• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Bangun Keluarga yang Kuat dan Harmonis, Hj Helmi Ajak Seluruh Anggota DWP Jadi Agen Perubahan
Dibaca : 134 Kali
Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan
Dibaca : 205 Kali
Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
Dibaca : 199 Kali
Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dibaca : 211 Kali
Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM
Dibaca : 214 Kali

  • Home
  • Hukrim

Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis

A Kasim
Rabu, 06 September 2023 18:58:58 WIB
Cetak
Sidang perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Diduga akibat menunggak membayar sewa mess karyawan senilai Rp4,3 miliar lebih, Direktur UD Lovab Laksamana (LS) Suryanto, menggugat PT Asrindo Citraseni Satria (PT ACS) berkedudukan di Duri ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis secara perdata.

Sidang gugatan perdata yang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis Bayu Soho pekan lalu, langsung memberikan solusi untuk mediasi yang dilakukan kedua belah pihak. Namun pada waktu itu, kedua belah pihak menyerahkan mediasinya kepada majelis hakim media PN Bengkalis,  Aldi SH.

"Kami serahkan saja kepada majelis hakim untuk menentukan mediasinya, karena kami juga tidak menginginkan perkara ini berlanjut sampai ke tingkat pembuktian," ujar  Refi Yulianto SH kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim.

Setelah majelis hakim memberikan opsi untuk dilakukan mediasi, namun sudah beberapa kali pertemuan, pihak tergugat tidak kunjung datang, melainkan dihadiri kuasa hukum tergugat, Alfred Simamora SH yang tidak bisa mengambil keputusan.

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Seperti pada sidang mediasi yang dipimpin majelis hakim PN Bengkalis, Rabu (6/9/2023) sampai sore belum ada kata sepakat dari kedua belah pihak, sehingga sidang mediasi diberi kesempatan satu kali lagi kepada kedua belah pihak untuk mediasi kembali.

"Ini sudah mediasi yang kedua setelah dibuka sidangnya oleh majelis hakim PN Bengkalis. Tapi kali ini mereka juga tak hadir, makanya hakim mediasi memberilan satu kesempatan lagi untuk mediasi yang jadwalnya pekan depan," ujar Refi Yulianto SH saat mendampingi klinya di PN Bengkalis, Rabu (6/9/2023).

Ia menyebutkan, PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS.

"Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam guguatan kami, yakni sejak April 2023 lalu, tergugat tidak membayar tagihan kepada pihaknya sebesar Rp2,3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Ia menyebutkan, sebetulnya diluar dari gugatan ini, kalau dihitung sampai saat ini sudah ada 2 invoice lagi tambahannya yaitu tagihan bulan Juli dan Agustus. Sehingga total yang harus dibayar adalah lebih kurang Rp4,3 miliar lebih.

"Ya, ini berdasarkan tagihan terbaru terhitung hingga saat ini," ucapnya.

Refi menjelaskan,  karena ini sudah dua kali tahap mediasi, dan bahkan sudah diminta untuk   hadir dalam sidang mediasi ini secara elektronik, namun jawaban dari pada kuasa tergugat tidak bersedia hadir untuk mediasi.

"Mereka ingin langsung saja kita tahap pembuktian. Nah, sementara kita kan dalam mengajukan gugatan ini, kita ingin mendengar dulu ada niat bayar enggak, kalau dia sudah ada niat bayar baru mediasi ini bisa berjalan," ujarnya.

Ia menjelaskan,  persoalan berapa nominalnya, itu nanti bisa dibicarakan lebih lanjut. Jadi terakhir akan dilakukan sidang mediasi pada Rabu, tanggal 13 September 2023 dan pihaknya akan melihat apakah tergugat ini berani hadir atau tidak.  

"Tapi, biasanya kalau orang berutang dia tidak berani hadir, kita akan lihat itu saja," ujar kuasa hukum penggugat

Pihak penggugat juga berharap, agar persoalan ini diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak. Jadi semua tagihannya itu dibayar oleh perusahaan.

"Tentu, tanpa ada istilahnya ada yang dirugikan. Ini tentu itu harapan saya," kata Suryanto selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Bangun Keluarga yang Kuat dan Harmonis, Hj Helmi Ajak Seluruh Anggota DWP Jadi Agen Perubahan
10 Juni 2026
Mediasi Sengketa Informasi Disdik Riau dan Zonny Hundri Capai Kesepakatan
09 Juni 2026
Jemaah Haji Kloter BTH-07 Tiba di Batam, Defizon: Proses Pemulangan Berjalan Lancar
09 Juni 2026
Harmonisasi Ranperda Rohil Hijau untuk Pembangunan Berkelanjutan
09 Juni 2026
Melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kelurahan Mentangor, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Legalitas UMKM
09 Juni 2026
Kemenkum Riau Komitmen Bangun Ekosistem Kebijakan Berbasis Bukti dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
09 Juni 2026
Manggala Agni Tuntaskan Karhutla di Rupat, Fokus Mopping Up di Rohil
08 Juni 2026
Perkuat Layanan Kenotariatan, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Lantik Notaris Pengganti
08 Juni 2026
Kemenkum Riau Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Kuansing
08 Juni 2026
Salurkan Wakaf 38 Mushaf Al-Qur'an, KWQ Motivasi Santri Ponpes Al-Munawwarah
08 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Serahkan Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Rengat
  • 2 Perkuat Kualitas Regulasi, Kemenkum Riau Gelar Policy Talks 2026 dan Bersinergi dengan Unri
  • 3 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
  • 4 Berpacu dengan Angin dan Asap, Tim Manggala Agni Kepung Tiga Titik Karhutla di Riau
  • 5 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 6 Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
  • 7 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 8 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 9 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved