAD Harus Dilakukan Secara Serius dan Terukur
09 Januari 2026
Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari
09 Januari 2026
Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas, Polres Siak Gelar Tasyakuran dan dan Donor Darah
09 Januari 2026
Jelang HPN 2026, PWI Pusat Gelar Silaturahmi dan Presentasi Anugerah Kebudayaan
09 Januari 2026
Tegaskan Komitmen Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Integritas dan Kinerja 2026
08 Januari 2026
Rapat Pembahasan MR dan Revisi POK, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Akuntabilitas Anggaran AHU
08 Januari 2026
Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rakor Persiapan HPN 2026
08 Januari 2026
Rapat Khusus dengan Kemenhan, PWI Pusat Matangkan Persiapan Retret Wartawan
08 Januari 2026
Dukung Stabilitas Kamtibmas, Kapolres Dumai Ajak Seluruh Satpam Perkuat Sinergi dengan Kepolisian
08 Januari 2026
Lantik Pejabat Baru, Imigrasi Pekanbaru Perkuat Kinerja Organisasi
08 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
  • 2 Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers
  • 3 Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme
  • 4 Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif
  • 5 Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas
  • 6 Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026
  • 7 Sepanjang 2025, Astra Berupaya Ciptakan Program Unggulan Berbasis Komunitas Desa
  • 8 Kemerdekaan Pers, Profesionalisme dan Ekonomi Media Jadi Tantangan
  • 9 Perkuat Solidaritas di Momen Natal, Kemenag Gelar Festival Kasih Nusantara 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved